Senin, 05 Januari 2015

Observasi Koperasi Tingkat Kabupaten/Kota

Hii Bloggers..
Kali ini saya mengupload hasil observasi koperasi tingkat kota untuk memenuhi tugas softskill ekonomi koperasi, berikut hasil observasinya.........

PROFILE KOPERASI
1. Nama Koperasi    : KSU Sejati Mulia
2. Jenis Koperasi      : Koperasi Serba Usaha, awalnya Koperasi Simpan Pinjam
3. Alamat                  : Jl. Ragunan Raya RT 004/0, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta 12540
4. Tlp/Fax                 : 021-78839604
5. Badan Hukum       : Badan Hukum No. 1263/BH/I
6. Tgl Pendirian        : Juli 1977
7. Tgl Disahkan        : 14 Desember 1978
8. Disahkan Oleh      : Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta
9. Pendiri Koperasi   : R. Soekarno, T. Wahto Karta Waisan, H. Wangsid, H. Muammad Iskak, Sueb
                                    Paulana
10. Jumlah Anggota  : 147(Anggota Selurunya), 112(Anggota Aktif)

KEGIATAN USAHA
1. Unit Usaha Eceran
    Berupa toko swalayan yang menjual keperluan sehari-hari seperti sembako, dll. Dengan omzet
    berkisar antara Rp 15-20 juta perhari.
2. Unit Simpan Pinjam
    Simpanan : -Untuk simpanan sukarela (tabungan) diberikan jasa 5%
                       -Untuk simpanan khusus (deposit/berjangka) diberikan jasa 8.5%
    Pinjaman : Hanya diberikan kepada anggota yang suda aktif selama 6 bulan, besarnya pinjaman
                      disesuaikan dengan kebutuhan anggota, dan nilai jaminan jasa pinjaman sebesar
                      2.5% perbulan dari saldo pinjaman.
3. Unit Jasa Listrik dan Telepon
    Kurang lebih ada 200 pelanggan listrik dan telepon dengan modal Rp 100.000.000/bulan.
4. Kerjasama Anggota
    - Pemasok Kue Basah (Pondok Kue)
      Jumlah anggota yang berpartisipasi 60 orang dengan omzet Rp 4-5 juta keuntungan 20%.
    - Kios
      Diantaranya adalah gado-gado, cendol bandung, tahu sumedang, kartu telepon, nick-nack,
      SIM/STNK, empek-empek, busana muslim, dan salon muslimah.
    - Counter
5. Kerjasama Non Anggota
    - Bank BNI (ATM)
    - Bank Mandiri (ATM)
    - Bank BCA
    - Bank BRI
    - Mega Photo
    - Warnet

PERMODALAN KOPERASI
Permodalan koperasi berasal dari 3 sumber, yaitu :
1. Modal sendiri sebesar Rp 2.560.792.000 atau 28,28% dari seluruh modal yang terkumpul
2. Modal anggota sebesar Rp 5.378.782.000 atau 59,63% dari seluruh modal yang terkumpul
3. Modal non anggota sebesar Rp 1.094.578.000 atau 12,09% dari seluruh modal

PEMBAGIAN SHU
Hasil Koperasi Sejati Mulia dibagikan berdasarkan Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah sisa hasil seluruh pendapatan koperasi yang diterima dalam tahun buku setelah dikurangi dengan segala biaya, penyusutan dan pajak yang menjadi beban dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
Menurut anggaran dasar pembagian SHU adalah sebagai berikut :
- Untuk jasa anggota 50,0%
- Untuk pengurus/BP 15,0% 
- Untuk dana pendidikan 5,0%
- Untuk dana pembangunan 2,5%
- Untuk dana sosial 2,5%
- Untuk dana cadangan 25,0%

POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pola Manajemen atau Struktur Organisasi KSU Sejati Mulia adalah :
1. Rapat Anggota
    Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
    Hal-hal yang dibicarakan tersebut adalah sebagai berikut :
·  Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus, badan pemeriksaan
·  Menetapkan kebijakan dalam koperasi
·  Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga di dalam koperasi
·  Menetapkan dan mengesahkan kebijakan pengurus dalam bidang organisasi maupun bidang usaha
·  Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengawas koperasi

2. Ketua Umum
    Tugas-tugas pokok ketua umum koperasi adalah sebagai berikut :
·   Memimpin dan mengordinir serta mengawasi pelaksanaan tugas pengurus lainnya
·   Memipin rapat anggota tahunan
·   Pengurus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat anggota tahunan
·   Memberikan keputusan tentang koperasi

3. Pengawas
    Tugas-tugas pokok dari pengawas adalah sebagai berikut :
·  Memeriksa pelaksanaan koperasi termasuk organisasi manajemen, usaha keuangan, pemodalan,
   dan lain-lain
·  Memeriksa dan meneliti ketetapan dan kebenaran catatan organisasi, usaha, keuangan, untuk
   dibandingkan dengan kenyataan yang ada.
·  Bertanggungjawab atas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan serta merahasiakan hasil pemeriksaan
    kepada pihak ketiga.
·  Memuat laporan pemeriksaan secara tertulis, memberikan pendapat atau saran perbaikan dalam
   menyajikan laporan kepada rapat anggota tahunan.

4. Dewan penasehat
    Tugas- tugas pokok dewan penasehat adalah sebagai berikut :
·  Dewan penasehat terdiri dari orang-orang yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk sasaran
    petunjuk dan masukan serta memberikan konsultasi dengan pengawas dan ketua koperasi
·  Memberikan masukan serta saran atau petunjuk kepada pengurus untuk perkembangan kemajuan
    koperasi baik diminta maupun tidak diminta, sebagai imbal jasa badan sehat memperoleh uang
    kehormatan dari dana pengurus yang disisihkan dari masing-masing usaha kopeasi.

5. Sekretariat
    Tugas-tugas pokok secretariat adalah sebagai berikut :
·   Mengkoordinir bagian administrasi, tata usaha, serta rumah tangga, mengerjakan pencatatan surat
    surat yang masuk dan yang keluar.
·   Mengerjakan dan memelihara prasarana dan sarana kerja untuk dapat menunjang kelancaran
    kegiatan kerja.
·   Mengerjakan urusan personalia termasuk didalamnya kesejahteraan anggota
·   Menyusun laporan yang diperlukan manajemen koperasi.

6. Kepala Bagian Keuangan
    Tugas-tugas pokok kepala bagian keuangan adalah sebagai berikut :
·   Mengkoordinir dan membawahi kasir, unit jasa, serta unit simpan pinjam
·   Melakukan transaksi terhadap para anggota yang ingin melakukan simpan pinjam
·   Menyusun data perkembangan keuangan usaha dan bidangnya secara berkala
·   Bersama staf dan pengurus menyiapkan surat-surat pengurus dan bahan-bahan rapat anggota.

7. Kepala Bagian Toserba
    Terdapat toserba yang menyediakan kebutuhan bagi para anggotanya serta masyarakat umum untuk berbelanja yang dikelola oleh pengurus koperasi yang meliputi unit toserba, unit pondok kue waserba, unit gudang dan unit pengadaan barang.

8. Karyawan
    Pegawai KSU Sejati Mulia yang berugas sehari-hari melaksanakan keiatan dikantor atau took KSU, digaji atau diberi honorarium sesuai dengan jabatan atau pekerjaan yang diembannya dan lama waktu pengabdiannya pada KSU Sejati Mulia.

Nama : Ainul Mawaddah
NPM  : 10213491
Kelas  : 2EA17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar