Hii Bloggers........
Kali ini saya mengupload sebuah makalah yang berjudul "Persamaan dan Perbedaan Antara Badan Usaha, Koperasi, dan Perusahaan" untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Ekonomi Koperasi. Semoga dapat bermanfaat buat bloggers semuaaaaaa.........
Disusun
Oleh :
Nama : Ainul
Mawaddah
NPM : 10213491
Kelas : 2EA17
Jurusan S1 Manajemen Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kekhususan dalam organisasi koperasi
ialah bahwa setiap fungsi manajemen harus selalu memerhatikan manfaatnya bagi
anggota koperasi selaku pemilik dan sekaligus pelanggan yang berbeda dari
nonkeperasi yang tidak dipengaruhi identitas ganda dari pemiliknya.
Selain itu juga ada banyak hal yang
membedakan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan dari segi modal, keanggotaan, kepemilikan, fungsi, tujuan, serta manfaat. Perbedaan-perbedaan tersebut sangat penting
untuk dikaji guna mengetahui apa saja yang membedakan antara badan usaha, koperasi,
dan perusahaan.
Disamping adanya perbedaan diantara
ketiganya, terdapat pula persamaan. Persamaan-persamaan ini yang membuat
ketiganya memiliki kemiripan.
Oleh karena itu di dalam makalah ini
yang berjudul “Persamaan dan Perbedaan Antara Badan Usaha, Koperasi, dan
Perusahaan”, sesuai dengan judulnya akan membahas apa saja yang menjadi
persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan, serta apa saja yang
menjadi perbedaan diantara ketiganya.
1.2 Rumusan Masalah
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
disebutkan diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mengulas dan menentukan persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan
2. Mengulas dan menentukan perbedaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan
1.4 Batasan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, adapun batasan makalahnya ialah sebagai berikut :
1. Membahas persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan
2. Membahas perbedaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan
1.5 Manfaat Penulisan
1. Apa saja yang menjadi persamaan
antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan?
2. Apa saja yang menjadi perbedaan
antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan?1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mengulas dan menentukan persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan
2. Mengulas dan menentukan perbedaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan
1.4 Batasan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, adapun batasan makalahnya ialah sebagai berikut :
1. Membahas persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan
2. Membahas perbedaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan
1.5 Manfaat Penulisan
Manfaat yang diperoleh dari pembuatan
makalah ini adalah :
1. Dapat mengetahui apa saja persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan
2. Dapat mengetahui apa saja persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan
1.6 Sistematika Penulisan
1. Dapat mengetahui apa saja persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan
2. Dapat mengetahui apa saja persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan
1.6 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan dibuat agar
memudahkan para pembaca untuk melihat garis besar yang ada pada setiap bab
sehingga dapat mengetahui alur ataupun maksud yang terkandung dalam setiap bab
yang ada. Adapun sistematika penulisan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
BAB I : Pendahuluan
Bab ini menguraikan bagaimana isi
dari latar belakang penulisan, rumusan masalah, tujuan penulisan, batasan
masalah, manfaat penulisan, dan sistematika penulisan.
BAB II : Tinjauan Pustaka
Bab ini memberikan landasan teori
terhadap apa yang akan di bahas di bab selanjutnya, sehingga dapat mengidentifikasi
informasi dan ide yang berhubungan dengan topik bahasan.
BAB III : Analisa dan Pembahasan
Bab ini mengulas, menentukan, dan
membahas apa saja yang menjadi persamaan dan perbedaan antara badan usaha,
koperasi, dan perusahaan.
BAB IV : Penutup
Berisikan tentang kesimpulan guna dapat
mengetahui inti dari makalah ini dan saran yang akan diberikan agar dapat
memberikan masukan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Badan Usaha
2.1.1 Definisi Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan
yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba
atau memberi layanan kepada masyarakat.
2.1.2 Ciri-ciri Badan Usaha
Ciri-ciri badan usaha adalah sebagai
berikut :
a.
Merupakan
kesatuan organisasi yuridis
b.
Memiliki
modal, baik dana maupun tenaga
c.
Bertujuan
mencari keuntungan
2.1.3 Fungsi Badan Usaha
2.1.3 Fungsi Badan Usaha
Badan usaha mempunyai fungsi antara
lain:
1.
Fungi
Komersial
Salah satu tujuan badan usaha adalah
untuk memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan, badan usaha harus
mengelola sumberdaya produksi yang tersedia secara efisien dan efektif sesuai
dengan prinsip-prinsip manajemen. Untuk memperoleh keuntungan yang optimal,
setiap badan usaha harus bisa menghasilkan produk yang bermutu dan harga
bersaing ataupun memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan.
2.
Fungsi
Sosial
Fungi sosial berhubungan dengan
manfaat badan usaha secara langsung dan tidak langsung terhadap masyarakat. Misalnya,
dalam penggunaan tenaga. Kemudian yang menyangkut proses alih teknologi dan
ilmu pengetahuan para pekerja.
3.
Fungsi
Pembangunan Ekonomi
Badan usaha merupakan mitra
pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional. Banyak peran yang dapat
dilakukan badan usaha untuk membantu pemerintah, antara lain dalam peningkatan
ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan
masyarakat. Di lain pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha
tersebut.
2.1.4 Bentuk-bentuk Badan Usaha
2.1.4 Bentuk-bentuk Badan Usaha
Dari ciri-ciri tersebut di atas,
badan usaha terbagi dalam beberapa kelompok berikut :
1.
Badan
Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok
orang. Berdasarkan bentuk hukumnya BUMS terbagi tiga yaitu Perusahaan Perorangan,
Persekutuan (Partnership), dan Perseroan
Terbatas.
2.
Badan
Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN
ialah badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
pemerintah. Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN. BUMN
sendiri ada tiga macam yaitu Perjan, Perum, dan Persero.
3.
Koperasi
2.2
Koperasi
2.2.1 Definisi Koperasi
Ada
beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus
koperasi berkebangsaan Inggris, dalam buku “The
World Cooperative Movement”, juga Dr. C.R.Fay, dalam buku “Cooperative at Home and Abroad”, Dr.
G.Mladenant, ilmuwan asal Prancis, dalam buku “L’Histoire des Doctrines Cooperatives”, kemudian Calvert, dalam
buku “The Law and Principles of
Cooperation”, Drs. A. Chaniago dalam buku “Perkoperasiann Indonesia”, dan masih banyak lagi, masing-masing
telah memaparkan pemikirannya tentang apa yang dimaksud dengan koperasi dan
membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian juga, di dalam setiap Undang-Undang
Koperasi yang pernah berlaku juga
senantiasa merumuskan makna koperasi.
Calvert,
misalnya, memberi definisi tentang koperasi sebagai oranisasi orang-orang yang
hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan
ekonomi masing-masing.
Drs.
A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan
keluar sebagai anggota dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan
usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Selanjutnya
pada kongres ICA (International
Cooperatives Alliance) di Manchester, Inggris pada September 1995, koperasi
didefinisikan sebagai : Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara
sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan
budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara
demokratis” (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan
Perkoperasian Indonesia/LSP2I).
Menurut
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 1, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Selain itu ICA dalam Hendar dan Kusnadi (2002:14)
mendefinisikan koperasi sebagai : Kumpulan orang-orang atau
badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan
jalan berusaha bersama dengan saling membantu antar satu dengan lainnya dengan
cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan prinsip-prinsip
koperasi.
Berdasarkan undang-undang nomor 12
tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari berbagai definisi yang ada
mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang
koperasi, antara lain yaitu:
a.
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi
yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan
bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b.
Koperasi
adalah perusahaan, dimana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal
atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan
ekonomi;
c.
Koperasi
adalah perusahaan yang harus memberi
pelayanan ekonomi kepada anggota.
2.2.2 Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi terrtuang dalam
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 3, “Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”.
