Hii Blogers......
Kali ini saya mengupload makalah "Analisis Konsep Koperasi dan Tiga Aliran Koperasi" untuk memenuhi tugas softskill Ekonomi Koperasi. Semoga bermanfaat buat blogers semua......
“Analisis Konsep Koperasi dan
Tiga Aliran Koperasi”
Disusun Oleh :
Ainul Mawaddah
10213491
2EA17
Jurusan S1 Manajemen Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan
relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dengan
demikian menjadikan koperasi sebagai
badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan
ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas.
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya karena setiap sistem perekonomian
suatu bangsa akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan
menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Itulah yang mengakibatkan aliran koperasi berbeda
disetiap Negara dan konsep koperasi yang diterapkannya pun juga berbeda.
Maka dari itu dalam tulisan ini akan
menganalisis tiga aliran koperasi dan konsep koperasi, serta apa yang menjadi
kekuatan dan kelemahan dari masing-masing konsep dan ketiga aliran koperasi
tersebut. Agar dapat diketahui konsep koperasi mana yang paling baik dalam
penerapannya.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
disebutkan diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.
Apa saja konsep koperasi dan bagaimana
penerapannya?
2.
Apa saja tiga aliran koperasi dan bagaimana
penerapannya?
3.
Apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan dari
setiap konsep dan aliran koperasi?
1.3
Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini sebagai
berikut :
1.
Menganalisis konsep koperasi
2.
Menganalisis tiga aliran koperasi
3. Dapat menentukan kekuatan dan kelemahan dari
masing-masing konsep dan aliran koperasi dengan analisis SW (Strenght and Weakness)
1.4
Batasan
Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, adapun
batasan makalahnya sebagai berikut :
1.
Membahas konsep koperasi
2.
Membahas tiga aliran koperasi
3.
Dapat membahas kekuatan dan kelemahan dari
masing-masing konsep dan aliran koperasi
1.5
Manfaat
Penulisan
Manfaat yang diperoleh dari pembuatan
makalah ini adalah :
1.
Menambah wawasan mengenai ekonomi koperasi
2.
Dapat mengetahui beberapa konsep koperasi
beserta penjelasanya
3.
Dapat mengetahui tiga aliran koperasi beserta
penjelasanya
4.
Dapat menentukan konsep koperasi mana yang
paling baik dalam penerapannya
1.6
Sistematika
Penulisan
Sistematika penulisan dibuat agar
memudahkan para pembaca untuk melihat garis besar yang ada pada setiap bab
sehingga dapat mengetahui alur ataupun maksud yang terkandung dalam setiap bab
yang ada. Adapun sistematika penulisan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
BAB I : Pendahuluan
Bab ini menguraikan bagaimana isi dari
latar belakang penulisan, rumusan masalah, tujuan penulisan, batasan masalah, manfaat penulisan dan sistematika
penulisan.
BAB II : Tinjauan Pustaka
Bab ini memberikan landasan teori terhadap
apa yang akan di bahas di bab selanjutnya, sehingga dapat mengidentifikasi
informasi dan ide yang berhubungan dengan topik bahasan.
BAB III : Analisa dan Pembahasan
Bab ini membahas dan menganalisis konsep
koperasi dan aliran koperasi, mencakup analisa apa yang menjadi kekuatan serta
kelemahan dari konsep koperasi dan aliran koperasi tersebut.
BAB IV : Penutup
Berisikan tentang kesimpulan guna mengetahui konsep koperasi mana yang paling baik dan saran
yang akan diberikan agar dapat memberikan masukan .
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Koperasi
2.1.1
Definisi
Koperasi
Ada beberapa ilmuwan seperti Margareth
Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus koperasi berkebangsaan Inggris,
dalam buku “The World Cooperative
Movement”, juga Dr. C.R.Fay, dalam buku “Cooperative at Home and Abroad”, Dr. G.Mladenant, ilmuwan asal
Prancis, dalam buku “L’Histoire des
Doctrines Cooperatives”, kemudian Calvert, dalam buku “The Law and Principles of Cooperation”, Drs. A. Chaniago dalam buku
“Perkoperasiann Indonesia”, dan masih
banyak lagi, masing-masing telah memaparkan pemikirannya tentang apa yang
dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian juga,
di dalam setiap Undang-Undang Koperasi
yang pernah berlaku juga senantiasa merumuskan makna koperasi.
Calvert, misalnya, memberi definisi
tentang koperasi sebagai oranisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai
manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerjasama secara
kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
Selanjutnya pada kongres ICA (International Cooperatives Alliance) di
Manchester, Inggris pada September 1995, koperasi didefinisikan sebagai : Perkumpulan
otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui
perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis”
(berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan
Perkoperasian Indonesia/LSP2I).
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
Pasal 1, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Selain itu ICA dalam Hendar dan Kusnadi
(2002:14) mendefinisikan koperasi
sebagai : Kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan
sosial ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha bersama dengan saling membantu
antar satu dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut
harus didasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun
1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial
dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari berbagai definisi yang ada mengenai
koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara
lain yaitu:
a.
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang
mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi
secara bersama melalui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi
secara demokratis;
b.
Koperasi adalah perusahaan, dimana orang-orang
berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat
adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c.
Koperasi adalah perusahaan yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada
anggota.
2.1.2
Sejarah
Koperasi
Sejarah Lahirnya
Koperasi :
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit.
• 1862 Dibentuk Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”.
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional yang banyak digerakan di Negara-negara dunia.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia :
• 1895 di Leuwiliang didirikan
pertama kalai koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di
Indonesia”).
• 1920 diadakan Cooperative Commissie
yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan
kongres gerakan koperasi seJawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakaan musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
2.1.3
Tujuan
Koperasi
Tujuan koperasi terrtuang dalam Undang-Undang No. 25 Tahun
1992 Pasal 3, “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”.
2.1.4
Latar Belakang Aliran Koperasi
Timbulnya aliran
koperasi dilatar belakangi dengan adanya keterkaitan antara ideologi, sistem
perekonomian, dan aliran koperasi disebuah
negara. Keterkaitan antara ketiganya bisa dilihat di bagan berikut :
Perbedaan ideologi suatu
bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya karena setiap sistem
perekonomian suatu bangsa akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran
koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Itulah yang mengakibatkan timbulnya
aliran koperasi.
Selain memiliki keterkaitan antara ideologi,
sistem perekonomian, dan aliran koperasi juga memiliki hubungan diantara
ketiganya yaitu :
Ideologi
|
Sistem
Perekonomian
|
Aliran
Koperasi
|
Liberalisme /
Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi
Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme /
Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
2.2
Analisis
SWOT
Pengembangan koperasi dalam analisis SWOT menurut Freddy Rangkuti (1997) sub-sub bagian dari analisis SWOT meliputi kekuatan dan kelemahan dengan berbagai indikator.
Pengembangan koperasi dalam analisis SWOT menurut Freddy Rangkuti (1997) sub-sub bagian dari analisis SWOT meliputi kekuatan dan kelemahan dengan berbagai indikator.
2.2.1
Strenght (Kekuatan)
Indikator
kekuatan adalah :
a.
Telah memiliki badan hukum
b.
Strukur organisasi yang sesuai dengan eksistensi
koperasi
c.
Keanggotaan yang terbuka dan sukarela
d.
Resiko kekurangan pelanggan cukup kecil
e.
Biaya rendah
f.
Kepengurusan yang demokratis
g.
Banyaknya unit usaha yang dikelola
2.2.2
Weakness (Kelemahan)
Indikator
kelemahan adalah :
a.
Lemahnya stuktur permodalan koperasi
b.
Lemahnya dalam pengelolaan/manajemen usaha
c.
Kurang pengalaman usaha
d.
Tingkat kemampuan dan profesionalisme SDM
koperasi belum memadai
e.
Kurangnya pengetahuan bisnis para pengelola
koperasi
f.
Pengelola yang kurang inovatif
g.
Kurangnya pengetahuan dan keterampilan teknis dalam
bidang usaha yang dilakukan
h.
Kurang dalam penguasaan teknologi
i.
Sulit menentukan bisnis inti
j.
Kurangnya kesadaran anggota akan hak dan
kewajibannya (partisipasi anggota rendah)
BAB III
ANALISA DAN PEMBAHASAN
3.1
Analisa
Konsep Koperasi
Konsep koperasi terbagi menjadi tiga, yaitu
:
1.
Konsep koperasi barat
Menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Unsur egoistik dari konsep koperasi ini
yaitu “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun diimbangi dengan unsur-unsur
positif konsep koperasi barat, yaitu :
a.
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan
b.
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
c.
Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati
d.
Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung
koperasi terhadap anggotanya antara lain :
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota
·
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal
dan vertical
Dampak tidak
langsung koperasi terhadap anggota antara lain :
·
Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan
·
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala
kecil
·
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan,
serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2.
Konsep koperasi sosialis
Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep koperasi ini lebih
mementingkan kesejahteraan sosial.
Koperasi sebagai alat pelaksana dari
perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari
suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut
menentukan kebijakan publik khususnya kebijakan yang berkaitan dengan
kesejahteraan sosial masyarakat, serta
merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah
sebagai tempat untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk
mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme, dengan kata lain
koperasi merupakan bagian dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
sistem sosialis – komunis.
3.
Konsep koperasi negara berkembang
Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya,
namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan disini
maksudnya adalah masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya
terbatas dibiarkan untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi
tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangan koperasi di negaranya membuatnya mirip dengan konsep
sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah
untuk meningkatkan kesejahteraan sosial , sedangkan koperasi di negara
berkembang tujuannya adalah meningkatkan kondisi ekonomi.
3.2
Analisis
Tiga Aliran Koperasi
Tiga aliran
koperasi terdiri dari :
1.
Aliran Yardstick
Aliran yardstick diterapkan di
negara-negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem
perekonomian liberal. Aliran koperasi ini memiliki kekuatan untuk
menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin
negaranya, tetapi pemerintah tidak campur tangan terhadap keadaan koperasi
tersebut karena aliran koperasi ini di kelolah oleh pihak swasta. Pemerintah
tidak perduli atas bangun jatuhnya koperasi tersebut. Maju atau tidaknya
koperasi tersebut tergantung pada anggota koperasi itu sendiri. Aliran koperasi
ini biasanya ditemukan di Negara Amerika Serikat, Swedia, German, Perancis,
dll.
Sisi positif dari aliran yardstick adalah
adanya persaingan antar organisasi koperasi sehingga dapat mendorong kinerja
karyawan koperasi tersebut. Selain sisi positif ada juga sisi negatif dari
aliran yardstick yaitu laba yang dihasilkan milik pribadi bukan untuk
masyarakat.
2.
Aliran Sosialis
Pada aliran ini koperasi dianggap sebagai alat
yang paling efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat, karena kepentingan
masyarakat dapat terakomodasi. Tidak hanya itu koperasi juga dianggap sebagai
alat pemersatu masyarakat. Maksudnya adalah koperasi tidak membedakan kalangan atas,
menengah, ataupun bawah. Koperasi juga merupakan suatu organisasi yg menganut
kekeluargaan. Aliran koperasi ini biasanya ditemukan di negara-negara Eropa
Timur dan Rusia.
Sisi positif dari aliran sosialis jelas dapat
menyejahterakan masyarakat serta sebagai alat pemersatu masyarakat. Selain itu
sisi negatifnya adalah aliran ini memiliki hubungan dengan ideologi
sosialis-komunis.
3.
Aliran Persemakmuran (Common Wealth)
Koperasi
dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga
koperasi memegang peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat.
koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat. Dalam aliran ini pemerintah ikut membantu dalam gerakan
koperasi tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat
berjalan baik. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Maju atau tidaknya koperasi menjadi tanggug jawab pemerintah. Aliran koperasi
ini biasanya ditemukan di negara-negara berkembangn seperti Indonesia.
Sisi positif
dari aliran persemakmuran ini adalah dapat meningkatkan ekonomi masyarakat
dengan membuat usaha baru. Kemudian sisi negatifnya aliran ini adalah koperasi
sulit berkembang karena masyarakat yang memilik SDM (Sumber Daya Manusia) dan
modal yang terbatas dibiarkan membentuk koperasi.
3.3
Analisis
Kekuatan dan Kelemahan
Setiap konsep koperasi masing-masing
memiliki kekuatan dan kelemahan, dalam pembahasan kali ini untuk menentukan apa
yang menjadi kekuatan dan kelemahan koperasi dari masing-masing konsep koperasi
penulis menganalisanya dengan menggunakan pendekatan analisis SW (Strenght and Weakness), dimana Strenght and Weakness didapat dari lingkungan
intern. Proses pertama yang harus dilakukan adalah evaluasi dari masing-masing
konsep. Kemudian akan didapat data sebagai berikut :
Konsep Koperasi
|
Aliran Koperasi
|
Kekuatan (Strenght)
|
Kelemahan (Weakness)
|
Konsep
Koperasi Barat
|
Aliran
Yardstick
|
·
Modal
Koperasi mudah berkembang karena adanya pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal formasi permodalan
·
SDM (Sumber Daya Manusia)
Adanya pengembangan dalam hal SDM yaitu pengembangan
keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi
secara horizontal dan vertical
·
Keanggotaan yang terbuka dan sukarela
·
Memiliki kekuatan untuk menyeimbangkan,
menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin negaranya
|
·
Hukum
Tidak
memiliki badan hukum karena tidak ada campur tangan pemerintah dan
sepenuhnya dikelola oleh swasta
|
Konsep
Koperasi Sosialis
|
Aliran
Sosialis
|
·
Hukum
Telah memiliki badan hukum karena ikut direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah untuk menunjang perencanaan nasional
·
Sistem Kekeluargaan
Koperasi menanut sistem kekeluargaan dan tidak
membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. Sehingga resiko kekurangan
pelanggan cukup kecil
|
·
Koperasi tidak berdiri sendiri melainkan
bagian dari sistem sosialisme
·
Sulit menentukan bisnis inti karena koperasi
merupakan bagian dari tata administrasi menyeluruh, badan yang turut
menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
|
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
|
Aliran
Persemakmuran (Common Wealth)
|
·
Biaya Rendah
Karena menyetarakan dengan keadaan ekonomi rakyat di
Negara berkembang
·
Hukum
Telah memiliki badan hukum karena dalam pembinaan
dan pengembangannya ada campur tangan pemerintah
|
·
Modal
Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas
·
SDM (Sumber Daya Manusia)
Kurangnya SDM pengurus dalam mengelola koperasi dan
banyak yang tidak jujur.
|
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan
bahwa konsep koperasi yang paling baik adalah “Konsep Koperasi Barat”, karena pada
konsep koperasi barat memiliki unsur positif yaitu keinginan individu dapat
dipuaskan dengan cara bekerjasama dalam anggota dengan saling membantu dan
saling menguntungkan, setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama, hasil
berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati, dan keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi. Selain
itu koperasi mudah berkembang karena adanya pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal pengembangan investasi, formasi permodalan, dan adanya
pengembangan dalam hal SDM yaitu pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical, dan
keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
4.2
Saran
pengembangan koperasi di negara berkembang
perlu dilakukan dengan cara mengembangkan usaha perusahaan koperasi dalam hal pengembangan
investasi, formasi permodalan, dan pengembangan dalam hal SDM yaitu
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertical. Serta membuat sistem keanggotaan
yang terbuka dan sukarela, agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota
semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi
aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dijalankan, maka koperasi yang akan tumbuh dan berkembang.
Referensi
M. Iskandar Soesilo. 2008. Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia. Jakarta : RMBOOKS, PT Wahana Semesta Intermedia
a-research.upi.edu/operator/upload/s_pek_056695_chapter2(1).pdf
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
a-research.upi.edu/operator/upload/s_pek_056695_chapter2(1).pdf
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
fatmaambarsari.wordpress.com/2010/11/28/pengembangan-koperasi-dengan-pendekatan-analisis-swot/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar