Kali ini saya
mengupload tugas untuk mata kuliah Soft Skill Pendidikan Kewarganegaraan yaitu kesimpulan
pribadi mengenai debat pro dan kontra terhadap hukuman mati bagi pengedar
narkoba, tema debatnya adalah “Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba Bisa
Memberikan Efek Jera”. Adanya sanksi yang tegas itu memang sangat diperlukan
karena salah satu dari ciri-ciri hukum adalah adanya sanksi yang tegas bagi
pelanggarnya. Tapii apakah hukuaman mati itu merupakan keputusan yang paling
tepat dan hukuman yang paling pantas bagi para gembong pengedar narkoba? Jawabanya
bisa pro atau kontra. Untuk menemukan jawabanya mari disimak kesimpulan
debatnya yaa.. Semoga bermanfaat buat bloggers semuaaa....
“Kesimpulan
Pribadi Mengenai Debat Pro dan Kontra Terhadap Hukuman Mati Bagi Pengedar
Narkoba”
Menurut
saya yang namanya pro dan kontra itu merupakan hal yang lumrah terhadap suatu
tindakan. Termasuk ketika seorang hakim melakukan tindakan yaitu memutuskan
suatu keputusan bahwa terpidana pengedar narkoba harus dihukum mati sesuai
dengan Undang-Undang yang berlaku maka keputusan itu akan melahirkan pro dan
kontra dimata masyarakat dalam negeri maupun luar negeri. Terlebih kasus
tersebut melibatkan warga Negara asing, karena yang dihukum mati jumlahnya kebanyakan
warga negara asing. Berikut adalah kesimpulan dari debat mengenai pro dan
kontra terhadap hukuman mati bagi pengedar narkoba.
Ø Kesimpulan
dari yang Pro :
Dilihat
dari perbuatanya pengedar narkoba yang membawa narkoba dengan ukuran yang besar
akan mengakibatkan bebarapa jiwa yang mati karenanya, bahkan jika di cek di BPN
(Badan Pengawas Narkotika) berpuluh-puluh jiwa remaja Indonesia yang mati
setiap harinya karena narkoba. Bahkan apabila dibandingkan perbandinganya itu
bisa mencapai “1:50”, 1 adalah yang pengedarnya yang tertangkap dan 50 adalah
korban dari pengedar narkoba tersebut yang mati begitusaja karena narkoba, yang
menjadi korban tersebut adalah remaja-remaja Indonesia. Jadi keputusan
memberikan hukuman mati terhadap pengedar narkoba tujuannya itu adalah untuk
menyelamatkan jiwa remaja Indonesia. Karena menghukum mati satu orang pengedar
itu artinya menyelamatkan 50 jiwa remaja Indonesia dari kematian sia-sia karena
narkoba. Dan Indonesia mempunyai hak kedaulatanya sendiri jadi Negara lain tidak
berhak ikut campur atas hukum yang ada di Indonesia bahkan mengancam Negara Indonesia
untuk memutuskan kerjasama dibidang ekonomi karena Indonesia mempunya hak
kedaulatan untuk membuat dan menjalankan hukumnya sendiri.
Ø Kesimpulan
dari yang Kontra :
Segala
keputusan yang diambil pasti ada konsekuensinya. Karena itulah Negara Indonesia
harus siap menerima konsekuensi apabila Negara yang bersangkutan yaitu Negara
yang warga negaranya dihukum mati di Indonesia ada yang mengancam akan
menghapus kerjasama dengan Indonesia dibidang ekonomi dan hubungan bilateral. Sudah
siapkah Indonesia menerima konsekuensi tersebut?
Ø Masukan
Pribadi yang mungkin bisa dijadikan sebagai alternatif untuk menyelesaikan menengahi
kasus tersebut :
Untuk
kedepannya kalaupun harus dijalankan hukuman mati dan bagi pemerintah itu adalah
keputusan yang sudah bulat seharusnya berita tersebut jangan terlalu dibuat
ramai dan diberitakan terlalu lama ditelevisi kalau bisa diberitakanya hanya
sekali ditayangkan ditelevisi pada saat hukuman mati akan segera berlangsung
karena berita tersebut akan menimbulkan pro dan kontra dimata masyarakat
terlebih kasus ini melibatkan warga Negara asing sebagai tersangka kasus pidana
mati narkoba jadi berita itu akan membuat Negara asal tersangka akan terus gontok-gontokan
dengan Negara Indonesia karena membela warga negaranya yang menjadi tersangka
bahkan ini bisa menjadi sebuah alasan bagi Negara asal tersangka untuk
menghapus hubungan kerjasama dengan Indonesia apabila hukuman mati itu
dilaksanakan dan itu merupakan ancaman sendiri bagi Indonesia.
Ataupun
kalau ada jalan alternatif lain selain hukuman mati menurut saya cara yang bisa
dilakukan adalah orang asing yang terlibat dalam kasus tersebut harus membayar
denda kepada Indonesia dengan jumlah yang besar dan uang itu nantinya untuk
membuat panti rehab bagi anak-anak remaja Indonesia yang menjadi korban
pengedar narkoba tersebut untuk memperbaiki moral dan menyembuhkan anak-anak
remaja Indonesia yang sudah terlanjur mengkonsumsi barang haram yang mematikan itu.
Kemudian para tersangka dipaksa harus meninggalkan Negara Indonesia dan kembali
ke negara asalnya namun bukan berarti orang asing yang terlibat dalam kasus
tersebut dibebaskan begitu saja melainkan mereka tetap diberikan sanksi yang
tegas yakni tidak boleh lagi datang kembali ke Indonesia untuk selamanya karena
data dirinya sudah masuk daftar hitam sebagai orang yang memiliki kasus yang
berat di Indonesia, sehingga orang asing yang terlibat kasus tersebut dengan paspornya
tidak bisa lagi berkunjung ke Indonesia. Namun Indonesia harus melakukan
kerjasama dengan cara membuat perjanjian dengan Negara asal pidana kasus
narkoba tersebut bahwa Negara asalnya harus bisa memastikan warga negaranya
yang terlibat kasus tersebut tidak akan datang lagi ke Indonesia bagaimanapun
caranya. Bukankah dengan cara seperti itu kita tetap bisa menjaga hubungan baik
dengan negara lain.
Tapi
apabila suatu saat orang tersebut masih bisa datang kembali ke Indonesia dengan
paspor yang berisi data dirinya yang palsu maka yang harus bertanggungjawab
adalah Negara asalnya yang membuatkan paspor palsu untuknya. Jika terjadi kasus
seperti itu maka Negara Indonesia berhak memberikan hukuman apapun atas pidana
tersebut termasuk hukuman mati, dan Negara asalnya tidak lagi bisa mengancam
Negara Indonesia untuk memutuskan kerjasama dan hubungan bilateral karena
Negara tersebut telah melanggar perjanjian serta konsekuensi yang akan
diterimanya adalah dengan sendirinya nama baiknya akan tercoreng karena
dianggap tidak bisa lagi dipercayai untuk melakukan hubungan kerjasama dan
tidak bisa bertanggungjawab atas perjanjian yang telah dibuat.
Untuk
anak-anak remaja Indonesia hindarilah narkoba karena narkoba sangat berbahaya
dan jangan mau membeli ataupun jika dikasih barang haram tersebut oleh siapapun. Sadarlah Engkau wahai
generasi penerus bangsa ditangan kalianlah nasib Negara ini bergantung mau jadi
apa Negara jika generasi penerusnya adalah seorang pecundang yang ingin
meracuni dirinya sendiri dengan narkoba. Jika kalian bukanlah seorang pecundang
maka katakanlah TIDAK pada narkoba! “SAY
NO TO DRUGS!”
Nama : Ainul Mawaddah
NPM : 10213491
Kelas : 2EA17
membantu pengetahuan, http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/fh-seminarkan-hate-speech-dalam-era-demokrasi.html
BalasHapusuntuk argumen netral tidak ada??
BalasHapusterimakasih. sangat membantu. ijin share ya..
BalasHapus