Sabtu, 27 September 2014

Analisis Konsep Koperasi dan Tiga Aliran Koperasi

Hii Blogers......
Kali ini saya mengupload makalah "Analisis Konsep Koperasi dan Tiga Aliran Koperasi" untuk memenuhi tugas softskill Ekonomi Koperasi. Semoga bermanfaat buat blogers semua......


“Analisis Konsep Koperasi dan
Tiga Aliran Koperasi”



Disusun Oleh :
Ainul Mawaddah
10213491
2EA17

Jurusan S1 Manajemen Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2013


BAB I
PENDAHULUAN
1.1               Latar Belakang
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dengan demikian menjadikan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas.
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya karena setiap sistem perekonomian suatu bangsa akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Itulah  yang mengakibatkan aliran koperasi berbeda disetiap Negara dan konsep koperasi yang diterapkannya pun juga berbeda.
Maka dari itu dalam tulisan ini akan menganalisis tiga aliran koperasi dan konsep koperasi, serta apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan dari masing-masing konsep dan ketiga aliran koperasi tersebut. Agar dapat diketahui konsep koperasi mana yang paling baik dalam penerapannya.

1.2               Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah disebutkan diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.                   Apa saja konsep koperasi dan bagaimana penerapannya?
2.                   Apa saja tiga aliran koperasi dan bagaimana penerapannya?
3.                   Apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan dari setiap konsep dan aliran koperasi?

1.3               Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut :
1.                   Menganalisis konsep koperasi
2.                   Menganalisis tiga aliran koperasi
3.               Dapat menentukan kekuatan dan kelemahan dari masing-masing konsep dan aliran koperasi dengan   analisis SW (Strenght and Weakness)

1.4               Batasan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, adapun batasan makalahnya sebagai berikut :
1.                   Membahas konsep koperasi
2.                   Membahas tiga aliran koperasi
3.                   Dapat membahas kekuatan dan kelemahan dari masing-masing konsep dan aliran koperasi

1.5               Manfaat Penulisan
Manfaat yang diperoleh dari pembuatan makalah ini adalah :
1.                   Menambah wawasan mengenai ekonomi koperasi
2.                   Dapat mengetahui beberapa konsep koperasi beserta penjelasanya
3.                   Dapat mengetahui tiga aliran koperasi beserta penjelasanya
4.                   Dapat menentukan konsep koperasi mana yang paling baik dalam penerapannya

1.6               Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan dibuat agar memudahkan para pembaca untuk melihat garis besar yang ada pada setiap bab sehingga dapat mengetahui alur ataupun maksud yang terkandung dalam setiap bab yang ada. Adapun sistematika penulisan yang dimaksud adalah sebagai berikut :

BAB I : Pendahuluan
Bab ini menguraikan bagaimana isi dari latar belakang penulisan, rumusan masalah, tujuan penulisan, batasan masalah, manfaat penulisan dan sistematika penulisan.

BAB II : Tinjauan Pustaka
Bab ini memberikan landasan teori terhadap apa yang akan di bahas di bab selanjutnya, sehingga dapat mengidentifikasi informasi dan ide yang berhubungan dengan topik bahasan.

BAB III : Analisa dan Pembahasan
Bab ini membahas dan menganalisis konsep koperasi dan aliran koperasi, mencakup analisa apa yang menjadi kekuatan serta kelemahan dari konsep koperasi dan aliran koperasi tersebut.

BAB IV : Penutup
Berisikan tentang kesimpulan guna mengetahui konsep koperasi mana yang paling baik dan saran yang akan diberikan agar dapat memberikan masukan . 


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1               Koperasi
2.1.1          Definisi Koperasi
Ada beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus koperasi berkebangsaan Inggris, dalam buku “The World Cooperative Movement”, juga Dr. C.R.Fay, dalam buku “Cooperative at Home and Abroad”, Dr. G.Mladenant, ilmuwan asal Prancis, dalam buku “L’Histoire des Doctrines Cooperatives”, kemudian Calvert, dalam buku “The Law and Principles of Cooperation”, Drs. A. Chaniago dalam buku “Perkoperasiann Indonesia”, dan masih banyak lagi, masing-masing telah memaparkan pemikirannya tentang apa yang dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian juga, di dalam setiap Undang-Undang Koperasi  yang pernah berlaku juga senantiasa merumuskan makna koperasi.
Calvert, misalnya, memberi definisi tentang koperasi sebagai oranisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Selanjutnya pada kongres ICA (International Cooperatives Alliance) di Manchester, Inggris pada September 1995, koperasi didefinisikan sebagai : Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis” (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia/LSP2I).
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 1, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Selain itu ICA dalam Hendar dan Kusnadi (2002:14) mendefinisikan  koperasi sebagai : Kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha bersama dengan saling membantu antar satu dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a.             Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b.            Koperasi adalah perusahaan, dimana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c.             Koperasi adalah perusahaan  yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada anggota.

2.1.2          Sejarah Koperasi
Sejarah Lahirnya Koperasi :
•             1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
•             1862 Dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”.
•             1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
•             1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
•             1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional yang banyak digerakan di Negara-negara dunia.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia :
•             1895 di Leuwiliang didirikan pertama kalai koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
•             1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
•             12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi seJawa yang pertama di Tasikmalaya.
•             1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
•             1961, diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

2.1.3          Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi terrtuang dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 3, “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”.

2.1.4     Latar Belakang Aliran Koperasi
Timbulnya aliran koperasi dilatar belakangi dengan adanya keterkaitan antara ideologi, sistem perekonomian, dan  aliran koperasi disebuah negara. Keterkaitan antara ketiganya bisa dilihat di bagan berikut :

Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya karena setiap sistem perekonomian suatu bangsa akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Itulah  yang mengakibatkan timbulnya aliran koperasi.
Selain memiliki keterkaitan antara ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi juga memiliki hubungan diantara ketiganya yaitu :

Ideologi
Sistem
Perekonomian
Aliran
Koperasi
Liberalisme /
Kapitalisme
Sistem Ekonomi
Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme /
Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)


2.2               Analisis SWOT
                 Pengembangan koperasi dalam analisis SWOT menurut Freddy Rangkuti (1997) sub-sub bagian dari analisis     SWOT meliputi kekuatan dan kelemahan dengan berbagai indikator.
2.2.1          Strenght (Kekuatan)
Indikator kekuatan adalah :
a.                   Telah memiliki badan hukum
b.                  Strukur organisasi yang sesuai dengan eksistensi koperasi
c.                   Keanggotaan yang terbuka dan sukarela
d.                  Resiko kekurangan pelanggan cukup kecil
e.                  Biaya rendah
f.                    Kepengurusan yang demokratis
g.                   Banyaknya unit usaha yang dikelola

2.2.2          Weakness (Kelemahan)
Indikator kelemahan adalah :
a.                   Lemahnya stuktur permodalan koperasi
b.                  Lemahnya dalam pengelolaan/manajemen usaha
c.                   Kurang pengalaman usaha
d.                  Tingkat kemampuan dan profesionalisme SDM koperasi belum memadai
e.                  Kurangnya pengetahuan bisnis para pengelola koperasi
f.                    Pengelola yang kurang inovatif
g.                   Kurangnya pengetahuan dan keterampilan teknis dalam bidang usaha yang dilakukan
h.                  Kurang dalam penguasaan teknologi
i.                     Sulit menentukan bisnis inti
j.                    Kurangnya kesadaran anggota akan hak dan kewajibannya (partisipasi anggota rendah) 


BAB III
ANALISA DAN PEMBAHASAN


3.1               Analisa Konsep Koperasi
Konsep koperasi terbagi menjadi tiga, yaitu :
1.                   Konsep koperasi barat
Menyatakan bahwa koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.
Unsur egoistik dari konsep koperasi ini yaitu “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun diimbangi dengan unsur-unsur positif konsep koperasi barat, yaitu :
a.                   Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
b.                  Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
c.                   Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
d.                  Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya antara lain :
·                     Promosi kegiatan ekonomi anggota
·                     Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota antara lain :
·                     Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·                     Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
·                     Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2.                   Konsep koperasi sosialis
Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep koperasi ini lebih mementingkan kesejahteraan sosial.
Koperasi sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik khususnya kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial  masyarakat, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai tempat untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme, dengan kata lain koperasi merupakan bagian dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis – komunis.

3.                   Konsep koperasi negara berkembang
Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan disini maksudnya adalah masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di negaranya membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial , sedangkan koperasi di negara berkembang tujuannya adalah meningkatkan kondisi ekonomi.

3.2               Analisis Tiga Aliran Koperasi
Tiga aliran koperasi terdiri dari :
1.                   Aliran Yardstick
Aliran yardstick diterapkan di negara-negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Aliran koperasi ini memiliki kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin negaranya, tetapi pemerintah tidak campur tangan terhadap keadaan koperasi tersebut karena aliran koperasi ini di kelolah oleh pihak swasta. Pemerintah tidak perduli atas bangun jatuhnya koperasi tersebut. Maju atau tidaknya koperasi tersebut tergantung pada anggota koperasi itu sendiri. Aliran koperasi ini biasanya ditemukan di Negara Amerika Serikat, Swedia, German, Perancis, dll.
Sisi positif dari aliran yardstick adalah adanya persaingan antar organisasi koperasi sehingga dapat mendorong kinerja karyawan koperasi tersebut. Selain sisi positif ada juga sisi negatif dari aliran yardstick yaitu laba yang dihasilkan milik pribadi bukan untuk masyarakat.

2.                   Aliran Sosialis
Pada aliran ini koperasi dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat, karena kepentingan masyarakat dapat terakomodasi. Tidak hanya itu koperasi juga dianggap sebagai alat pemersatu masyarakat. Maksudnya adalah koperasi tidak membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. Koperasi juga merupakan suatu organisasi yg menganut kekeluargaan. Aliran koperasi ini biasanya ditemukan di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Sisi positif dari aliran sosialis jelas dapat menyejahterakan masyarakat serta sebagai alat pemersatu masyarakat. Selain itu sisi negatifnya adalah aliran ini memiliki hubungan dengan ideologi sosialis-komunis.

3.                   Aliran Persemakmuran (Common Wealth)
Koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga koperasi memegang peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat. koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Dalam aliran ini pemerintah ikut membantu dalam gerakan koperasi tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan baik. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Maju atau tidaknya koperasi menjadi tanggug jawab pemerintah. Aliran koperasi ini biasanya ditemukan di negara-negara berkembangn seperti Indonesia.
Sisi positif dari aliran persemakmuran ini adalah dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dengan membuat usaha baru. Kemudian sisi negatifnya aliran ini adalah koperasi sulit berkembang karena masyarakat yang memilik SDM (Sumber Daya Manusia) dan modal yang terbatas dibiarkan membentuk koperasi.

3.3               Analisis Kekuatan dan Kelemahan
Setiap konsep koperasi masing-masing memiliki kekuatan dan kelemahan, dalam pembahasan kali ini untuk menentukan apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan koperasi dari masing-masing konsep koperasi penulis menganalisanya dengan menggunakan pendekatan analisis SW (Strenght and Weakness), dimana Strenght and Weakness didapat dari lingkungan intern. Proses pertama yang harus dilakukan adalah evaluasi dari masing-masing konsep. Kemudian akan didapat data sebagai berikut :

Konsep Koperasi
Aliran Koperasi
Kekuatan (Strenght)
Kelemahan (Weakness)
Konsep Koperasi Barat
Aliran Yardstick
·     Modal
Koperasi mudah berkembang karena adanya pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal formasi permodalan
·     SDM (Sumber Daya Manusia)
Adanya pengembangan dalam hal SDM yaitu pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical
·     Keanggotaan yang terbuka dan sukarela
·     Memiliki kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin negaranya
·    Hukum
Tidak  memiliki badan hukum karena tidak ada campur tangan pemerintah dan sepenuhnya dikelola oleh swasta
Konsep Koperasi Sosialis
Aliran Sosialis
·     Hukum
Telah memiliki badan hukum karena ikut direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah untuk menunjang perencanaan nasional
·     Sistem Kekeluargaan
Koperasi menanut sistem kekeluargaan dan tidak membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. Sehingga resiko kekurangan pelanggan cukup kecil
·    Koperasi tidak berdiri sendiri melainkan bagian dari sistem sosialisme
·    Sulit menentukan bisnis inti karena koperasi merupakan bagian dari tata administrasi menyeluruh, badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Aliran Persemakmuran (Common Wealth)
·     Biaya Rendah
Karena menyetarakan dengan keadaan ekonomi rakyat di Negara berkembang
·     Hukum
Telah memiliki badan hukum karena dalam pembinaan dan pengembangannya ada campur tangan pemerintah
·    Modal
Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas
·    SDM (Sumber Daya Manusia)
Kurangnya SDM pengurus dalam mengelola koperasi dan banyak yang tidak jujur.


BAB IV
PENUTUP

4.1               Kesimpulan
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa konsep koperasi yang paling baik adalah “Konsep Koperasi Barat”, karena pada konsep koperasi barat memiliki unsur positif yaitu keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama dalam anggota dengan saling membantu dan saling menguntungkan, setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama, hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati, dan keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi. Selain itu koperasi mudah berkembang karena adanya pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal pengembangan investasi, formasi permodalan, dan adanya pengembangan dalam hal SDM yaitu pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical, dan keanggotaan yang terbuka dan sukarela.

4.2               Saran
pengembangan koperasi di negara berkembang perlu dilakukan dengan cara mengembangkan usaha perusahaan koperasi dalam hal pengembangan investasi, formasi permodalan, dan pengembangan dalam hal SDM yaitu pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical. Serta membuat sistem keanggotaan yang terbuka dan sukarela, agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dijalankan, maka koperasi yang akan tumbuh dan berkembang.


Referensi

M. Iskandar Soesilo. 2008. Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia. Jakarta : RMBOOKS, PT Wahana Semesta Intermedia
a-research.upi.edu/operator/upload/s_pek_056695_chapter2(1).pdf
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
fatmaambarsari.wordpress.com/2010/11/28/pengembangan-koperasi-dengan-pendekatan-analisis-swot/