Sabtu, 15 November 2014

Cipaganti Tegaskan "Bos"-nya Ditahan karena Kasus Koperasi

Hii Bloggers..................
Kali ini saya mengupload sebuah kasus koperasi yaitu "Cipaganti Tegaskan "Bos"-nya Ditahan karena Kasus Koperasi" beserta alternative solusi dan pemecahannya untuk memenuhi tugas softskill "Ekonomi Kopersai", semoga bermanfaat buat bloggers semuaa.................

Ditangkapnya Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) Andianto Setiabudi oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus penggelapan tidak terkait dengan perseroan.


"Memang benar ditangkap, tapi untuk urusan koperasi. Penangkapan bukan terkait perseroan," kata Sekretaris Perusahaan Cipaganti Toto Moeljono, Selasa (24/6/2014). Koperasi yang dimaksud adalah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. 



Koperasi tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan perseroan Cipaganti. "Saya tegaskan koperasi itu tidak ada kaitannya dengan perseroan. Berbeda institusi sama sekali. Kebetulan Dirut kami adalah salah satu pengurus koperasi itu. Kalau tanya koperasi, kami di perseroan sama sekali tidak tahu," tegas Toto. 



Andianto ditahan terkait laporan sejumlah nasabah yang merasa tertipu setelah menyetor uang miliaran rupiah ke Koperasi Cipaganti. Sebelumnya, ratusan mitra mengeluh lantaran Koperasi Cipaganti berbulan-bulan tidak membayar bunga dan mengembalikan uang investasi. 



Uang Koperasi Cipaganti kabarnya dikelola oleh Brent Investment dan diinvestasikan ke sektor batu bara. Namun, harga batu bara amblas, sehingga uang koperasi pun menjadi macet.



Alternative solusi dan pemecahan masalah :
Menurut saya, pengurus koperasi seharusnya adalah orang yang bisa dipercaya karena karena ini menyangkut citra dari koperasi tersebut, jika sebuah koperasi sudah tercemar citranya di masyarakat terutama karena kasus penggelapan uang seperti dalam kasus di atas, maka tidak aka nada lagi nasabah yang mau dan percaya untuk menankan modal di koperasi tersebut dan otomatis koperasi akan tutup.

Selain itu pengurus koperasi bukanlah orang memiliki dua pekerjaan yang memegang posisi penting dalam pekerjaannya karena bisa saja orang itu tidak fokus terhadap urusan koperasi atau mengesampingkan urusan koperasi dan bisa saja hanya mencari pendapatan tambahan tanpa bertanggung jawab dengan tugasnya sebagai seorang pengurus koperasi.

Kemudian dari dalam kepengurusan koperasi harusnya ada yang mengawasi jalannya operasional koperasi tersebut agar tidak terjadi penyelewengan modal yang diberikan oleh nasabah seperti pada kasus di atas.

Dalam hal ini pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelaku dari kasus di atas agar tidak terulang lagi karena dapat merugikan nasabah, mencemarkan citra koperasi yang bersangkutan, dan merugikan pengurus koperasi yang lain harus kehilangan pekerjaan jika koperasi yang bersangkutan akan tutup karena kasus tersebut.

Nama : Ainul Mawaddah
NPM   : 10213491
Kelas  : 2EA17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar