Senin, 24 November 2014

Observasi Koperasi Tingkat Kelurahan

Hiii Bloggerss..
Kali ini saya mengupload hasil observasi koperasi kelurahan pengadegan untuk memenuhi tugas softskill ekonomi koperasi. Berikut hasil observasinyaa......:

Profile Koperasi
1.       Nama Koperasi                : Koperasi Jasa Keuangan (KJK)-PEMK Pengadegan
2.       Jenis Koperasi                  : Koperasi Jasa Keuangan
3.       Alamat                              : Jl Pengadegan timur I No. 1 Kel. Pengadegan Kec. Pancoran
         Jakarta Selatan 12770
4.       Tlp/Fax                             : 021-7970707
5.       Badan Hukum                   : Telah berbadan hukum sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
6.       Tgl Pendirian                    : 29 Desember 2010
7.       Pendiri Koperasi               : Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Pemberdayaan Pemprov DKI Jakarta
8.       Kepengurusan                 
Ketua                                  : Hary Soesanto
Sekretaris                            : Lukman Hakim S.Ag
Bendahara                           : Try Rachmanto
Jumlah karyawan aktif        : 1 Pengawas, 3 Pengurus, 4 Pengelola (Manajer, keuangan, pembukuan, pemasaran)
9.       Data Keuangan                    : Lap. Keuangan (L/R dan Neraca), Laporan Arus Kas, Skema
                                                     Pengembalian/Angsuran Pembiayaan.

Permodalan Koperasi
1.       Sumber Modal                                  : Dana APBD-PPMK
2.       Modal Pertama                                 : Rp540.000.000
3.       Pengelolaan Dana                            : Meminjamkan uang untuk modal usaha
4.       Perkembangan Keungan                  : Laba yang diperoleh melalui RAT dijadikan untuk modal
                                                                  kegiatan selanjutnya

Pembagian SHU
1.       Pembagian SHU Melalui                  : RAT (Rapat Akhir Tahun)
2.       Pola SHU                                          : 90:10 (90% basil untuk anggota, 10% basil untuk
                                                                   kjk kantor)
3.       Perkembangan Penyaluran Dana      : Biaya operasional koperasi (biaya transport dan biaya
                                                                   fotocopy), Beban administrasi dan umu, ATK, Biaya
                                                                   pembelian materai
4.       Contoh Laporan Pembagian SHU     :



Pola Manajemen Koperasi
Nama : Ainul Mawaddah
NPM  : 10213491
Kelas  : 2EA17

Sabtu, 15 November 2014

Cipaganti Tegaskan "Bos"-nya Ditahan karena Kasus Koperasi

Hii Bloggers..................
Kali ini saya mengupload sebuah kasus koperasi yaitu "Cipaganti Tegaskan "Bos"-nya Ditahan karena Kasus Koperasi" beserta alternative solusi dan pemecahannya untuk memenuhi tugas softskill "Ekonomi Kopersai", semoga bermanfaat buat bloggers semuaa.................

Ditangkapnya Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) Andianto Setiabudi oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus penggelapan tidak terkait dengan perseroan.


"Memang benar ditangkap, tapi untuk urusan koperasi. Penangkapan bukan terkait perseroan," kata Sekretaris Perusahaan Cipaganti Toto Moeljono, Selasa (24/6/2014). Koperasi yang dimaksud adalah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. 



Koperasi tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan perseroan Cipaganti. "Saya tegaskan koperasi itu tidak ada kaitannya dengan perseroan. Berbeda institusi sama sekali. Kebetulan Dirut kami adalah salah satu pengurus koperasi itu. Kalau tanya koperasi, kami di perseroan sama sekali tidak tahu," tegas Toto. 



Andianto ditahan terkait laporan sejumlah nasabah yang merasa tertipu setelah menyetor uang miliaran rupiah ke Koperasi Cipaganti. Sebelumnya, ratusan mitra mengeluh lantaran Koperasi Cipaganti berbulan-bulan tidak membayar bunga dan mengembalikan uang investasi. 



Uang Koperasi Cipaganti kabarnya dikelola oleh Brent Investment dan diinvestasikan ke sektor batu bara. Namun, harga batu bara amblas, sehingga uang koperasi pun menjadi macet.



Alternative solusi dan pemecahan masalah :
Menurut saya, pengurus koperasi seharusnya adalah orang yang bisa dipercaya karena karena ini menyangkut citra dari koperasi tersebut, jika sebuah koperasi sudah tercemar citranya di masyarakat terutama karena kasus penggelapan uang seperti dalam kasus di atas, maka tidak aka nada lagi nasabah yang mau dan percaya untuk menankan modal di koperasi tersebut dan otomatis koperasi akan tutup.

Selain itu pengurus koperasi bukanlah orang memiliki dua pekerjaan yang memegang posisi penting dalam pekerjaannya karena bisa saja orang itu tidak fokus terhadap urusan koperasi atau mengesampingkan urusan koperasi dan bisa saja hanya mencari pendapatan tambahan tanpa bertanggung jawab dengan tugasnya sebagai seorang pengurus koperasi.

Kemudian dari dalam kepengurusan koperasi harusnya ada yang mengawasi jalannya operasional koperasi tersebut agar tidak terjadi penyelewengan modal yang diberikan oleh nasabah seperti pada kasus di atas.

Dalam hal ini pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelaku dari kasus di atas agar tidak terulang lagi karena dapat merugikan nasabah, mencemarkan citra koperasi yang bersangkutan, dan merugikan pengurus koperasi yang lain harus kehilangan pekerjaan jika koperasi yang bersangkutan akan tutup karena kasus tersebut.

Nama : Ainul Mawaddah
NPM   : 10213491
Kelas  : 2EA17

Sabtu, 08 November 2014

Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

Hii Bloggers......
Kali ini saya mengupload rangkuman mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dari sebuah buku yang berjudul "Koperasi Teori dan Praktik" karangan Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. Semoga dapat berguna buat bloggers semuaaaa........

A. Pengertian SHU
Dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Dari aspek legalistik, Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang Perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1.      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,  serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat nggota.

B. Informasi Dasar
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (Persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

SHU Total Koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli  barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokkok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

C. Rumus Pembagian SHU
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A).
Menurut AD / ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
·         Cadangan                    : 40 %
·         Jaaa Anggota              : 40 %
·         Dana Pengurus                        : 5 %
·         Dana Karyawan          : 5 %
·         Dana Pendidikan        : 5 %
·         Dana Sosial                 : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU^ = JUA  + JMA
Dimana :
SHU^   : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa = Va/VUK x JUA + Sa/TMS x JMA
Dimana :
SHUPa  : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK   : Volume usaha total koperasi (total transaksi anggota
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Total Modal Sendiri (simpanan anggota total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD / ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proposional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu :
1.      Langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA     = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
      = 28%  dari total SHU Koperasi
JMA    = 30% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
      = 12% dari total SHU Koperasi
2.      SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

D. Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU berikut :
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggot
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

E. Pembagian SHU Per Anggota
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan di atas, di bawah ini disajikan data Koperasi A, yang datanya sudah diperbaharui dan disederhanakan.
a.       Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan / Penerimaan Jasa                                        850.077
Pendapatan lain                                                           110.717
                                                                                    960.794
Harga Pokok Penjualan                                               (300.906)
Pendapatan operasional                                              659.888
Beban operasional                                                       (310.539)
Beban administrasi dan umum                                    (35.349)
                                                                                    (345.888)
SHU sebelum pajak                                                    314.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)                                   (34.000)
SHU setelah Pajak                                                      280.000

b.      Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak                                               Rp 280.000
Sumber SHU :
-          Transaksi anggota                                                 Rp 200.000
-          Transaksi non anggota                                          Rp 80.000

c.       Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD / ART Koperasi A
1)      Cadangan              :           40% x 200.000 = Rp80.000
2)      Jasa anggota          :           40% x 200.000 = Rp80.000
3)      Dana Pengurus      :           5% x 200.000 = Rp10.000
4)      Dana Karyawan    :           5% x 200.000 = Rp10.000
5)      Dana Pendidikan  :           5% x 200.000 = Rp10.000
6)      Dana Sosial           :           5% x 200.000 = Rp10.000
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut :
Jasa Modal      : 30% x Rp80.000.000 = Rp24.000.000
Jasa Usaha       : 70% x Rp80.000.000 = Rp56.000.000

d.      Jumlah Anggota, Simpanan, dan Volume Usaha Koperasi
Jumlah anggota                       : 142 orang
Total simpanan anggota          : Rp345.420.000
Total transaksi usaha               : Rp2.340.062.000

e.       Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)
No Anggota
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU Modal
SHU Transaksi Usaha
Jumlah SHU Per Anggota
1
2
3
4
5
6
7
s/d
142
Adi
Budi
Coki
Dedi
Edy
Farid

dst
800
1.500
2.900
500
1.000
1.200

dst
5.500
4.800
0
8.400
4.000
10.000

dts
55,58
104,22
201,49
34,74
69,48
83,38

dst
131,62
114,87
0
201,02
95,72
239,31

dst
187,20
219,09
201,49
235,76
165,20
322,69

dst

Jumlah
345.420
2.340.062
24.000
56.000
80.000

Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui SHU per anggota adalah :
SHU Per Anggota = SHU Jasa Usaha Anggota + Jasa Modal
SHUPa = Va/VUK x JUA + Sa/TMS x JMA
SHU Usaha Anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh :
SHU Usaha Adi          = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp131,62,-
SHU Modal Anggota = Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Adi         = 800/345.420 (24.000) = Rp55,58,-
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah :
Rp131.620 + Rp55.580 = Rp187.200,-

Sumber : Kperasi Teori dan Praktik. 2001. Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. Jakarta: Erlangga

Nama : Ainul Mawaddah
NPM : 10213491
Kelas : 2EA17


Minggu, 02 November 2014

Koperasi dan UKM Mencegah Kesenjangan Ekonomi Global



Hiii Bloggerss..............
Kali ini saya mengupload makalah yang diangkat dari sebuah artikel yang berjudul "Koperasi dan UKM Mencegah Kesenjangan Ekonomi Global" untuk memenuhi tugas softskill Ekonomi Koperasi, Semoga bermanfaat bagi bloggers semuaaaa........

“Koperasi dan UKM Mencegah Kesenjangan Ekonomi Global”






Disusun Oleh :
Nama       :       Ainul Mawaddah
NPM                :       10213491
Kelas        :       2EA17

Jurusan S1 Manajemen Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2013


BAB I
PENDAHULUAN

1.1               Latar Belakang
Umumnya di Negara berkembang seperti Indonesia pada masyarakatnya terjadi kesenjangan ekonomi. Kesenjangan ekonomi inilah yang membedakan antara yang kaya dengan harta yang melimpah dan yang miskin dengan keadaan yang sangat memprihatinkan. Jika dibiarkan lama-kelamaan kesenjangan ekonomi ini bisa mengglobal.
Kesenjangan ekonomi yang terjadi dapat menunjukan kebobrokan sistem ekonomi yang terjadi di negara tersebut. Selain itu kesenjangan ekonomi juga merugikan golongan orang yang miskin karena yang kaya akan semakin kaya sedangkan yang miskin akan tetap miskin karena tidak adanya pemerataan ekonomi di Negara tersebut.
Oleh karena itu, yang dapat dilakukan oleh sebuah negara dalam mengatasi kesenjangan ekonomi dapat dilakukan dengan membuat berbagai lembaga atau organisasi yang dapat membantu dalam melakukan pemerataan ekonomi, misalnya organisasi koperasi dan UKM. Maka dari itu, penulis makalah ini mengambil sebuah artikel yang berjudul “Koperasi dan UKM Mencegah Kesenjangan Ekonomi Global”. Agar dapat mengetahui bagaimana peran koperasi dan UKM dalam mencegah kesenjangan ekonomi global.

1.2               Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah disebutkan diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.                   Apa yang dimaksud dengan koperasi, UKM, dan kesenjangan ekonomi global?
2.                   Apa kekuatan dari koperasi dan UKM dalam mencegah kesenjangan ekonomi global?
3.                   Apa kelemahan dari koperasi dan UKM dalam mencegah kesenjangan ekonomi global?

1.3               Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut :
1.                   Menjelaskan apa itu koperasi, UKM, dan kesenjangan ekonomi global
2.                   Menganalisis kekuatan dari koperasi dan UKM dalam mencegah kesenjangan ekonomi global
3.                   Menganalisis kelemahan dari koperasi dan UKM dalam mencegah kesenjangan ekonomi global

1.4               Batasan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, adapun batasan makalahnya sebagai berikut :
1.                   Membahas apa itu koperasi, UKM, dan kesenjangan ekonomi global
2.                   Membahas kekuatan dari koperasi dan UKM dalam mencegah kesenjangan ekonomi global
3.                   Membahas kelemahan dari koperasi dan UKM dalam mencegah kesenjangan ekonomi global


1.5               Manfaat Penulisan
Manfaat yang diperoleh dari pembuatan makalah ini adalah :
1.                   Menambah wawasan mengenai definisi koperasi, UKM, dan kesenjangan ekonomi
2.                   Dapat mengetahui kekuatan dari koperasi dan UKM dalam mencegah kesenjangan ekonomi global
3.                   Dapat mengetahui kelemahan dari koperasi dan UKM dalam mencegah kesenjangan ekonomi global

