Sabtu, 08 November 2014

Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

Hii Bloggers......
Kali ini saya mengupload rangkuman mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dari sebuah buku yang berjudul "Koperasi Teori dan Praktik" karangan Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. Semoga dapat berguna buat bloggers semuaaaa........

A. Pengertian SHU
Dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Dari aspek legalistik, Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1.      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,  serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat nggota.

B. Informasi Dasar
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (Persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

SHU Total Koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli  barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokkok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

C. Rumus Pembagian SHU
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A).
Menurut AD / ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
·         Cadangan                    : 40 %
·         Jaaa Anggota              : 40 %
·         Dana Pengurus                        : 5 %
·         Dana Karyawan          : 5 %
·         Dana Pendidikan        : 5 %
·         Dana Sosial                 : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU^ = JUA  + JMA
Dimana :
SHU^   : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa = Va/VUK x JUA + Sa/TMS x JMA
Dimana :
SHUPa  : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK   : Volume usaha total koperasi (total transaksi anggota
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Total Modal Sendiri (simpanan anggota total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD / ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proposional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu :
1.      Langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA     = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
      = 28%  dari total SHU Koperasi
JMA    = 30% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
      = 12% dari total SHU Koperasi
2.      SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

D. Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU berikut :
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggot
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

E. Pembagian SHU Per Anggota
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan di atas, di bawah ini disajikan data Koperasi A, yang datanya sudah diperbaharui dan disederhanakan.
a.       Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan / Penerimaan Jasa                                        850.077
Pendapatan lain                                                           110.717
                                                                                    960.794
Harga Pokok Penjualan                                               (300.906)
Pendapatan operasional                                              659.888
Beban operasional                                                       (310.539)
Beban administrasi dan umum                                    (35.349)
                                                                                    (345.888)
SHU sebelum pajak                                                    314.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)                                   (34.000)
SHU setelah Pajak                                                      280.000

b.      Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak                                               Rp 280.000
Sumber SHU :
-          Transaksi anggota                                                 Rp 200.000
-          Transaksi non anggota                                          Rp 80.000

c.       Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD / ART Koperasi A
1)      Cadangan              :           40% x 200.000 = Rp80.000
2)      Jasa anggota          :           40% x 200.000 = Rp80.000
3)      Dana Pengurus      :           5% x 200.000 = Rp10.000
4)      Dana Karyawan    :           5% x 200.000 = Rp10.000
5)      Dana Pendidikan  :           5% x 200.000 = Rp10.000
6)      Dana Sosial           :           5% x 200.000 = Rp10.000
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut :
Jasa Modal      : 30% x Rp80.000.000 = Rp24.000.000
Jasa Usaha       : 70% x Rp80.000.000 = Rp56.000.000

d.      Jumlah Anggota, Simpanan, dan Volume Usaha Koperasi
Jumlah anggota                       : 142 orang
Total simpanan anggota          : Rp345.420.000
Total transaksi usaha               : Rp2.340.062.000

e.       Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)
No Anggota
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU Modal
SHU Transaksi Usaha
Jumlah SHU Per Anggota
1
2
3
4
5
6
7
s/d
142
Adi
Budi
Coki
Dedi
Edy
Farid

dst
800
1.500
2.900
500
1.000
1.200

dst
5.500
4.800
0
8.400
4.000
10.000

dts
55,58
104,22
201,49
34,74
69,48
83,38

dst
131,62
114,87
0
201,02
95,72
239,31

dst
187,20
219,09
201,49
235,76
165,20
322,69

dst

Jumlah
345.420
2.340.062
24.000
56.000
80.000

Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui SHU per anggota adalah :
SHU Per Anggota = SHU Jasa Usaha Anggota + Jasa Modal
SHUPa = Va/VUK x JUA + Sa/TMS x JMA
SHU Usaha Anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh :
SHU Usaha Adi          = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp131,62,-
SHU Modal Anggota = Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Adi         = 800/345.420 (24.000) = Rp55,58,-
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp131.620 + Rp55.580 = Rp187.200,-

Sumber : Kperasi Teori dan Praktik. 2001. Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. Jakarta: Erlangga

Nama : Ainul Mawaddah
NPM : 10213491
Kelas : 2EA17


Tidak ada komentar:

Posting Komentar