2.2.3 Fungsi dan Peran Koperasi
·
Fungsi
koperasi antara lain adalah :
a.
Memenuhi
kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya
b.
Membangun
sumber daya anggota dan masyarakat
c.
Mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota
d.
Mengembangkan
aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi
e.
Membuka
peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi
secara optimal
Wadah
·
Peran
Koperasi antara lain adalah :
a.
Wadah
peningkatan taraf hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan
masyarakat di lingkungannya
b.
Bagian
integral dari sistem ekonomi nasional
c.
Pelaku
strategis dalam sistem ekonomi rakyat
d.
Wadah
pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.
2.3
Perusahaan
2.3.1 Definisi Perusahaan
Perusahaan merupakan kesatuan teknis
yang mengombinasikan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
2.3.2 Fungsi Perusahaan
Dalam mencapai tujuan dikenal dua
fungsi perusahaan, yaitu fungsi operasi dan fungsi manajemen. Bila kedua fungsi
tersebut dapat berjalan baik, perusahaan akan dapat menjalankan operasinya
dengan lancar, terkoordinasi, terintegrasi, dalam rangka mencapai tujuan
perusahaan.
Termasuk
dalam fungsi operasi adalah :
1.
Pembelian
dan Produksi
2.
Pemasaran
3.
Keuangan
4.
Personalia
5.
Akuntansi
6.
Administrasi
7.
Teknologi
Informasi/komputer
8.
Transformasi
dan komunikasi
9.
Pelayanan
Umum
10.
Hukum/perundang-undangan
dan Humas
Dari ke sepuluh fungsi tersebut,
fungsi pembelian dan produksi, pemasaran, personalia, dan keuangan merupakan
fungsi operasi utama perusahaan. Fungsi-fungsi operasi lainnya merupakan fungsi
operasi penunjang.
Termasuk dalam fungsi manajemen
adalah :
1.
Perencanaan
2.
Pengorganisasian
3.
Pengarahan
4.
Pengendalian
2.3.3 Ciri-ciri Perusahaan
Ciri-ciri perusahaan mencerminkan
kekhasan yang membuat perusahaan yang bersangkutan mudah dikenali. Pada umumnya
ciri-ciri perusahaan berkenaan dengan variabel-variabel berikut :
·
Operatif
: Kegiatan produksi, penyediaan, ataupun pendistribusian barang atau jasa
·
Koordinatif
: agar semua bagian dalam perusahaan dapat bergerak ke arah yang sama dan saling
mendukung satu sama lain
·
Reguler
: keteraturan yang dapat mendukung aktivitasnya agar dapat selalu bergerak maju
·
Dinamis
: mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan
·
Formal
: lembaga resmi yang terdaftar di pemerintah serta tunduk kepada
peraturan-peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendiriannya.
·
Lokasi
: Perusahaan didirakn pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang
secara geografis jelas
·
Pelayanan
Bersyarat : Perusahaan menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang memerlukannya dan beredia serta mampu membelinya, sehingga
perusahaan bisa memperoleh laba agar tetap bertahan dan berkembang
BAB III
ANALISA DAN PEMBAHASAN
3.1
Persamaan Antara Badan
Usaha, Koperasi, dan Perusahaan
Persamaan-persamaan badan usaha,
koperasi, dan perusahaan adalah sebagai kegiatan usaha
yang mengurus usahanya sendiri, yang harus bertahan dalam
persaingan pasar secara berhasil dan dalam usahanya menciptakan ketepatan kerja dengan biaya yang tidak terlalu banyak (efisiensi ekonomis) dan memiliki kemampuan dalam menghasilkan uang
dan mengatur keuangannya agar berjalan lancar (kemampuan hidup keuangannya).
3.2
Perbedaan Antara Badan Usaha,
Koperasi, dan Perusahaan
Perbedaan-perbedaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan nonkoperasi diantaranya adalah seperti yang terlihat pada table berikut :
Perbedaan-perbedaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan nonkoperasi diantaranya adalah seperti yang terlihat pada table berikut :
Koperasi
|
Badan
Usaha
|
Perusahaan
|
|
Modal
|
Kecilnya modal yang dikeluarkan oleh anggota tidak masalah atau tidak menjadi halangan bagi anggota.
Pemasukan
modal sebanding dengan pemanfaatannya atas pelayanan koperasi.
|
Modalnya
bisa berasal dari kekayaan Negara (badan usaha milik negara), dan bisa dari
pemodal yang mau berinvestasi (badan usaha milik swasta)
|
Penanam
modal diperoleh dari pembelian saham sesuai dengan harga pasar.
Menambah
jumlah anggota sebanyak jumlah penanam modal sesuai yang diperlukan.
|
Anggota
|
Keanggotaan
terbuka untuk semua pemakai.
|
Pegawai BUMN adalah anggota badan usaha milik negara, Pemodal adalah anggota
badan usaha milik swasta.
|
Terbuka
hanya untuk para penanam modal tertentu.
|
Pemilik
|
Pemakai
atau anggota adalah pemilik.
Kepemilikan
oleh anggota atas dasar yang adil dan sama.
|
Kepemilikan
badan usaha terbagi dua, yaitu: badan usaha milik Negara yang dimodali oleh Negara
dan badan usaha milik swasta yang dimodali oleh pemodal yang mau berinvestasi.
|
Penanam
modal adalah pemilik.
Kepemilikan
sebanding dengan modal yang ditanamkan oleh tiap-tiap penanam modal, sebab
jumlah modal yang ditanam akan menentukan kekuasaan dan pembagian laba.
|
Fungsi
|
Sebuah organisasi
untuk memajukan sumberdaya anggota dan masyarakat.
|
Kesatuan
dari organisasi-organisasi (badan) untuk mencapai tujuan.
|
Sebuah organisai
untuk berproduksi.
|
Tujuan
|
Memberikan
manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya bagi anggota.
|
Mencari
laba dan memberikan pelayanan.
|
Menghasilkan
barang dan jasa.
|
Manfaat
|
Anggota
memperoleh manfaat sebanding atas jasa yang diberikan baginya oleh koperasi.
Tingkat
bunga yang dibayarkan untuk modalnya terbatas.
|
Laba yang diperoleh digunakan untuk pengembangan badan usaha dan untuk menggaji tenaga kerja, serta diberikan pada pemodal sesuai modal yang dikeluarkannya (badan usaha milik swasta).
Serta bermanfaat dalam memberikan pelayanan langsung dan tidak langsung. |
Penanam
modal memperoleh bagian laba sebagai hasil dari modal yang ditanamkannya
sebanding dengan modal yang ditanamkannya.
|
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari
makalah ini adalah bahwa koperasi lebih mementingkan kesejahteraan anggotanya,
sementara perusahaan lebih mementingkan kelangsungan usahanya dalam memproduki
barang ataupun jasa, sedangkan badan usaha lebih mementingkan untuk memberikan
pelayanan dan mencari laba. Koperasi dan perusahaan merupakan alat dari badan usaha
untuk mencapai tujuannya yaitu memberikan pelayanan dan mencari laba.
4.2 Saran
4.2 Saran
Dalam penggunaan tenaga kerja oleh
badan usaha hendaknya lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari
lingkungan sekitar badan usaha, agar dapat menimbulkan perasaan memiliki dari
masyarakat sekitar badan usaha, begitu pula dengan perusahaan agar lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sekitar perusahaan.
Referensi
Alam S.MM. 2006.
Ekonomi: Jilid 3. Jakarta: Erlangga
M. Fuad,
Christian H, Nurlela, Sugiarto, Paulus, Y.E.F. 2000. Pengantar Binis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Muhammad
Iskandar Soesilo. 2008. Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia. Jakarta: DEKOPIN,
RMBOOKS, PT. Wahana Semesta Intermedia
Tiktik
Sartika Partomo, M.S. 2013. Ekonomi Koperasi. Bogor: Ghalia Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar