Haii bloggerss kali ini saya akan mengupload menganalisis "Analisis CSR pada Perusahaan Indosat" untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisinis. Semoga bisa bermanfaat buat bloggers semuaaa.....
PENDAHULUAN
Dalam dunia bisnis tidak akan lepas hubunganya dari lingkungan dan masyarakat sekitar. Oleh sebab itu perusahaan mempunyai kewajiban untuk
bertanggungjawab terhadap kondisi sekitar yang sering disebut sebagai Corporate
Social Responsibility (CSR). Penelitian ini menganalisa bagaimana tanggung
jawab social perusahaan Indosat atau corporate social responsibility (CSR) yang
dijalankan oleh Indosat. CSR adalah komitmen berkelanjutan bisnis untuk
berprilaku secara etis dan memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi
sambil meningkatkan kualitas hidup lingkungan kerja dan keluarga mereka serta
komunitas lokal dan masyarakat pada umumnya.
TEORI
Teori
Corporate Citizenship
Salah
satu teori CSR yang dikembangkan oleh Garriga dan Mele (2004) adalah teori
corporate citizenship. Secara historis, istilah ini diperkenalkan pertama kali
pada tahun 1980an dalam bisnis dan hubungan masyarakat melalui praktisi.
Eilbirt dan Parket, pada tahun 1970an, mencermati pengertian yang lebih baik
dari tanggung jawab social, dengan menggunakan istilah ‘good neighborliness’,
yang tidak jauh dari istilah ‘good citizen’. Menurut kedua ahli ini, ada dua
makna yang melekat pada ‘good neighborliness’. Pertama, ‘tidak melakukan hal
yang merusak lingkungan’; dan kedua, ‘komitmen bisnis secara umum, terhadap
peran aktif dalam solusi masalah social secara luas, seperti diskriminasi
rasial, polusi, transportasi atau pelemahan daerah urban’ (Eilbirt dan Parket
dalam Mele, 2008:69).
Meski
ide untuk melihat perusahaan layaknya warga negara (citizen) bukanlah konsep
yang baru, ketertarikan kembali atas konsep ini baru-baru ini di kalangan
praktisi dikarenakan faktor-faktor tertentu yang memiliki dampak pada hubungan
bisnis dan masyarakat. Beberapa faktor penting diantaranya adalah fenomena
globalisasi dan kekuatan perusahaan multi nasional. Pentingnya memberikan
perhatian dimana perusahaan beroperasi telah mendorong 34 CEO perusahaan
multinasional besar menandatangani sebuah dokumen dalam World Economic Forum di
New York pada tahun 2002, Global Corporate Citizenship: The Leadership
Challenge for CEOs and Boards. Bagi World economic Forum, ‘Corporate
Citizenship adalah mengenai bagaimana perusahaan memberikan kontribusi bagi
masyarakat melalui aktivita bisnis inti mereka, investasi social mereka dan
program filantropi, serta keterlibatan dalam kebijakan publik’.
Teori ini memiliki konotasi rasa memiliki
terhadap komunitas. Pada prinsipnya teori ini menekankan bahwa perusahaan,
layaknya warga negara, memiliki hak dan kewajiban. Artinya bahwa ketika
perusahaan menjalankan aktivitasnya dalam rangka mengejar keuntangan, maka saat
bersamaan seharusnya perusahaan mempertimbangkan kewajibannya untuk
memperhatikan komunitas dan lingkungan. Karena alasan ini manajer atau instansi
bisnis sadar bahwa mereka harus mempertimbangkan komunitas dimana mereka
beroperasi.
Teori
corporate citizenship difokuskan pada hak, tanggung jawab dan kemungkinan
kemitraan bisnis dalam masyarakat. Meski demikian, dalam prakteknya, perusahaan
yang mengadopsi teori ini, tidak membatasi diri semata hanya melihat komunitas
sebagai stakeholder sasaran dalam menjalankan kebijakan CSR mereka, tapi juga
memberikan perhatian pada stakeholder lain, seperti karyawan.
Tanggung
Jawab Sosial (CSR)
Menurut
The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD, corporate social
responsibility adalah komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan
ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga
karyawan tersebut, berikut masyarakat setempat (lokal) dan masyarakat secara
keseluruhan, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan (Budimanta et.al,
2003: 72-73). Sedangkan definisi lainnya dikemukakan oleh Philippine Business
for Social Progress yang menyatakan,
CSR
adalah prinsip bisnis yang mengusulkan bahwa kepentingan jangka panjang bisnis terlayani
dengan baik ketika keuntungan dan pertumbuhan dicapai sejalan dengan perkembangan
komunitas, perlindungan dan keberlanjutan lingkungan, serta kulitas hidup
masyarakat.
CSR
merupakan proses penting dalam pengaturan biaya yang dikeluarkan dan keuntungan
kegiatan bisnis dari stakeholder baik secara internal (pekerja, stakeholder dan
penanam modal) maupun eksternal (kelembagaan pengaturan umum, anggota-anggota
masyarakat, kelompok masyarakat sipil dan perusahaan lain). Dengan demikian,
tanggung jawab perusahaan secara sosial tidak hanya terbatas pada konsep
pemberian donor saja, tapi konsepnya sangat luas dan tidak bersifat statis dan
pasif. Bukan hanya dikeluarkan dari perusahaan, akan tetapi merupakan hak dan
kewajiban yang dimiliki bersama antar stakeholders. Konsep corporate social responsibility
melibatkan tanggung jawab kemitraan antara pemerintah, lembaga sumber daya masyarakat,
juga masyarakat setempat (lokal).