1.6               Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan dibuat agar memudahkan para pembaca untuk melihat garis besar yang ada pada setiap bab sehingga dapat mengetahui alur ataupun maksud yang terkandung dalam setiap bab yang ada. Adapun sistematika penulisan yang dimaksud adalah sebagai berikut :

BAB I : Pendahuluan
Bab ini menguraikan bagaimana isi dari latar belakang penulisan, rumusan masalah, tujuan penulisan, batasan masalah, manfaat penulisan, dan sistematika penulisan.

BAB II : Tinjauan Pustaka
Bab ini memberikan landasan teori terhadap apa yang akan di bahas di bab selanjutnya, sehingga dapat mengidentifikasi informasi dan ide yang berhubungan dengan topik bahasan.

BAB III : Analisa dan Pembahasan
Bab ini membahas dan menganalisis apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan dari koperasi dan UKM dalam mencegah kesenjangan ekonomi global yang dianalisis oleh penulis dengan berpedoman pada isi dari artikel yang diangkat oleh penulis.

BAB IV : Penutup
Berisikan tentang kesimpulan guna mengetahui konsep koperasi mana yang paling baik dan saran yang akan diberikan agar dapat memberikan masukan. 

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1               Koperasi
2.1.1          Definisi Koperasi
Ada beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus koperasi berkebangsaan Inggris, dalam buku “The World Cooperative Movement”, juga Dr. C.R.Fay, dalam buku “Cooperative at Home and Abroad”, Dr. G.Mladenant, ilmuwan asal Prancis, dalam buku “L’Histoire des Doctrines Cooperatives”, kemudian Calvert, dalam buku “The Law and Principles of Cooperation”, Drs. A. Chaniago dalam buku “Perkoperasiann Indonesia”, dan masih banyak lagi, masing-masing telah memaparkan pemikirannya tentang apa yang dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian juga, di dalam setiap Undang-Undang Koperasi  yang pernah berlaku juga senantiasa merumuskan makna koperasi.
Calvert, misalnya, memberi definisi tentang koperasi sebagai oranisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Selanjutnya pada kongres ICA (International Cooperatives Alliance) di Manchester, Inggris pada September 1995, koperasi didefinisikan sebagai : Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis” (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia/LSP2I).
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 1, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Selain itu ICA dalam Hendar dan Kusnadi (2002:14) mendefinisikan  koperasi sebagai : Kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha bersama dengan saling membantu antar satu dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a.             Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b.            Koperasi adalah perusahaan, dimana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c.             Koperasi adalah perusahaan  yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada anggota.

2.1.2          Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi terrtuang dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 3, “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”.

2.2               UKM (Usaha Kecil Menengah)
2.2.1          Definisi UKM
Usaha Kecil Menengah adalah sebuah bangunan usaha yang berskala kecil. Umumnya, ia dimiliki oleh perseorangan maupun kelompok. Bidang yang digarap oleh Usaha Kecil Menengah antara lain: toko kelontong, salon kecantikan, restoran, kerajinan, dan lain-lain. Biasanya usaha tersebut digagas oleh satu atau dua orang pendiri.
Definisi UKM itu sangat berbeda di tempat yang berlainan. Berbagai negara memiliki definisi mereka sendiri mengenai ukuran bisnis yang bisa dikategorikan sebagai usaha kecil menengah. Dengan pengkategorian tersebut, jenis bisnis skala kecil ini memiliki hak dan kewajiban khusus berkaitan dengan legalitas status perusahaan dan besaran pajak yang harus dibayarkan pada pemerintah. Di Australia, batas jumlah pekerjanya ialah 15 (lima belas) orang. Sedangkan di Amerika Serikat, bisnis jenis ini bisa mempekerjakan hingga 500 karyawan.

2.2.2          Kelebihan UKM
Dengan ukurannya yang kecil – dan tentunya fleksibilitas yang tinggi, usaha kecil menengah memiliki berbagai kelebihan, terutama dalam segi pembentukan dan operasional. definisi UKM memiliki kontribusi besar bagi bergulirnya roda ekonomi suatu negeri, bukan hanya karena ia adalah benih yang memampukan tumbuhnya bisnis besar, melainkan juga karena ia menyediakan layanan tertentu bagi masyarakat yang bagi bisnis besar dinilai kurang efisien secara biaya.
Berikut adalah beberapa kelebihan UKM:
1.                   Fleksibilitas Operasional
Usaha kecil menengah biasanya dikelola oleh tim kecil yang masing-masing anggotanya memiliki wewenang untuk menentukan keputusan. Hal ini membuat definisi UKM lebih fleksibel dalam operasional kesehariannya. Kecepatan reaksi bisnis ini terhadap segala perubahan (misalnya: pergeseran selera konsumen, trend produk, dll.) cukup tinggi, sehingga bisnis skala kecil ini lebih kompetitif.
2.                   Kecepatan Inovasi
Dengan tidak adanya hirarki pengorganisasian dan kontrol dalam Definisi UKM, produk-produk dan ide-ide baru dapat dirancang, digarap, dan diluncurkan dengan segera. Meski ide cemerlang itu berasal dari pemikiran karyawan – bukan pemilik – kedekatan diantara mereka membuat gagasan tersebut cenderung lebih mudah didengar, diterima, dan dieksekusi.
3.                   Struktur Biaya Rendah
Kebanyakan usaha kecil menengah tidak punya ruang kerja khusus di kompleks-kompleks perkantoran. Sebagian dijalankan di rumah dengan anggota keluarga sendiri sebagai pekerjanya. Hal ini mengurangi biaya ekstra (overhead) dalam operasinya. Lebih jauh lagi, usaha menengah kecil juga menerima sokongan dari pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan bank dalam bentuk kemudahan pajak, donasi, maupun hibah. Faktor ini berpengaruh besar bagi pembiayaan dalam pembentukan definisi UKM dan operasional mereka.
4.                    Kemampuan Fokus di Sektor yang Spesifik
definisi UKM tidak wajib untuk memperoleh kuantitas penjualan dalam jumlah besar untuk mencapai titik balik (break even point – BEP) modal mereka. Faktor ini memampukan usaha kecil menengah untuk fokus di sektor produk atau pasar yang spesifik. Contohnya: bisnis kerajinan rumahan bisa fokus menggarap satu jenis dan model kerajinan tertentu dan cukup melayani permintaan konsumen tertentu untuk bisa mencapai laba. Berbeda dengan industri kerajinan skala besar yang diharuskan membayar biaya sewa gedung dan gaji sejumlah besar karyawan sehingga harus selalu mampu menjual sekian kontainer kerajinan untuk menutup biaya operasional bulanannya saja.
Di atas adalah 4 (empat) Kelebihan UKM yang bisa dijadikan sumber motivasi dan selalu dipertahankan oleh para pengelola usaha kecil menengah.

2.2.3          Kelemahan UKM
Ukuran usaha kecil menengah selain memiliki kelebihan juga mengandung kekurangan yang membuat pengelolanya mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya. Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam mengelola usaha kecil menengah antara lain:
1.                   Sempitnya Waktu untuk Melengkapi Kebutuhan
Sebab sedikitnya jumlah pengambil keputusan dalam usaha kecil menengah, mereka kerap terpaksa harus pontang-panting berusaha memenuhi kebutuhan pokok bisnisnya, yakni: produksi, sales, dan marketing. Hal ini bisa mengakibatkan tekanan jadwal yang besar, membuat mereka tidak bisa fokus menyelesaikan permasalahan satu persatu.
Tekanan semacam ini bisa muncul tiba-tiba ketika bisnis mereka memperoleh order dalam jumlah yang besar, atau beberapa order yang masuk dalam waktu hampir bersamaan. Lebih dahsyat lagi jika suatu ketika ada lembaga bisnis besar yang merasa terancam dan mulai melancarkan serangan yang tidak fair demi menyingkirkan pesaing potensialnya.
2.                   Kontrol Ketat atas Anggaran dan Pembiayaan
Usaha skala kecil umumnya memiliki anggaran yang kecil. Akibatnya, ia kerap kali dipaksakan membagi-bagi dana untuk membiayai berbagai kebutuhan seefisien mungkin. Ketidakmampuan untuk mengumpulkan modal yang lebih besar juga memaksa usaha kecil menengah menjalankan kebijakan penghematan yang ketat, terutama untuk mencegah kekurangan pembiayaan operasional sekecil apapun. Kekurangan pembiayaan operasional yang tidak dicegah bisa mengakibatkan kebangkrutan, sebab kapasitas UKM untuk membayar hutang biasanya hampir tidak ada.
3.                   Kurangnya Tenaga Ahli
Usaha kecil menengah biasanya tidak mampu membayar jasa tenaga ahli untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Hal ini merupakan kelemahan usaha kecil menengah yang sangat serius. Apalagi jika dibandingkan dengan lembaga bisnis besar yang mampu mempekerjakan banyak tenaga ahli. Kualitas produk barang atau jasa yang bisa dihasilkan tanpa tenaga ahli sangat mungkin berada di bawah standar tertentu. Akibatnya, kemampuan persaingan bisnis skala kecil ini di pasar yang luas bisa sangat kecil.

2.3               Kesenjangan Ekonomi Global
2.3.1          Definisi Kesenjangan Ekonomi Global
Kesenjangan ekonomi global adalah ketidak meratanya ekonomi atau pendapatan masyarakat yang melebar atau mengglobal. Akibatnya dapat melahirkan keragaman yang sangat dirasakan terutama orang yang masih miskin. Jika diserahkan pada hukum pasar yang berlaku dalam perekonomian dunia seperti saat ini maka yang dikhawatirkan adalah ekonomi makin rumbuh di seluruh dunia, tapi pertumbuhan itu kurang adil dan kurang merata.
Kesenjangan ekonomi global merupakan fenomena yang lazim terlihat di negara-negara  berkembang seperti Indonesia. Kesenjangan ekonomi global dapat menimbulkan kesenjangan antara yang kuat dan yang lemah, antara yang kaya dan yang miskin, antara yang maju dan yang belum maju. Oleh karena itu perlu adanya solusi untuk mengatasi kesenjangan ekonomi global ini.

BAB III
ANALISA DAN PEMBAHASAN

3.1               Kekuatan dari Koperasi dan UKM Dalam Mencegah Kesenjangan Ekonomi Global
Yang menjadi kekuatan bagi koperasi dan UKM dalam mencegah kesenjangan ekonomi global sesuai dengan apa yang ada dalam artikel yang saya pilih adalah koperasi dan UKM menggerakan ekonomi yang berbasis kerakyatan.
Selain itu, koperasi dan UKM bisa menjangkau ke pelosok-pelosok Tanah Air, sehingga pemerataan ekonomi dapat tercipta. Jika pemerataan ekonomi itu tercipta, secara otomatis dapat mencegah kesenjangan ekonomi global.

3.2               Kelemahan dari Koperasi dan UKM Dalam Mencegah Kesenjangan Ekonomi Global
Yang menjadi kelemahan bagi koperasi dan UKM dalam mencegah kesenjangan ekonomi global sesuai dengan apa yang ada dalam artikel yang saya pilih adalah persoalan modal usaha. Kurangnya modal dapat membuat koperasi dan UKM sulit berkembang dan menjalar ke seluruh pelosok-pelosok Tanah Air.
Selain  itu yang menjadi kelemahan lainnya adalah promosi, pengelolaan dan aspek-aspek teknis, yang diperlukan oleh koperasi dan UKM agar dapat tumbuh dengan baik.

BAB IV
PENUTUP

4.1               Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah ini adalah koperasi dan UKM dapat mencegah kesenjangan ekonomi global, karena koperasi dan UKM menggerakan ekonomi yang berbasis kerakyatan. Koperasi dan UKM dapat menjangkau ke seluruh pelosok-pelosok Tanah Air, untuk menciptakan pemerataan ekonomi.
Koperasi dan UKM memiliki persoalan dalam mencegah kesenjangan ekonomi global yakni persoalan modal usaha. Persoalan ini dapat membuat koperasi dan UKM sulit berkembang. Selain itu terdapat pula persoalan promosi, pengelolaan, dan aspek-aspek teknis, yang diperlukan oleh koperasi dan UKM.

4.2               Saran
Untuk mencegah kesenjangan ekonomi global ada banyak hal yang bisa dilakukan demi keadilan dan pemerataan ekonomi. Salah satunya yaitu dengan memajukan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan koperasi  agar tumbuh dengan baik, dengan cara pemerintah secara konsisten harus terus menyalurkan kredit usaha rakyat ataupun pinjaman dana di bank untuk usaha rakyat dengan memberikan kebijakan suka bunga yang disesuaikan agar tidak ada lagi persoalan yang menyangkut modal usaha. Dengan begitu pertumbuhan ekonomi bisa merata ke seluruh pelosok-pelosok Tanah Air.

REFERENSI

M. Iskandar Soesilo. 2008. Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia. Jakarta: DEKOPIN, RMBOOKS, PT. Wahana Semesta Intermedia