Jumat, 07 Oktober 2016

Analisis CSR pada Indosat

Haii bloggerss kali ini saya akan mengupload menganalisis "Analisis CSR pada Perusahaan Indosat" untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisinis. Semoga bisa bermanfaat buat bloggers semuaaa.....

PENDAHULUAN
Dalam dunia bisnis tidak akan lepas hubunganya dari lingkungan dan masyarakat sekitar. Oleh sebab itu perusahaan mempunyai kewajiban untuk bertanggungjawab terhadap kondisi sekitar yang sering disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR). Penelitian ini menganalisa bagaimana tanggung jawab social perusahaan Indosat atau corporate social responsibility (CSR) yang dijalankan oleh Indosat. CSR adalah komitmen berkelanjutan bisnis untuk berprilaku secara etis dan memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi sambil meningkatkan kualitas hidup lingkungan kerja dan keluarga mereka serta komunitas lokal dan masyarakat pada umumnya.

TEORI
Teori Corporate Citizenship
Salah satu teori CSR yang dikembangkan oleh Garriga dan Mele (2004) adalah teori corporate citizenship. Secara historis, istilah ini diperkenalkan pertama kali pada tahun 1980an dalam bisnis dan hubungan masyarakat melalui praktisi. Eilbirt dan Parket, pada tahun 1970an, mencermati pengertian yang lebih baik dari tanggung jawab social, dengan menggunakan istilah ‘good neighborliness’, yang tidak jauh dari istilah ‘good citizen’. Menurut kedua ahli ini, ada dua makna yang melekat pada ‘good neighborliness’. Pertama, ‘tidak melakukan hal yang merusak lingkungan’; dan kedua, ‘komitmen bisnis secara umum, terhadap peran aktif dalam solusi masalah social secara luas, seperti diskriminasi rasial, polusi, transportasi atau pelemahan daerah urban’ (Eilbirt dan Parket dalam Mele, 2008:69).
Meski ide untuk melihat perusahaan layaknya warga negara (citizen) bukanlah konsep yang baru, ketertarikan kembali atas konsep ini baru-baru ini di kalangan praktisi dikarenakan faktor-faktor tertentu yang memiliki dampak pada hubungan bisnis dan masyarakat. Beberapa faktor penting diantaranya adalah fenomena globalisasi dan kekuatan perusahaan multi nasional. Pentingnya memberikan perhatian dimana perusahaan beroperasi telah mendorong 34 CEO perusahaan multinasional besar menandatangani sebuah dokumen dalam World Economic Forum di New York pada tahun 2002, Global Corporate Citizenship: The Leadership Challenge for CEOs and Boards. Bagi World economic Forum, ‘Corporate Citizenship adalah mengenai bagaimana perusahaan memberikan kontribusi bagi masyarakat melalui aktivita bisnis inti mereka, investasi social mereka dan program filantropi, serta keterlibatan dalam kebijakan publik’.
 Teori ini memiliki konotasi rasa memiliki terhadap komunitas. Pada prinsipnya teori ini menekankan bahwa perusahaan, layaknya warga negara, memiliki hak dan kewajiban. Artinya bahwa ketika perusahaan menjalankan aktivitasnya dalam rangka mengejar keuntangan, maka saat bersamaan seharusnya perusahaan mempertimbangkan kewajibannya untuk memperhatikan komunitas dan lingkungan. Karena alasan ini manajer atau instansi bisnis sadar bahwa mereka harus mempertimbangkan komunitas dimana mereka beroperasi.
Teori corporate citizenship difokuskan pada hak, tanggung jawab dan kemungkinan kemitraan bisnis dalam masyarakat. Meski demikian, dalam prakteknya, perusahaan yang mengadopsi teori ini, tidak membatasi diri semata hanya melihat komunitas sebagai stakeholder sasaran dalam menjalankan kebijakan CSR mereka, tapi juga memberikan perhatian pada stakeholder lain, seperti karyawan.
Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Menurut The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD, corporate social responsibility adalah komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut masyarakat setempat (lokal) dan masyarakat secara keseluruhan, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan (Budimanta et.al, 2003: 72-73). Sedangkan definisi lainnya dikemukakan oleh Philippine Business for Social Progress yang menyatakan,
CSR adalah prinsip bisnis yang mengusulkan bahwa kepentingan jangka panjang bisnis terlayani dengan baik ketika keuntungan dan pertumbuhan dicapai sejalan dengan perkembangan komunitas, perlindungan dan keberlanjutan lingkungan, serta kulitas hidup masyarakat.
CSR merupakan proses penting dalam pengaturan biaya yang dikeluarkan dan keuntungan kegiatan bisnis dari stakeholder baik secara internal (pekerja, stakeholder dan penanam modal) maupun eksternal (kelembagaan pengaturan umum, anggota-anggota masyarakat, kelompok masyarakat sipil dan perusahaan lain). Dengan demikian, tanggung jawab perusahaan secara sosial tidak hanya terbatas pada konsep pemberian donor saja, tapi konsepnya sangat luas dan tidak bersifat statis dan pasif. Bukan hanya dikeluarkan dari perusahaan, akan tetapi merupakan hak dan kewajiban yang dimiliki bersama antar stakeholders. Konsep corporate social responsibility melibatkan tanggung jawab kemitraan antara pemerintah, lembaga sumber daya masyarakat, juga masyarakat setempat (lokal).
Kemitraan ini merupakan tanggung jawab bersama secara sosial antar stakeholder. Konsep kedermawanan perusahaan (corporate philanthropy) dalam tanggung jawab sosial tidak lagi memadai karena konsep tersebut tidak melibatkan kemitraan tanggung jawab perusahaan secara sosial dengan stakeholder lainnya. Konsep penanaman modal perusahaan secara sosial lebih arif terdengar dan menyiratkan tanggung jawab sosial tanpa paksaan bagi perusahaan, sebagai hak dan kewajiban yang patut dilaksanakan untuk keberlanjutan perusahaan khususnya dan pengembangan stakeholder umumnya. Hubungan corporate dengan stakeholder tidak lagi bersifat pengelolaan tapi sekaligus melakukan kolaborasi, yang dilakukan secara terpadu dan berfokus pada pembangunan kemitraan. Kemitraan ini tidak lagi bersifat penyangga organisasi, tapi menciptakan kesempatan-kesempatan dan keuntungan bersama, untuk tujuan jangka panjang dan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan tujuan, misi, nila-nilai dan strategi-strategi tanggung jawab perusahaan secara sosial.
Kemitraan antar stakeholder sesuai dengan definisi tanggung jawab perusahaan secara sosial di atas, di mana tanggung jawab sosial yang mulanya diberikan oleh perusahaan pada kesejahteraan stakeholder lain pada akhirnya akan berdampak pada corporate kembali. Kemitraan ini menciptakan pembagian keuntungan bersama, dan tidak menciptakan persaingan negatif yang berpengaruh pada keberlanjutan perusahaan tersebut.
Pada tahun 2010 dikeluarkan ISO 26000, sebuah standar internasional yang terbaru untuk tanggung jawab sosial yang dibuat atas inisiatif para stakeholder yang menginginkan adanya keselarasan terminologi, konsep dan prinsip dari kebijakan dan manajemen tanggung jawab sosial. ISO 26000 memberikan pengertian tanggung sosial sebagai berikut:
·         Tanggung jawab suatu organisasi atas dampak keputusan dan tindakannya terhadap masyarakat dan lingkungan;
·         Tercermin secara transparan melalui perilaku etis yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan, termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat;
·         Menginternalisasi ekspektasi para pemangku kepentingan;
·         Mematuhi hukum yang berlaku serta konsisten dengan norma perilaku internasional;
·         Terintegrasi di dalam organisasinya dan dijalankan dalam segala interaksinya.
Dengan demikian yang kiranya perlu dikembangkan oleh pihak manajemen perusahaan adalah bagaimana cara mengelola potensi yang ada untuk mewujudkan CSR. Agar ada kesesuaian antara apa yang menjadi kepentingan dan perhatian publik selaras dengan apa yang ingin diwujudkan dalam tanggung jawab sosialnya, maka diperlukan proses implementasi tanggung jawab sosial dalam perusahaan agar tercipta hubungan harmonis dan saling pengertian antara perusahaan dan stakeholder. Tanpa proses kerja yang jelas dan matang, perusahaan cenderung menjadi tidak sensitif terhadap perubahan yang terjadi di sekitarnya dan menjadi disfungsional ketika mereka semakin menjauh dari lingkungan mereka.

ANALISIS
Menurut berbagai sumber yang saya baca dan dipadukan dengan teori yang ada dapat saya simpulkan bahwa Corporate Social Responsibility yang telah indosat lakukan tidak terbatas hanya pada pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat pada umumnya, tetapi juga menyangkut cara pengelolahan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), kepedulian terhadap pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia, mengembangkan Green Environment serta memberikan dukungan dalam pengembangan komunitas dan lingkungan sosial.
Program CSR yang dilakukan oleh Indosat juga sesuai dengan komitmen perusahaan yang ingin meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. Dibuktikan dengan meliat semua kegiatan yang dilakukan oleh indosat tidak hanya mencari keuntungan yang bermanfaat bagi perusahaan semata, tetapi juga bermanfaat bagi karyawan, masyarakat, dan lingkungan sekitar.
Menurut sumber lain yang saya baca terdapat penerapan CSR Indosat mencakup 5 inisiatif yang dilakukan berkelanjutan, bias saya simpulkan sebagai berikut:
– Organizational Governance
Dalam mengelolah perusahaan, Indosat telah mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku, yang berlandaskan pada 5 prinsip, yakni: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, interpendensi dan kesetaraan.
– Consumer Issues
Indosat telah menyediakan dan mengembangkan produk dan jasa telekomunikasi yang memberikan manfaat luas bagi pemakainya, serta layanan yang transparan dan terpercaya.
– Labor Practices
Indosat telah membangun hubungan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan karyawan, serta pengembangan sistem, organisasi dan segala fasilitas pendukung lainnya sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perusahaan.
– Environment
Indosat telah membangun rasa peduli terhadap lingkungan termasuk upaya-upaya nyata yang dilakukan Indosat untuk mengurangi penggunaan zat emisi gas karbon dalam kegiatan produksi perusahaan.
– Community Involvement
Perusahaan Indosat telah ikut mengembangkan kualitas hidup komunitas orang banyak dalam hal kualitas pendidikan sekolah dan olahraga, kualitas kesehatan, serta ikut serta dalam mendukung kegiatan sosial komunitas termasuk bantuan saat terjadi bencana.
Sekian analisis yang bias saya sampaikan mengenai CSR pada perusahaan Indosat..

REFERENSI

Nama : Ainul Mawaddah
Npm   : 10213491
Kelas  : 4EA17
Matkul: Etika Bisnis



Tidak ada komentar:

Posting Komentar