Hii Bloggers..................
Kali ini saya mengupload sebuah kasus koperasi yaitu "Cipaganti Tegaskan "Bos"-nya Ditahan karena Kasus Koperasi" beserta alternative solusi dan pemecahannya untuk memenuhi tugas softskill "Ekonomi Kopersai", semoga bermanfaat buat bloggers semuaa.................
Ditangkapnya Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) Andianto Setiabudi oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus penggelapan tidak terkait dengan perseroan.
Kali ini saya mengupload sebuah kasus koperasi yaitu "Cipaganti Tegaskan "Bos"-nya Ditahan karena Kasus Koperasi" beserta alternative solusi dan pemecahannya untuk memenuhi tugas softskill "Ekonomi Kopersai", semoga bermanfaat buat bloggers semuaa.................
Ditangkapnya Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) Andianto Setiabudi oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus penggelapan tidak terkait dengan perseroan.
"Memang
benar ditangkap, tapi untuk urusan koperasi. Penangkapan bukan terkait
perseroan," kata Sekretaris Perusahaan Cipaganti Toto Moeljono, Selasa
(24/6/2014). Koperasi yang dimaksud adalah Koperasi Cipaganti Karya Guna
Persada.
Koperasi
tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan perseroan Cipaganti. "Saya
tegaskan koperasi itu tidak ada kaitannya dengan perseroan. Berbeda institusi
sama sekali. Kebetulan Dirut kami adalah salah satu pengurus koperasi itu.
Kalau tanya koperasi, kami di perseroan sama sekali tidak tahu," tegas
Toto.
Andianto
ditahan terkait laporan sejumlah nasabah yang merasa tertipu setelah menyetor
uang miliaran rupiah ke Koperasi Cipaganti. Sebelumnya, ratusan mitra mengeluh
lantaran Koperasi Cipaganti berbulan-bulan tidak membayar bunga dan
mengembalikan uang investasi.
Uang
Koperasi Cipaganti kabarnya dikelola oleh Brent Investment dan diinvestasikan
ke sektor batu bara. Namun, harga batu bara amblas, sehingga uang koperasi pun
menjadi macet.
Alternative solusi dan pemecahan
masalah :
Menurut saya, pengurus koperasi
seharusnya adalah orang yang bisa dipercaya karena karena ini menyangkut citra
dari koperasi tersebut, jika sebuah koperasi sudah tercemar citranya di masyarakat
terutama karena kasus penggelapan uang seperti dalam kasus di atas, maka tidak aka
nada lagi nasabah yang mau dan percaya untuk menankan modal di koperasi
tersebut dan otomatis koperasi akan tutup.
Selain itu pengurus koperasi bukanlah
orang memiliki dua pekerjaan yang memegang posisi penting dalam pekerjaannya karena
bisa saja orang itu tidak fokus terhadap urusan koperasi atau mengesampingkan
urusan koperasi dan bisa saja hanya mencari pendapatan tambahan tanpa
bertanggung jawab dengan tugasnya sebagai seorang pengurus koperasi.
Kemudian dari dalam kepengurusan
koperasi harusnya ada yang mengawasi jalannya operasional koperasi tersebut
agar tidak terjadi penyelewengan modal yang diberikan oleh nasabah seperti pada
kasus di atas.
Dalam hal ini pemerintah harus
tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelaku dari kasus di atas agar tidak
terulang lagi karena dapat merugikan nasabah, mencemarkan citra koperasi yang
bersangkutan, dan merugikan pengurus koperasi yang lain harus kehilangan
pekerjaan jika koperasi yang bersangkutan akan tutup karena kasus tersebut.
Nama : Ainul Mawaddah
NPM : 10213491
Kelas : 2EA17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar