Sabtu, 10 Januari 2015

Tugas Akhir: Peluang dan Tantangan Koperasi dalam Menghadapi Ekonomi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) Tahun 2015

Haiii Bloggerssss.......................
Kali ini saya mengupload peluang dan tantangan koperasi dalam menghadapi ekonomi MEA tahun 2015 untuk memenuhi tugas akhir softskill mata kuliah ekonomi koperasi, semoga bermanfaat............

Peluang Koperasi dalam Menghadapi Ekonomi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) Tahun 2015:
1. Globalisasi ekonomi teutama implementasi MEA dapat menciptakan peluang pasar bagi produk
    UKM. Pasar ASEAN sebesar 600 juta, dengan jumlah kelas menengah ASEAN berjumlah 24%
    pada 2010 akan meningkat menjadi 65% pada 2030 (menurut ADB).
2. Potensi pengembangan industri nasional dan mendorong Indonesia sebagai production base di
    kawasan dengan ditopang pasar domestik yang besar, penduduk usia muda atau produktif,
    investasi yang meningkat dan sumber daya alam yang besar.
3. Perdagangan intra-ASEAN cenderung meningkat, tetapi porsinya masih relatif kecil (25%).
4. Keunggulan produk UKM (memiliki keunikan atau nilai seni tinggi berbasis kebudayaan lokal,
    handmade) dan telah memenuhi standar kualitas (Eropa Timur, UEA, & China peluang pasar
    untuk produk kerajinan).
5. Dukungan kebijakan pemerintah/lintas terkait (Hulu: Peningkatan daya saing produk yakni diklat,
    sertifikat produk, penguatan branding, dll. Dan Hilir: Promosi dan pemasaran melalui fasilitas
    pameran, temu bisnis, konsolidasi kargo).
6. Semakin terbukanya peluang pasar internasional dan kerjasama ekonomi baik secara bilateral,
    kawasan, maupun regional.

Tantangan Koperasi dalam Menghadapi Ekonomi MEA (Mayarakat Ekonomi ASEAN) Tahun 2015:
1. Produk
    Standar produk yang sesuai dengan ketentuan ASEAN atau internasional, desain & kualitas
    produk yang sesuai dengan selera pasar, serta kesinambungan kegiatan produksi.
2. Pelaku/UKM
    Belum semua UKM melihat MEA 2015 sebagai peluang, kurang memahami fasilitas
    perdagangan dan prosedur kepabeanan, fasilitas pembiayaan yang belum dimanfaatkan,
    kreatifitas dan inovasi guna meningkatkan daya saing, dan sebagai UKM masih bergantung pada
    lembaga keuangan informal.
3. Infrastruktur/Sarana Prasarana
    Penggunaan e-channel dan e-commerce yang belum maksimal, informasi yang belum terpusat,
    dan aktivitas promosi ekspor terbatas.
4. Kebijakan/Regulasi
    Keraguan Bank untuk meminjamkan dana kepada UKM, market intelligence mengenai ASEAN
    belum optimal, mahalnya biaya penyesuaian standar dan sertifkasi internasional, mahalnya biaya
    pembuatan sistem iformasi virtual yang komperhensif dan terpadu, perlu perencanaan bisnis dan
    pemasaran bagi UKM, serta adanya hambatan non-tariff,

Sumber: http://www.slideshare.net/GalihAndrianto/bahan-paparan-trisakti-fix

Nama : Ainul Mawaddah
NPM  : 10213491
Kelas  : 2EA17

Persamaan dan Perbedaan Koperasi pada Tingkat Kelurahan dan Kabupaten atau Kota

Haiii Bloggers............
Kali ini saya mengupload  perbandingan persamaan dan perbedaan koperasi tingkat kelurahan dengan koperasi tingkat kabupaten atau kota yang telah saya datangi untuk memenuhi tugas ekonomi koperasi semoga bermanfaat....

Persamaan koperasi pada tingkat kelurahan dan kabupaten atau kota, ialah :
1. Memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan taraf ekonomi anggota dan memajukan
    kesejahteraan anggota
2. Keanggotaannya yang bersifat sukarela dan terbuka
3. Sama-sama memiliki badan hukum
4. Sama-sama memiliki partisipasi ekonomi anggota
5. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota
6. Pengendalian koperasi sama-sama dilakukan dengan cara demokratis
7. Sama-sama netral dalam hal politik dan agama
8. Sama-sama sebagai pelaku strategis dalam sistem ekonomi rakyat
9. Sama-sama membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang
     ekonomi secara optimal
10. Memiliki kepedulian terhadap komunitas

Perbedaan koperasi pada tingkat kelurahan dan kabupaten atau kota, ialah :
1. Memiliki perhitungan persentase pembagian SHU yang berbeda
2. Memiliki jenis koperasi yang berbeda yakni koperasi kelurahan adalah koperasi jasa keuangan
    (KJK) sementara koperasi tingkat kabupaten atau kota adalah koperasi serba usaha (KSU)
3. Koperasi tingkat kabupaten atau kota lebih besar dan jenis usahanya lebih banyak dibandingkan
    dengan koperasi tingkat kelurahan

Nama : Ainul Mawaddah
NPM  : 10213491
Kelas  : 2EA17

Senin, 05 Januari 2015

Observasi Koperasi Tingkat Kabupaten/Kota

Hii Bloggers..
Kali ini saya mengupload hasil observasi koperasi tingkat kota untuk memenuhi tugas softskill ekonomi koperasi, berikut hasil observasinya.........

PROFILE KOPERASI
1. Nama Koperasi    : KSU Sejati Mulia
2. Jenis Koperasi      : Koperasi Serba Usaha, awalnya Koperasi Simpan Pinjam
3. Alamat                  : Jl. Ragunan Raya RT 004/0, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta 12540
4. Tlp/Fax                 : 021-78839604
5. Badan Hukum       : Badan Hukum No. 1263/BH/I
6. Tgl Pendirian        : Juli 1977
7. Tgl Disahkan        : 14 Desember 1978
8. Disahkan Oleh      : Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta
9. Pendiri Koperasi   : R. Soekarno, T. Wahto Karta Waisan, H. Wangsid, H. Muammad Iskak, Sueb
                                    Paulana
10. Jumlah Anggota  : 147(Anggota Selurunya), 112(Anggota Aktif)

KEGIATAN USAHA
1. Unit Usaha Eceran
    Berupa toko swalayan yang menjual keperluan sehari-hari seperti sembako, dll. Dengan omzet
    berkisar antara Rp 15-20 juta perhari.
2. Unit Simpan Pinjam
    Simpanan : -Untuk simpanan sukarela (tabungan) diberikan jasa 5%
                       -Untuk simpanan khusus (deposit/berjangka) diberikan jasa 8.5%
    Pinjaman : Hanya diberikan kepada anggota yang suda aktif selama 6 bulan, besarnya pinjaman
                      disesuaikan dengan kebutuhan anggota, dan nilai jaminan jasa pinjaman sebesar
                      2.5% perbulan dari saldo pinjaman.
3. Unit Jasa Listrik dan Telepon
    Kurang lebih ada 200 pelanggan listrik dan telepon dengan modal Rp 100.000.000/bulan.
4. Kerjasama Anggota
    - Pemasok Kue Basah (Pondok Kue)
      Jumlah anggota yang berpartisipasi 60 orang dengan omzet Rp 4-5 juta keuntungan 20%.
    - Kios
      Diantaranya adalah gado-gado, cendol bandung, tahu sumedang, kartu telepon, nick-nack,
      SIM/STNK, empek-empek, busana muslim, dan salon muslimah.
    - Counter
5. Kerjasama Non Anggota
    - Bank BNI (ATM)
    - Bank Mandiri (ATM)
    - Bank BCA
    - Bank BRI
    - Mega Photo
    - Warnet

PERMODALAN KOPERASI
Permodalan koperasi berasal dari 3 sumber, yaitu :
1. Modal sendiri sebesar Rp 2.560.792.000 atau 28,28% dari seluruh modal yang terkumpul
2. Modal anggota sebesar Rp 5.378.782.000 atau 59,63% dari seluruh modal yang terkumpul
3. Modal non anggota sebesar Rp 1.094.578.000 atau 12,09% dari seluruh modal

PEMBAGIAN SHU
Hasil Koperasi Sejati Mulia dibagikan berdasarkan Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah sisa hasil seluruh pendapatan koperasi yang diterima dalam tahun buku setelah dikurangi dengan segala biaya, penyusutan dan pajak yang menjadi beban dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
Menurut anggaran dasar pembagian SHU adalah sebagai berikut :
- Untuk jasa anggota 50,0%
- Untuk pengurus/BP 15,0% 
- Untuk dana pendidikan 5,0%
- Untuk dana pembangunan 2,5%
- Untuk dana sosial 2,5%
- Untuk dana cadangan 25,0%

POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pola Manajemen atau Struktur Organisasi KSU Sejati Mulia adalah :
1. Rapat Anggota
    Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
    Hal-hal yang dibicarakan tersebut adalah sebagai berikut :
·  Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus, badan pemeriksaan
·  Menetapkan kebijakan dalam koperasi
·  Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga di dalam koperasi
·  Menetapkan dan mengesahkan kebijakan pengurus dalam bidang organisasi maupun bidang usaha
·  Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengawas koperasi

2. Ketua Umum
    Tugas-tugas pokok ketua umum koperasi adalah sebagai berikut :
·   Memimpin dan mengordinir serta mengawasi pelaksanaan tugas pengurus lainnya
·   Memipin rapat anggota tahunan
·   Pengurus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat anggota tahunan
·   Memberikan keputusan tentang koperasi

3. Pengawas
    Tugas-tugas pokok dari pengawas adalah sebagai berikut :
·  Memeriksa pelaksanaan koperasi termasuk organisasi manajemen, usaha keuangan, pemodalan,
   dan lain-lain
·  Memeriksa dan meneliti ketetapan dan kebenaran catatan organisasi, usaha, keuangan, untuk
   dibandingkan dengan kenyataan yang ada.
·  Bertanggungjawab atas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan serta merahasiakan hasil pemeriksaan
    kepada pihak ketiga.
·  Memuat laporan pemeriksaan secara tertulis, memberikan pendapat atau saran perbaikan dalam
   menyajikan laporan kepada rapat anggota tahunan.

4. Dewan penasehat
    Tugas- tugas pokok dewan penasehat adalah sebagai berikut :
·  Dewan penasehat terdiri dari orang-orang yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk sasaran
    petunjuk dan masukan serta memberikan konsultasi dengan pengawas dan ketua koperasi
·  Memberikan masukan serta saran atau petunjuk kepada pengurus untuk perkembangan kemajuan
    koperasi baik diminta maupun tidak diminta, sebagai imbal jasa badan sehat memperoleh uang
    kehormatan dari dana pengurus yang disisihkan dari masing-masing usaha kopeasi.

5. Sekretariat
    Tugas-tugas pokok secretariat adalah sebagai berikut :
·   Mengkoordinir bagian administrasi, tata usaha, serta rumah tangga, mengerjakan pencatatan surat
    surat yang masuk dan yang keluar.
·   Mengerjakan dan memelihara prasarana dan sarana kerja untuk dapat menunjang kelancaran
    kegiatan kerja.
·   Mengerjakan urusan personalia termasuk didalamnya kesejahteraan anggota
·   Menyusun laporan yang diperlukan manajemen koperasi.

6. Kepala Bagian Keuangan
    Tugas-tugas pokok kepala bagian keuangan adalah sebagai berikut :
·   Mengkoordinir dan membawahi kasir, unit jasa, serta unit simpan pinjam
·   Melakukan transaksi terhadap para anggota yang ingin melakukan simpan pinjam
·   Menyusun data perkembangan keuangan usaha dan bidangnya secara berkala
·   Bersama staf dan pengurus menyiapkan surat-surat pengurus dan bahan-bahan rapat anggota.

7. Kepala Bagian Toserba
    Terdapat toserba yang menyediakan kebutuhan bagi para anggotanya serta masyarakat umum untuk berbelanja yang dikelola oleh pengurus koperasi yang meliputi unit toserba, unit pondok kue waserba, unit gudang dan unit pengadaan barang.

8. Karyawan
    Pegawai KSU Sejati Mulia yang berugas sehari-hari melaksanakan keiatan dikantor atau took KSU, digaji atau diberi honorarium sesuai dengan jabatan atau pekerjaan yang diembannya dan lama waktu pengabdiannya pada KSU Sejati Mulia.

Nama : Ainul Mawaddah
NPM  : 10213491
Kelas  : 2EA17