Hii Bloggers....
Dalam post kali ini saya mencoba membandingkan persamaan dan perbedaan definisi dan prinsip koperasi untuk memenuhi tugas softskill "Ekonomi Koperasi", semoga berguna untuk para blogger semua…
Dalam post kali ini saya mencoba membandingkan persamaan dan perbedaan definisi dan prinsip koperasi untuk memenuhi tugas softskill "Ekonomi Koperasi", semoga berguna untuk para blogger semua…
- Definisi ILO
Koperasi adalah
suatu perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung secara sukarela untuk
mencapai suatu tujuan yang sama melalui suatu pembentukan organisasi yang
diawasi, secara demokratis, melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk
modal yang diperlukan dan melalui pembagian risiko serta manfaat yang wajar
dari usaha, dimana para anggotanya berperan secara aktif.
- Definisi Chaniago
Drs. Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”
- Definisi Dooren
Menurut P.J.V.
Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini
Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
- Definisi Hatta
Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan dalam
semangat `seorang buat semua dan semua buat seorang`.
- Definisi Munker
Koperasi adalah
organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan
ekonomi yang sama, bermotivasi swadaya dalam perusahaan yang mempunyai dan
diawasi bersama dengan sasaan meningkatkan tujuan perusahaan rumah tangga
anggota. Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan konomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
MenurutHans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
- Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 / 1992 adalah sebagai berikut :
Prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 / 1992 adalah sebagai berikut :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
masing-masing
4.
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi
Persamaan Definisi dan Prinsip Koperasi dari
ILO, Chaniago, Dooren, Hatta, Munkner, & UU No.25/1992
Persamaan definisi dan prinsip koperasi menurut ILO (International Labor Organization), Drs. Arifinal Chaniago, P.J.V. Dooren, Moh Hatta, Hans H. Munkner, & UU No.25/1992 adalah pada masing-masing definisi dan prinsip memiliki tujuan dibidang ekonomi.
Perbedan Definisi dan
Prinsip Koperasi dari
ILO, Chaniago,
Dooren, Hatta, Munkner, & UU No.25/1992
·
Menurut ILO (International Labor Organization)
ILO
mendefinisikan “koperasi adalah
perkumpulan orang-orang”
·
Menurut Drs. Arifinal Chaniago
Chaniago
mendefinisikan “koperasi sebagai
perkumpulan orang-orang atau badan hukum”
·
Menurut P.J.V. Dooren
Dooren
mendifinisikan “koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum”
·
Menurut Moh Hatta
Hatta
mendefinisikan “koperasi adalah usaha
bersama”
·
Menurut Hans H. Munkner
Munkner
mendefinisikan “koperasi sebagai kumpulan
orang-orang”. Perbedaan definisi koperasi menurut ILO dan Munkner terletak
pada penggunaan kata “kumpulan”
dengan “perkumpulan” yang mempunyai
makna yang berbeda, dimana “perkumpulan” mempunyai
makna terdapat aktifitas dari beberapa entitas yang bertemu dan menjadi satu, sedangkan “kumpulan” adalah beberapa
entitas yang menjadi satu. Dan entitas yang dimaksud disni adalah orang-orang.
·
Menurut UU No.25/1992
UU No.25/1992
mendefinisikan “koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi”
Nama : Ainul Mawaddah
NPM : 10213491
Kelas : 2EA17
Nama : Ainul Mawaddah
NPM : 10213491
Kelas : 2EA17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar