Sabtu, 25 Oktober 2014

Persamaan dan Perbedaan Antara Badan Usaha, Koperasi, dan Perusahaan

Hii Bloggers........
Kali ini saya mengupload sebuah makalah yang berjudul "Persamaan dan Perbedaan Antara Badan Usaha, Koperasi, dan Perusahaan" untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Ekonomi Koperasi. Semoga dapat bermanfaat buat bloggers semuaaaaaa.........


“Persamaan dan Perbedaan Antara Badan Usaha, Koperasi, dan Perusahaan”







Disusun Oleh :
Nama       :       Ainul Mawaddah
NPM        :       10213491
Kelas        :       2EA17

Jurusan S1 Manajemen Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2013


BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Kekhususan dalam organisasi koperasi ialah bahwa setiap fungsi manajemen harus selalu memerhatikan manfaatnya bagi anggota koperasi selaku pemilik dan sekaligus pelanggan yang berbeda dari nonkeperasi yang tidak dipengaruhi identitas ganda dari pemiliknya.
Selain itu juga ada banyak hal yang membedakan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan dari segi modal, keanggotaan, kepemilikan, fungsi, tujuan, serta manfaat. Perbedaan-perbedaan tersebut sangat penting untuk dikaji guna mengetahui apa saja yang membedakan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan.
Disamping adanya perbedaan diantara ketiganya, terdapat pula persamaan. Persamaan-persamaan ini yang membuat ketiganya memiliki kemiripan.
Oleh karena itu di dalam makalah ini yang berjudul “Persamaan dan Perbedaan Antara Badan Usaha, Koperasi, dan Perusahaan”, sesuai dengan judulnya akan membahas apa saja yang menjadi persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan, serta apa saja yang menjadi perbedaan diantara ketiganya.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah disebutkan diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Apa saja yang menjadi persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan?
2. Apa saja yang menjadi perbedaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan?

1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mengulas dan menentukan persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan
2. Mengulas dan menentukan perbedaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan

1.4  Batasan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, adapun batasan makalahnya ialah sebagai berikut :
1. Membahas persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan
2. Membahas perbedaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan

1.5  Manfaat Penulisan
Manfaat yang diperoleh dari pembuatan makalah ini adalah :
1. Dapat mengetahui apa saja persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan
2. Dapat mengetahui apa saja persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan

1.6  Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan dibuat agar memudahkan para pembaca untuk melihat garis besar yang ada pada setiap bab sehingga dapat mengetahui alur ataupun maksud yang terkandung dalam setiap bab yang ada. Adapun sistematika penulisan yang dimaksud adalah sebagai berikut :

BAB I : Pendahuluan
Bab ini menguraikan bagaimana isi dari latar belakang penulisan, rumusan masalah, tujuan penulisan, batasan masalah, manfaat penulisan, dan sistematika penulisan.

BAB II : Tinjauan Pustaka
Bab ini memberikan landasan teori terhadap apa yang akan di bahas di bab selanjutnya, sehingga dapat mengidentifikasi informasi dan ide yang berhubungan dengan topik bahasan.

BAB III : Analisa dan Pembahasan
Bab ini mengulas, menentukan, dan membahas apa saja yang menjadi persamaan dan perbedaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan.

BAB IV : Penutup

Berisikan tentang kesimpulan guna dapat mengetahui inti dari makalah ini dan saran yang akan diberikan agar dapat memberikan masukan.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1        Badan Usaha
2.1.1  Definisi Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat.

2.1.2  Ciri-ciri Badan Usaha
Ciri-ciri badan usaha adalah sebagai berikut :
a.            Merupakan kesatuan organisasi yuridis
b.            Memiliki modal, baik dana maupun tenaga
c.             Bertujuan mencari keuntungan

2.1.3  Fungsi Badan Usaha
Badan usaha mempunyai fungsi antara lain:
1.            Fungi Komersial
Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan, badan usaha harus mengelola sumberdaya produksi yang tersedia secara efisien dan efektif sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen. Untuk memperoleh keuntungan yang optimal, setiap badan usaha harus bisa menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing ataupun memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan.
2.            Fungsi Sosial
Fungi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung dan tidak langsung terhadap masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga. Kemudian yang menyangkut proses alih teknologi dan ilmu pengetahuan para pekerja.
3.            Fungsi Pembangunan Ekonomi
Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional. Banyak peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu pemerintah, antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Di lain pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut.

2.1.4  Bentuk-bentuk Badan Usaha
Dari ciri-ciri tersebut di atas, badan usaha terbagi dalam beberapa kelompok berikut :
1.            Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan bentuk hukumnya BUMS terbagi tiga yaitu Perusahaan Perorangan, Persekutuan (Partnership), dan Perseroan Terbatas.
2.            Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN ialah badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN. BUMN sendiri ada tiga macam yaitu Perjan, Perum, dan Persero.
3.            Koperasi

2.2        Koperasi
2.2.1  Definisi Koperasi
Ada beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus koperasi berkebangsaan Inggris, dalam buku “The World Cooperative Movement”, juga Dr. C.R.Fay, dalam buku “Cooperative at Home and Abroad”, Dr. G.Mladenant, ilmuwan asal Prancis, dalam buku “L’Histoire des Doctrines Cooperatives”, kemudian Calvert, dalam buku “The Law and Principles of Cooperation”, Drs. A. Chaniago dalam buku “Perkoperasiann Indonesia”, dan masih banyak lagi, masing-masing telah memaparkan pemikirannya tentang apa yang dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian juga, di dalam setiap Undang-Undang Koperasi  yang pernah berlaku juga senantiasa merumuskan makna koperasi.
Calvert, misalnya, memberi definisi tentang koperasi sebagai oranisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Selanjutnya pada kongres ICA (International Cooperatives Alliance) di Manchester, Inggris pada September 1995, koperasi didefinisikan sebagai : Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis” (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia/LSP2I).
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 1, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Selain itu ICA dalam Hendar dan Kusnadi (2002:14) mendefinisikan  koperasi sebagai : Kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha bersama dengan saling membantu antar satu dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a.         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b.        Koperasi adalah perusahaan, dimana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c.         Koperasi adalah perusahaan  yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada anggota.

2.2.2  Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi terrtuang dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 3, “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”.

2.2.3  Fungsi dan Peran Koperasi
·               Fungsi koperasi antara lain adalah :
a.            Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya
b.            Membangun sumber daya anggota dan masyarakat
c.             Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
d.            Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi
e.            Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal
Wadah
·               Peran Koperasi antara lain adalah :
a.            Wadah peningkatan taraf hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya
b.            Bagian integral dari sistem ekonomi nasional
c.             Pelaku strategis dalam sistem ekonomi rakyat
d.            Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.

2.3        Perusahaan
2.3.1  Definisi Perusahaan
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang mengombinasikan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.

2.3.2  Fungsi Perusahaan
Dalam mencapai tujuan dikenal dua fungsi perusahaan, yaitu fungsi operasi dan fungsi manajemen. Bila kedua fungsi tersebut dapat berjalan baik, perusahaan akan dapat menjalankan operasinya dengan lancar, terkoordinasi, terintegrasi, dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
Termasuk dalam fungsi operasi adalah :
1.            Pembelian dan Produksi
2.            Pemasaran
3.            Keuangan
4.            Personalia
5.            Akuntansi
6.            Administrasi
7.            Teknologi Informasi/komputer
8.            Transformasi dan komunikasi
9.            Pelayanan Umum
10.        Hukum/perundang-undangan dan Humas
Dari ke sepuluh fungsi tersebut, fungsi pembelian dan produksi, pemasaran, personalia, dan keuangan merupakan fungsi operasi utama perusahaan. Fungsi-fungsi operasi lainnya merupakan fungsi operasi penunjang.
Termasuk dalam fungsi manajemen adalah :
1.            Perencanaan
2.            Pengorganisasian
3.            Pengarahan
4.            Pengendalian

2.3.3  Ciri-ciri Perusahaan
Ciri-ciri perusahaan mencerminkan kekhasan yang membuat perusahaan yang bersangkutan mudah dikenali. Pada umumnya ciri-ciri perusahaan berkenaan dengan variabel-variabel berikut :
·               Operatif : Kegiatan produksi, penyediaan, ataupun pendistribusian barang atau jasa
·               Koordinatif : agar semua bagian dalam perusahaan dapat bergerak ke arah yang sama dan saling mendukung satu sama lain
·               Reguler : keteraturan yang dapat mendukung aktivitasnya agar dapat selalu bergerak maju
·               Dinamis : mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan
·               Formal : lembaga resmi yang terdaftar di pemerintah serta tunduk kepada peraturan-peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendiriannya.
·               Lokasi : Perusahaan didirakn pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas
·               Pelayanan Bersyarat : Perusahaan menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukannya dan beredia serta mampu membelinya, sehingga perusahaan bisa memperoleh laba agar tetap bertahan dan berkembang

BAB III
ANALISA DAN PEMBAHASAN

3.1        Persamaan Antara Badan Usaha, Koperasi, dan Perusahaan
Persamaan-persamaan badan usaha, koperasi, dan perusahaan adalah sebagai kegiatan usaha yang mengurus usahanya sendiri, yang harus bertahan dalam persaingan pasar secara berhasil dan dalam usahanya menciptakan ketepatan kerja dengan biaya yang tidak terlalu banyak (efisiensi ekonomis) dan memiliki kemampuan dalam menghasilkan uang dan mengatur keuangannya agar berjalan lancar (kemampuan hidup keuangannya).

3.2        Perbedaan Antara Badan Usaha, Koperasi, dan Perusahaan
Perbedaan-perbedaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan nonkoperasi diantaranya adalah seperti yang terlihat pada table berikut :

Koperasi
Badan Usaha
Perusahaan
Modal

Kecilnya modal yang dikeluarkan oleh anggota tidak masalah atau tidak menjadi halangan bagi anggota.
Pemasukan modal sebanding dengan pemanfaatannya atas pelayanan koperasi.
Modalnya bisa berasal dari kekayaan Negara (badan usaha milik negara), dan bisa dari pemodal yang mau berinvestasi (badan usaha milik swasta)
Penanam modal diperoleh dari pembelian saham sesuai dengan harga pasar.
Menambah jumlah anggota sebanyak jumlah penanam modal sesuai yang diperlukan.
Anggota
Keanggotaan terbuka untuk semua pemakai.
Pegawai BUMN adalah anggota badan usaha milik negara, Pemodal adalah anggota badan usaha milik swasta.
Terbuka hanya untuk para penanam modal tertentu.
Pemilik
Pemakai atau anggota adalah pemilik.
Kepemilikan oleh anggota atas dasar yang adil dan sama.
Kepemilikan badan usaha terbagi dua, yaitu: badan usaha milik Negara yang dimodali oleh Negara dan badan usaha milik swasta yang dimodali oleh pemodal yang mau berinvestasi.
Penanam modal adalah pemilik.
Kepemilikan sebanding dengan modal yang ditanamkan oleh tiap-tiap penanam modal, sebab jumlah modal yang ditanam akan menentukan kekuasaan dan pembagian laba.
Fungsi
Sebuah organisasi untuk memajukan sumberdaya anggota dan masyarakat.
Kesatuan dari organisasi-organisasi (badan) untuk mencapai tujuan.
Sebuah organisai untuk berproduksi.

Tujuan
Memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya bagi anggota.
Mencari laba dan memberikan pelayanan.
Menghasilkan barang dan jasa.
Manfaat
Anggota memperoleh manfaat sebanding atas jasa yang diberikan baginya oleh koperasi.
Tingkat bunga yang dibayarkan untuk modalnya terbatas.
Laba yang diperoleh digunakan untuk pengembangan badan usaha dan untuk menggaji tenaga kerja, serta diberikan pada pemodal sesuai modal yang dikeluarkannya (badan usaha milik swasta).
Serta bermanfaat dalam memberikan pelayanan langsung dan tidak langsung.
Penanam modal memperoleh bagian laba sebagai hasil dari modal yang ditanamkannya sebanding dengan modal yang ditanamkannya.

BAB IV 
      PENUTUP

4.1        Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari makalah ini adalah bahwa koperasi lebih mementingkan kesejahteraan anggotanya, sementara perusahaan lebih mementingkan kelangsungan usahanya dalam memproduki barang ataupun jasa, sedangkan badan usaha lebih mementingkan untuk memberikan pelayanan dan mencari laba. Koperasi dan perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuannya yaitu memberikan pelayanan dan mencari laba.

4.2        Saran
Dalam penggunaan tenaga kerja oleh badan usaha hendaknya lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sekitar badan usaha, agar dapat menimbulkan perasaan memiliki dari masyarakat sekitar badan usaha, begitu pula dengan perusahaan agar lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sekitar perusahaan.


Referensi

Alam S.MM. 2006. Ekonomi: Jilid 3. Jakarta: Erlangga
M. Fuad, Christian H, Nurlela, Sugiarto, Paulus, Y.E.F. 2000. Pengantar Binis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Muhammad Iskandar Soesilo. 2008. Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia. Jakarta: DEKOPIN, RMBOOKS, PT. Wahana Semesta Intermedia
Tiktik Sartika Partomo, M.S. 2013. Ekonomi Koperasi. Bogor: Ghalia Indonesia

Jumat, 17 Oktober 2014

Organisasi dan Manajemen Koperasi

Hii bloggers....
Dalam post kali ini saya merangkum "Organisasi dan Manajemen Koperasi" dari sebuah buku "Ekonomi Koperasi" karangan "Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S", untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Ekonomi Koperasi. Semoga dapat bermanfaat buat bloggers semuaaaa.........

Organisasi dan Manajemen Koperasi

1.1 Pemikiran Dasar Organisasi Koperasi
     Sesuai dengan karakteristiknya, maka suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut :
  • Substansinya adalah suatu sistem sosio ekonomis
  • Hubungannya dengan lingkungan adalah suatu sistem yang terbuka
  • Pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu sistem ekonom
1.2 Anggota Koperasi Sebagai Individu dan Usaha Ekonomi
     Sesuai dengan prinsip koperasi dimana anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa (konsumen) koperasi, yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam anggaran dasar.
      Berpegang pada pengertian koperasi, maka ada beberapa prinsip, yaitu :
  • Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi
  • Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan
  • Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
      Setiap anggota mempunyai kewajiban seperti dibawah ini :
  • Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota
  • Berpartisipasi dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
      Setiap anggota mempuanyai hak sebagai berikut :
  • Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
  • Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas
  • Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
  • Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta maupun  tidak diminta
  • Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
  • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
     Motif-motif dari para individu untuk merintis dan memasuki koperasi tidak hanya terbatas pada keuntungan-keuntungan yang bersifat "ekonomis", melainkan meliputi motif-motif seperti keamanan fisik dan emosional, kekuasaan, kehormatan, kedudukan sosial, dan motif-motif lain yang lebih tinggi dan yang bersifat dermawan/luhur. Pada anggota koperasi sebagai individu dapat memiliki motivasi-motivasi yang beraneka ragam dan rumit untuk merintis dan memasuki kelompok-kelompok koperasi. Namun, keikutsertaanya yang memberikan manfaat dalam transaksi- transaksi barang-barang dan jasa-jasa yang efisien secara ekonomis disediakan oleh koperasi. Pengalaman menunjukkan bahwa merupakan alasan utama mengapa para individu mengambil keputusan untuk mempertahankan hubungan-hubungan bisnis yang erat dengan koperasi dan untuk memberikan kontribusinya terhadap pertumbuhan perusahaan ekonomi.

Partisipasi Anggota dalam Koperasi
      Partisipasi anggota dapat dibagi sebagai berikut :
  1. Dalam kedudukannya sebagai pemilik, aktif dalam dua hal berikut :
  • Memberikan kontribusinya dalam bentuk keuangan terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasinya dan melalui usaha-usaha pribadinya.
  • Mengambil bagian dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan koperasinya.
   2. Dalam kedudukan sebagai pelanggan/pemakai, memanfaatkan berbagai kesempatan yang
       bersifat menunjang kepentingan-kepentingan yang disediakan perusahaan koperasinya.

Insentif dan Kontribusi Anggota Koperasi
     Sehubungan dengan besarnya insentif (perangsang) dengan kontribusi yang harus diberikan dapat dikelompokan sebagai berikut :
  1. Usaha-usaha peningkatan secara efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi merupakan perangsang yang sangat penting bagi sebagian besar anggota untuk turut memberikan kontribusinya
  2. Kontribusi para anggota dalam pembentukan dan pertumbuhan koperasi dalam bentuk saran, keuangan, sumber daya, dan tenaga kerja akan dinilai oleh para anggota atas dasar biaya oportunitas
  3. Partisipasi dalam penetapan tujuan-tujuan, dalam pembuatan keputusan mengenai berbagai kegiatan, dan dalam pengawasan tata kehidupan koperasinya dapat merupakan suatu insentif atau suatu kontribusi dalam dua hal dibawah ini.
  • Jika anggota diberi kemungkinan untuk memasuki tujuan-tujuannya bagi koperasi menjadi tujuan dari kelompok dan dari organisasi koperasi, maka ia anggap kesempatan partisipasi tersebut sebagai perangsang (insentif-manfaat).
  • Jika partisipasinya dalam rapat-rapat dan diskusi-diskusi kelompok memakan waktu dan biaya, maka para anggota akan mempertimbangkan biaya oportunitasnya (kontribusi).
1.3 Perangkat Organisasi Koperasi
      Perangkat Organisasi Koperasi terdiri atas Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.

1.3.1 Rapat Anggota

  1. Rapat Anggota menetapkan anggaran dasar dari koperasi, menetapkan juga kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi, menentukan pemilihan anggota pengurus, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas. Selain itu menyusun rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
  2. Cara penyelenggaraan Rapat Anggota. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
  3. Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari pengurus mengenai pengelolaan koperasi, rapat tersebut diadakan paling sedikit dalam 1 tahun.
  4. Rapat Anggota Luar Biasa. Rapat ini dilakukan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenang ada pada Rapat Anggota. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan Pengurus yang tata caranya diatur dalam Anggaran Dasar.
1.3.2 Pengurus
  1. Pengurus bertugas: mengelola koperasi dan kegiatan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
  2. Pengurus berwenang: mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, dapat memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar. Kewenangan lainnya adalah melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
  3. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
  4. Pengangkatan Pengelola (Manager). Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola (Manager) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
1.3.3 Pengawas
  1. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
  2. Pengawas berwenang untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
1.4 Menajemen Koperasi
      Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dalam perangkat organisasi koperasi ialah sebagai berikut :

1.4.1 Perencanaan (Planning)
   Perencanaan dalam pemasaran, keuangan, sumber daya manusia atau recruitments dalam menghadapi persaingan-persaingan. Khusus bagi badan usaha koperasi, yang berbeda dengan bentuk usaha nonkoperasi, perlu perencanaan dikaitkan dengan kedudukan kedudukan para anggotanya, misalnya bagi jenis-jenis koperasi pemasok (supply cooperatives) dan koperasi penyalur (marketing cooperatives). Para anggota jenis koperasi tersebut mempunnyai wewenang untuk ikut menentukan patokan harga yang akan ditetapkan badan koperasi tersebut, sehingga perlu dipertimbangkan alternatif-alternatif harga patokan koperasi.

1.4.2 Pengorganisasian (Organizing)
       Fungsi ini memfokuskan pada cara agar target-target yang dicanangkan dapat dilaksanakan, yaitu dengan menggunakan "wadah"/perangkat organisasi, yang inti adalah :

  • membentuk sistem kerja terpadu yang terdiri atas berbagai lapisan atau kelompok dan jenis tugas/pekerjaan yang diperlukan,
  • memerhatikan rentang kendali (span of control),
  • terjaminnya sinkronisasi dari tiap bagian atau kelompok lapisan kerja guna mencapai sasaran yang ditetapkan.
      Khusus bagi koperasi perlu pemikiran status dan batas-batas kewenangan dan hak para anggota koperasi, yaitu adanya "lembaga-lembaga" Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.

1.4.3 Pelaksanaan (Actuating)
     Rapat Anggota sebagai lapisan teratas akan mengeluarkan kenijakan-kebijakan koperasi yang harus dilaksanakan Pengurus pada gilirannya Pengurus selaku pelaksana tertinggi akan mengeluarkan pedoman-pedoman, instruksi-instruksi kepadalapisan-lapisan dibawahnya, dan seterusnya, Demikian pula, Rapat Anggota menerbitkan kewenangan  bagi Pengawas untuk mengadakan pantauan (monitoring) seberapa jauh kebijakan-kebijakan dilaksanakan Pengurus.
   Bagaimanapun baiknya penugasan kepada lapisan bawahan, jika tanpa koordinasi antar kelompok/jenis tugas, maka hasilnya tidak akan memenuhi harapan. Lengkapnya pelaksanaan tugas-tugas harus ada koordinasi yang rapi, sehingga tidak akan terjadi kesimpangsiuran tugas atau tumpang tindih pekerjaan-pekerjaan.

1.4.4 Pengawasan (Controlling)
     Untuk meyakinkan para pemilik perusahaan, dalam hal ini para anggota koperai, maka Rapat Anggota perlu membentuk suatu badan di luar pengurus yang bertugas memantau atau meneliti tentang pelaksanaan kebijakan yang ditugaskan kepada Pengurus. Badan tersebut adalah Pengawas. Prinsip controlling ini harus dijabarkan dalam organisasi koperasi. Selain controlling tersebut yang dilakukan oleh Pengawas, Pengurus wajib menciptakan suatu sistem pengendali atau biasa disebut "build in control".

1.5 Manajer Perusahaan Koperasi
      Tipe-tipe manajer koperasi :

  1. Manajer yang diizinkan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan hanya menurut ketentuan terinci yang ditetapkan oleh pengurus koperasi dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan-kegiatan usaha dari perusahaan koperasi.
  2. Manajer diserahi tugas dan diperbolehkan untuk melaksanakan beberapa kegiatan usaha perusahaan koperasi atas tanggung jawabnya sendiri, walaupun usaha yang diputuskan sendiri mungkin dibatasi oleh peraturan-peraturan umum dan jika diperlukan oleh petunjuk-petunjuk terinci dari Pengurus untuk beberapa hal khusus.
  3. Manajer yang diserahi tugas untuk  mengembangkan perusahaan koperasi atas tanggung jawabnya sendiri, adakalanya dipilih menjadi salah seorang anggota pengurus koperasi. Secara otonom dapat mengambil keputusan mengenai tujuan-tujuan usaha koperasi (dalam batas-batas yang cukup luas), melaksanakan kebijakan-kebijakan bisnis yang diperlukan melalui pengarahan dan koordinasi kegiatan-kegiatan karyawan perusahaan koperasi dan bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan koperasi.
      Manajer sebagai "Pengusaha Koperasi" (Wirakoperasi), adalah para manajer yang melaksanakan 2 tugas bersama-sama. Tugas-tugas tersebut adalah :
  1. Mengembangkan perusahaan koperasi sebagai suatu lembaga ekonomi/bisnis yang efisien yang berhasil dalam persaingan pasar,
  2. Menunjang kegiatan usaha para anggota secara efisien dan melaksanakan peningkatan pelayanan terhadap para anggota.
1.6 Kewirausahaan (Enterpreneurship)
      Secara spesifik Meredith (1984) menyatakan : seorang wirausaha adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya, dan mengambil tindakan-tindakan yang tepat guna memastikan sukses selanjutnya. Dirinci watak dan ciri  para wirausaha sebagai berikut :
  1. Mempunyai kepercayaan yang kuat pada diri sendiri;
  2. Berorientasi pada tugas dan hasil yang didororng oleh kebutuhan untuk berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan, mempunyai tekad kerja keras, dan mempunyai energi insiatif;
  3. Mempunyai kemampuan dalam mengambil risiko dan mengambil keputusan-keputusan secara cepat dan cermat;
  4. Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul, dan suka menanggapi saran dan kritik;
  5. Berjiwa inovatif, kreatif, dan tekun;
  6. Berorientasi ke masa depan.
   Pada Seminar Nasional tentang Kurikulum Kewirausahaan Koperasi Oktober 1993 telah didefinisikan "kewirausahaan koperasi", yaitu: Kewirakoperasian adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta koperatif dengan mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.

1.7 Pembentukan Koperasi dan Pembubaran Koperasi
Pembentukan Koperasi
   Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi. Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Anggaran dasar badan koperasi sebagaimana dimaksud dalam uraian-uraian di bab-bab terdahulu memuat sekurang-kurangnya beberapa hal, yaitu :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
d. Ketentuan mengenai keanggotaan
e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sanksi

Pembubaran Koperasi
Cara Pembubaran Koperasi
      Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan: keputusan Pemerintah atau keputusan Rapat Anggota. Dalam hal pembubaran didasarkan keputusan Pemerintah, maka keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dilakukan apabila:

  1. Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang
  2. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
  3. Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
      Keputusan pembubaran koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh koperasi yang bersangkutan. Dalam jangka waktu paling lambat 2 bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan. Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.
   Dalam hal pembubaran koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota, maka keputusan pembubaran koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada semua kreditor dan pemerintah. Selama pemberitahuan pembubaran koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran koperasi belum berlaku baginya. Pemberitahuan pembubaran koperasi harus menyebutkan pihak Penyelesai (likuidator).
       Dalam hal terjadi pembubaran koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya.

1.8 Jenis-jenis Organisasi Koperasi
Koperasi dalam arti sosio ekonomis dan koperasi dalam arti hukum
  1. Koperasi dalam arti sosio ekonomis mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: tidak terdaftar menurut Undang-Undang Koperasi, tetapi menurut undang-undang modern. Beroperasi menurut ketentuan berbagai undang-undang atau peraturan-peraturan tradisional.
  2. Koperasi dalam arti hukum, yaitu organisasi koperasi yang terdaftar menurut ketentuan Undang-Undang Koperasi dari suatu negara.
Prakoperasi dan Koperasi

     1.  Prakoperasi ialah organisasi yang beroperasi pada tahap pembentukan :
  • Dalam arti hukum, yaitu organisasi yang terdaftar sebagai prakoperasi menurut peraturan perundang-undangan koperasi;
  • Dalam arti sosio ekonomis, yaitu terlepas dari struktur badan hukumnya, masih beroperasi pada tahap pembentukan dan yang telah dapat berkembang menjadi suatu lembaga swadaya koperasi yang kuat keuangannya, mandiri, dan berorientasi pada anggota, serta otonom.
     2.  Koperasi ialah suatu organisasi yang telah berhasil mempertahankan eksistensinya dan telah
          dapat berkembang sebagai organisasi swadaya yang mandiri, otonom, dan berorientasi pada
          anggota.

Koperasi yang otonom dan koperasi yang deofisialisasi
  1. Koperasi otonom, yaitu organisasi swadaya koperasi yang berorientasi pada anggota, otonom dalam menetapkan tujuan-tujuannya dan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan usahanya, seperti perusahaan-perusahaan atau badan-badan usaha swasta, dengan memerhatikan perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam struktur dari lembaga-lembaga yang bersangkutan.
  2. Koperasi yang deofisialisasi, yaitu organisasi yang masih tergantung secara langsung pada pengaruh negara dalam menetapkan dan pada campur tangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan usahanya yang dilakukan oleh lembaga-lembaga (pengembangan swadaya) pemerintah atau semi pemerintah dalam berbagai bentuk dan intensitasnya.
Jenis-jenis usaha koperasi
  1. Koperasi Produksi, adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.
  2. Kooperasi Pemberi/Peningkatan Pelayanan: para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama.
Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi
  1. Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi
  2. Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian)
  3. Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran
      Istilah-istilah koperasi :
  • Single purpose cooperative: Koperasi yang menjalankan satu fungsi
  • Multi purpose cooperative: Koperasi yang menjalankan banyak fungsi
  • Full service cooperative: Koperasi serba jasa
  • Koperasi tunggal produk
  • Koperasi aneka produk
Organisasi primer, sekunder, dan tersier
  1. Organisasi-organisasi primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi ditingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
  2. Organisasi-organisasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya, yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
  3. Organisasi tersier yang melayani para anggotanya ditingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.
Dirangkum dari buku:
Tiktik Sartika Partomo, M.S. 2013. Ekonomi Koperasi. Bogor: Ghalia Indonesia

Nama  :  Ainul Mawaddah
NPM   :  10213491
Kelas  :  2EA17