Sabtu, 11 Oktober 2014

Persamaan dan Perbedaan Definisi dan Prinsip Koperasi

Hii Bloggers....
Dalam post kali ini saya mencoba membandingkan persamaan dan perbedaan definisi dan prinsip koperasi untuk memenuhi tugas softskill "Ekonomi Koperasi", semoga berguna untuk para blogger semua…
  • Definisi ILO

Koperasi adalah suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui suatu pembentukan organisasi yang diawasi, secara demokratis, melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian risiko serta manfaat yang wajar dari usaha, dimana para anggotanya berperan secara aktif.
  • Definisi Chaniago

Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”
  • Definisi Dooren

Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
  • Definisi Hatta

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan dalam semangat `seorang buat semua dan semua buat seorang`.
  • Definisi Munker

Koperasi adalah organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang mempunyai dan diawasi bersama dengan sasaan meningkatkan tujuan perusahaan rumah tangga anggota. Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan konomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.

MenurutHans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :

1.             Keanggotaan bersifat sukarela
2.            Keanggotaan terbuka
3.            Pengembangan anggota
4.            Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.            Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.            Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.            Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.            Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.            Perkumpulan dengan sukarela
10.          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.          Pendidikan anggota

  • Definisi UU No. 25 / 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 / 1992 adalah sebagai berikut :

1.             Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.            Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.            Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.            Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.            Kemandirian
6.            Pendidikan perkoperasian
7.            Kerja sama antar koperasi

Persamaan Definisi dan Prinsip Koperasi dari
ILO, Chaniago, Dooren, Hatta, Munkner, & UU No.25/1992

Persamaan definisi dan prinsip koperasi menurut ILO (International Labor Organization), Drs. Arifinal Chaniago, P.J.V. Dooren, Moh Hatta, Hans H. Munkner, & UU No.25/1992 adalah pada masing-masing definisi dan prinsip memiliki tujuan dibidang ekonomi.


Perbedan Definisi dan Prinsip Koperasi dari
ILO, Chaniago, Dooren, Hatta, Munkner, & UU No.25/1992

·         Menurut ILO (International Labor Organization)
ILO mendefinisikan “koperasi adalah perkumpulan orang-orang”
·         Menurut Drs. Arifinal Chaniago
Chaniago mendefinisikan “koperasi sebagai perkumpulan orang-orang atau badan hukum”
·         Menurut P.J.V. Dooren
Dooren mendifinisikan “koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum”
·         Menurut Moh Hatta
Hatta mendefinisikan “koperasi adalah usaha bersama”
·         Menurut Hans H. Munkner
Munkner mendefinisikan “koperasi sebagai kumpulan orang-orang”. Perbedaan definisi koperasi menurut ILO dan Munkner terletak pada penggunaan kata “kumpulan” dengan “perkumpulan” yang mempunyai makna yang berbeda, dimana “perkumpulan” mempunyai makna terdapat aktifitas dari beberapa entitas yang bertemu dan menjadi satu, sedangkan kumpulanadalah beberapa entitas yang menjadi satu. Dan entitas yang dimaksud disni adalah orang-orang.
·         Menurut UU No.25/1992
UU No.25/1992 mendefinisikan “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi”

Nama : Ainul Mawaddah
NPM  : 10213491
Kelas : 2EA17


Tidak ada komentar:

Posting Komentar