Kemitraan
ini merupakan tanggung jawab bersama secara sosial antar stakeholder. Konsep kedermawanan
perusahaan (corporate philanthropy) dalam tanggung jawab sosial tidak lagi memadai
karena konsep tersebut tidak melibatkan kemitraan tanggung jawab perusahaan
secara sosial dengan stakeholder lainnya. Konsep penanaman modal perusahaan
secara sosial lebih arif terdengar dan menyiratkan tanggung jawab sosial tanpa
paksaan bagi perusahaan, sebagai hak dan kewajiban yang patut dilaksanakan
untuk keberlanjutan perusahaan khususnya dan pengembangan stakeholder umumnya.
Hubungan corporate dengan stakeholder tidak lagi bersifat pengelolaan tapi
sekaligus melakukan kolaborasi, yang dilakukan secara terpadu dan berfokus pada
pembangunan kemitraan. Kemitraan ini tidak lagi bersifat penyangga organisasi, tapi
menciptakan kesempatan-kesempatan dan keuntungan bersama, untuk tujuan jangka
panjang dan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan tujuan, misi, nila-nilai
dan strategi-strategi tanggung jawab perusahaan secara sosial.
Kemitraan
antar stakeholder sesuai dengan definisi tanggung jawab perusahaan secara sosial
di atas, di mana tanggung jawab sosial yang mulanya diberikan oleh perusahaan
pada kesejahteraan stakeholder lain pada akhirnya akan berdampak pada corporate
kembali. Kemitraan ini menciptakan pembagian keuntungan bersama, dan tidak
menciptakan persaingan negatif yang berpengaruh pada keberlanjutan perusahaan
tersebut.
Pada
tahun 2010 dikeluarkan ISO 26000, sebuah standar internasional yang terbaru
untuk tanggung jawab sosial yang dibuat atas inisiatif para stakeholder yang
menginginkan adanya keselarasan terminologi, konsep dan prinsip dari kebijakan
dan manajemen tanggung jawab sosial. ISO 26000 memberikan pengertian tanggung
sosial sebagai berikut:
·
Tanggung jawab suatu organisasi atas
dampak keputusan dan tindakannya terhadap masyarakat dan lingkungan;
·
Tercermin secara transparan melalui
perilaku etis yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan,
termasuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat;
·
Menginternalisasi ekspektasi para
pemangku kepentingan;
·
Mematuhi hukum yang berlaku serta konsisten
dengan norma perilaku internasional;
·
Terintegrasi di dalam organisasinya dan
dijalankan dalam segala interaksinya.
Dengan
demikian yang kiranya perlu dikembangkan oleh pihak manajemen perusahaan adalah
bagaimana cara mengelola potensi yang ada untuk mewujudkan CSR. Agar ada
kesesuaian antara apa yang menjadi kepentingan dan perhatian publik selaras
dengan apa yang ingin diwujudkan dalam tanggung jawab sosialnya, maka
diperlukan proses implementasi tanggung jawab sosial dalam perusahaan agar
tercipta hubungan harmonis dan saling pengertian antara perusahaan dan
stakeholder. Tanpa proses kerja yang jelas dan matang, perusahaan cenderung
menjadi tidak sensitif terhadap perubahan yang terjadi di sekitarnya dan
menjadi disfungsional ketika mereka semakin menjauh dari lingkungan mereka.
ANALISIS
Menurut
berbagai sumber yang saya baca dan dipadukan dengan teori yang ada dapat saya
simpulkan bahwa Corporate Social Responsibility yang telah indosat lakukan
tidak terbatas hanya pada pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat pada
umumnya, tetapi juga menyangkut cara pengelolahan perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance), kepedulian terhadap pelanggan, pengembangan Sumber Daya
Manusia, mengembangkan Green Environment serta memberikan dukungan dalam
pengembangan komunitas dan lingkungan sosial.
Program
CSR yang dilakukan oleh Indosat juga sesuai dengan komitmen perusahaan yang
ingin meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. Dibuktikan dengan meliat
semua kegiatan yang dilakukan oleh indosat tidak hanya mencari keuntungan yang
bermanfaat bagi perusahaan semata, tetapi juga bermanfaat bagi karyawan, masyarakat,
dan lingkungan sekitar.
Menurut
sumber lain yang saya baca terdapat penerapan CSR Indosat mencakup 5 inisiatif
yang dilakukan berkelanjutan, bias saya simpulkan sebagai berikut:
–
Organizational Governance
Dalam
mengelolah perusahaan, Indosat telah mematuhi regulasi dan ketentuan yang
berlaku, yang berlandaskan pada 5 prinsip, yakni: transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, interpendensi dan kesetaraan.
–
Consumer Issues
Indosat
telah menyediakan dan mengembangkan produk dan jasa telekomunikasi yang
memberikan manfaat luas bagi pemakainya, serta layanan yang transparan dan terpercaya.
–
Labor Practices
Indosat
telah membangun hubungan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan
karyawan, serta pengembangan sistem, organisasi dan segala fasilitas pendukung
lainnya sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perusahaan.
–
Environment
Indosat
telah membangun rasa peduli terhadap lingkungan termasuk upaya-upaya nyata yang
dilakukan Indosat untuk mengurangi penggunaan zat emisi gas karbon dalam
kegiatan produksi perusahaan.
–
Community Involvement
Perusahaan
Indosat telah ikut mengembangkan kualitas hidup komunitas orang banyak dalam
hal kualitas pendidikan sekolah dan olahraga, kualitas kesehatan, serta ikut
serta dalam mendukung kegiatan sosial komunitas termasuk bantuan saat terjadi
bencana.
Sekian
analisis yang bias saya sampaikan mengenai CSR pada perusahaan Indosat..
REFERENSI
Nama : Ainul Mawaddah
Npm : 10213491
Kelas : 4EA17
Matkul: Etika Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar