Hii Bloggers......
Kali ini saya mengupload rangkuman mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dari sebuah buku yang berjudul "Koperasi Teori dan Praktik" karangan Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. Semoga dapat berguna buat bloggers semuaaaa........
A. Pengertian
SHU
Dari
aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya
atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.
Dari
aspek legalistik, Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang Perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1.
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
3.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat nggota.
B. Informasi Dasar
B. Informasi Dasar
Perhitungan SHU bagian anggota dapat
dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian (Persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota
SHU
Total Koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat
pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokkok, simpanan wajib, simpanan
usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku
yang bersangkutan.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
transaksi anggota.
C. Rumus
Pembagian SHU
Untuk mempermudah pemahaman rumus
pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di
salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A).
Menurut AD / ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai
berikut :
·
Cadangan : 40 %
·
Jaaa Anggota : 40 %
·
Dana Pengurus : 5 %
·
Dana Karyawan : 5 %
·
Dana Pendidikan : 5 %
·
Dana Sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU^ = JUA + JMA
Dimana :
SHU^ :
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota
dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa = Va/VUK x JUA +
Sa/TMS x JMA
Dimana :
SHUPa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
VA :
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume
usaha total koperasi (total transaksi anggota
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS : Total
Modal Sendiri (simpanan anggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD
/ ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa
SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proposional menurut jasa modal dan
usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota
sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu :
1.
Langsung dihitung dari total SHU
Koperasi, sehingga :
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah
pajak
= 28%
dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU Koperasi
2.
SHU bagian anggota (40%) dijadikan
menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut,
kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
D. Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
Agar tercermin azas keadilan,
demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU berikut :
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggot
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
E. Pembagian SHU Per Anggota
E. Pembagian SHU Per Anggota
Untuk memperjelas pemahaman tentang
penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti
diuraikan di atas, di bawah ini disajikan data Koperasi A, yang datanya sudah
diperbaharui dan disederhanakan.
a.
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A
Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/ Penerimaan Jasa 850.077
Pendapatan
lain 110.717
960.794
Harga
Pokok Penjualan (300.906)
Pendapatan
operasional 659.888
Beban
operasional (310.539)
Beban
administrasi dan umum (35.349)
(345.888)
SHU
sebelum pajak 314.000
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21) (34.000)
SHU
setelah Pajak 280.000
b.
Sumber SHU
SHU
Koperasi A setelah pajak Rp
280.000
Sumber
SHU :
-
Transaksi anggota Rp 200.000
-
Transaksi non anggota Rp
80.000
c.
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD / ART
Koperasi A
1) Cadangan : 40%
x 200.000 = Rp80.000
2) Jasa
anggota : 40% x 200.000 = Rp80.000
3) Dana
Pengurus : 5% x 200.000 = Rp10.000
4) Dana
Karyawan : 5% x 200.000 = Rp10.000
5) Dana
Pendidikan : 5% x 200.000 = Rp10.000
6) Dana
Sosial : 5% x 200.000 = Rp10.000
Rapat
anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut :
Jasa
Modal : 30% x Rp80.000.000 =
Rp24.000.000
Jasa
Usaha : 70% x Rp80.000.000 =
Rp56.000.000
d.
Jumlah Anggota, Simpanan, dan Volume
Usaha Koperasi
Jumlah
anggota : 142 orang
Total
simpanan anggota : Rp345.420.000
Total
transaksi usaha :
Rp2.340.062.000
e.
Kompilasi Data Simpanan, Transaksi
Usaha, dan SHU per Anggota (dalam ribuan)
No Anggota
|
Nama Anggota
|
Jumlah
Simpanan
|
Total
Transaksi Usaha
|
SHU Modal
|
SHU Transaksi
Usaha
|
Jumlah SHU Per
Anggota
|
1
2
3
4
5
6
7
s/d
142
|
Adi
Budi
Coki
Dedi
Edy
Farid
dst
|
800
1.500
2.900
500
1.000
1.200
dst
|
5.500
4.800
0
8.400
4.000
10.000
dts
|
55,58
104,22
201,49
34,74
69,48
83,38
dst
|
131,62
114,87
0
201,02
95,72
239,31
dst
|
187,20
219,09
201,49
235,76
165,20
322,69
dst
|
Jumlah
|
345.420
|
2.340.062
|
24.000
|
56.000
|
80.000
|
Dengan menggunakan rumus
perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya
terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui SHU per anggota adalah :
SHU Per Anggota = SHU Jasa Usaha
Anggota + Jasa Modal
SHUPa = Va/VUK x JUA +
Sa/TMS x JMA
SHU Usaha Anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh :
SHU Usaha Adi =
5.500/2.340.062 (56.000) = Rp131,62,-
SHU Modal Anggota =
Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Adi =
800/345.420 (24.000) = Rp55,58,-
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah
:
Rp131.620 + Rp55.580 = Rp187.200,-
Sumber : Kperasi Teori dan Praktik. 2001. Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. Jakarta: Erlangga
Nama : Ainul Mawaddah
NPM : 10213491
Kelas : 2EA17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar