Sabtu, 27 September 2014

Analisis Konsep Koperasi dan Tiga Aliran Koperasi

Hii Blogers......
Kali ini saya mengupload makalah "Analisis Konsep Koperasi dan Tiga Aliran Koperasi" untuk memenuhi tugas softskill Ekonomi Koperasi. Semoga bermanfaat buat blogers semua......


“Analisis Konsep Koperasi dan
Tiga Aliran Koperasi”



Disusun Oleh :
Ainul Mawaddah
10213491
2EA17

Jurusan S1 Manajemen Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2013


BAB I
PENDAHULUAN
1.1               Latar Belakang
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dengan demikian menjadikan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas.
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya karena setiap sistem perekonomian suatu bangsa akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Itulah  yang mengakibatkan aliran koperasi berbeda disetiap Negara dan konsep koperasi yang diterapkannya pun juga berbeda.
Maka dari itu dalam tulisan ini akan menganalisis tiga aliran koperasi dan konsep koperasi, serta apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan dari masing-masing konsep dan ketiga aliran koperasi tersebut. Agar dapat diketahui konsep koperasi mana yang paling baik dalam penerapannya.

1.2               Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah disebutkan diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.                   Apa saja konsep koperasi dan bagaimana penerapannya?
2.                   Apa saja tiga aliran koperasi dan bagaimana penerapannya?
3.                   Apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan dari setiap konsep dan aliran koperasi?

1.3               Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut :
1.                   Menganalisis konsep koperasi
2.                   Menganalisis tiga aliran koperasi
3.               Dapat menentukan kekuatan dan kelemahan dari masing-masing konsep dan aliran koperasi dengan   analisis SW (Strenght and Weakness)

1.4               Batasan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, adapun batasan makalahnya sebagai berikut :
1.                   Membahas konsep koperasi
2.                   Membahas tiga aliran koperasi
3.                   Dapat membahas kekuatan dan kelemahan dari masing-masing konsep dan aliran koperasi

1.5               Manfaat Penulisan
Manfaat yang diperoleh dari pembuatan makalah ini adalah :
1.                   Menambah wawasan mengenai ekonomi koperasi
2.                   Dapat mengetahui beberapa konsep koperasi beserta penjelasanya
3.                   Dapat mengetahui tiga aliran koperasi beserta penjelasanya
4.                   Dapat menentukan konsep koperasi mana yang paling baik dalam penerapannya

1.6               Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan dibuat agar memudahkan para pembaca untuk melihat garis besar yang ada pada setiap bab sehingga dapat mengetahui alur ataupun maksud yang terkandung dalam setiap bab yang ada. Adapun sistematika penulisan yang dimaksud adalah sebagai berikut :

BAB I : Pendahuluan
Bab ini menguraikan bagaimana isi dari latar belakang penulisan, rumusan masalah, tujuan penulisan, batasan masalah, manfaat penulisan dan sistematika penulisan.

BAB II : Tinjauan Pustaka
Bab ini memberikan landasan teori terhadap apa yang akan di bahas di bab selanjutnya, sehingga dapat mengidentifikasi informasi dan ide yang berhubungan dengan topik bahasan.

BAB III : Analisa dan Pembahasan
Bab ini membahas dan menganalisis konsep koperasi dan aliran koperasi, mencakup analisa apa yang menjadi kekuatan serta kelemahan dari konsep koperasi dan aliran koperasi tersebut.

BAB IV : Penutup
Berisikan tentang kesimpulan guna mengetahui konsep koperasi mana yang paling baik dan saran yang akan diberikan agar dapat memberikan masukan . 


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1               Koperasi
2.1.1          Definisi Koperasi
Ada beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus koperasi berkebangsaan Inggris, dalam buku “The World Cooperative Movement”, juga Dr. C.R.Fay, dalam buku “Cooperative at Home and Abroad”, Dr. G.Mladenant, ilmuwan asal Prancis, dalam buku “L’Histoire des Doctrines Cooperatives”, kemudian Calvert, dalam buku “The Law and Principles of Cooperation”, Drs. A. Chaniago dalam buku “Perkoperasiann Indonesia”, dan masih banyak lagi, masing-masing telah memaparkan pemikirannya tentang apa yang dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian juga, di dalam setiap Undang-Undang Koperasi  yang pernah berlaku juga senantiasa merumuskan makna koperasi.
Calvert, misalnya, memberi definisi tentang koperasi sebagai oranisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Selanjutnya pada kongres ICA (International Cooperatives Alliance) di Manchester, Inggris pada September 1995, koperasi didefinisikan sebagai : Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis” (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia/LSP2I).
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 1, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Selain itu ICA dalam Hendar dan Kusnadi (2002:14) mendefinisikan  koperasi sebagai : Kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha bersama dengan saling membantu antar satu dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a.             Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b.            Koperasi adalah perusahaan, dimana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c.             Koperasi adalah perusahaan  yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada anggota.

2.1.2          Sejarah Koperasi
Sejarah Lahirnya Koperasi :
•             1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
•             1862 Dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”.
•             1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
•             1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
•             1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional yang banyak digerakan di Negara-negara dunia.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia :
•             1895 di Leuwiliang didirikan pertama kalai koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
•             1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
•             12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi seJawa yang pertama di Tasikmalaya.
•             1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
•             1961, diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

2.1.3          Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi terrtuang dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 3, “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”.

2.1.4     Latar Belakang Aliran Koperasi
Timbulnya aliran koperasi dilatar belakangi dengan adanya keterkaitan antara ideologi, sistem perekonomian, dan  aliran koperasi disebuah negara. Keterkaitan antara ketiganya bisa dilihat di bagan berikut :

Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya karena setiap sistem perekonomian suatu bangsa akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Itulah  yang mengakibatkan timbulnya aliran koperasi.
Selain memiliki keterkaitan antara ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi juga memiliki hubungan diantara ketiganya yaitu :

Ideologi
Sistem
Perekonomian
Aliran
Koperasi
Liberalisme /
Kapitalisme
Sistem Ekonomi
Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme /
Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)


2.2               Analisis SWOT
                 Pengembangan koperasi dalam analisis SWOT menurut Freddy Rangkuti (1997) sub-sub bagian dari analisis     SWOT meliputi kekuatan dan kelemahan dengan berbagai indikator.
2.2.1          Strenght (Kekuatan)
Indikator kekuatan adalah :
a.                   Telah memiliki badan hukum
b.                  Strukur organisasi yang sesuai dengan eksistensi koperasi
c.                   Keanggotaan yang terbuka dan sukarela
d.                  Resiko kekurangan pelanggan cukup kecil
e.                  Biaya rendah
f.                    Kepengurusan yang demokratis
g.                   Banyaknya unit usaha yang dikelola

2.2.2          Weakness (Kelemahan)
Indikator kelemahan adalah :
a.                   Lemahnya stuktur permodalan koperasi
b.                  Lemahnya dalam pengelolaan/manajemen usaha
c.                   Kurang pengalaman usaha
d.                  Tingkat kemampuan dan profesionalisme SDM koperasi belum memadai
e.                  Kurangnya pengetahuan bisnis para pengelola koperasi
f.                    Pengelola yang kurang inovatif
g.                   Kurangnya pengetahuan dan keterampilan teknis dalam bidang usaha yang dilakukan
h.                  Kurang dalam penguasaan teknologi
i.                     Sulit menentukan bisnis inti
j.                    Kurangnya kesadaran anggota akan hak dan kewajibannya (partisipasi anggota rendah) 


BAB III
ANALISA DAN PEMBAHASAN


3.1               Analisa Konsep Koperasi
Konsep koperasi terbagi menjadi tiga, yaitu :
1.                   Konsep koperasi barat
Menyatakan bahwa koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.
Unsur egoistik dari konsep koperasi ini yaitu “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun diimbangi dengan unsur-unsur positif konsep koperasi barat, yaitu :
a.                   Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
b.                  Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
c.                   Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
d.                  Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya antara lain :
·                     Promosi kegiatan ekonomi anggota
·                     Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota antara lain :
·                     Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
·                     Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
·                     Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2.                   Konsep koperasi sosialis
Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep koperasi ini lebih mementingkan kesejahteraan sosial.
Koperasi sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik khususnya kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial  masyarakat, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai tempat untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme, dengan kata lain koperasi merupakan bagian dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis – komunis.

3.                   Konsep koperasi negara berkembang
Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan disini maksudnya adalah masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di negaranya membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial , sedangkan koperasi di negara berkembang tujuannya adalah meningkatkan kondisi ekonomi.

3.2               Analisis Tiga Aliran Koperasi
Tiga aliran koperasi terdiri dari :
1.                   Aliran Yardstick
Aliran yardstick diterapkan di negara-negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Aliran koperasi ini memiliki kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin negaranya, tetapi pemerintah tidak campur tangan terhadap keadaan koperasi tersebut karena aliran koperasi ini di kelolah oleh pihak swasta. Pemerintah tidak perduli atas bangun jatuhnya koperasi tersebut. Maju atau tidaknya koperasi tersebut tergantung pada anggota koperasi itu sendiri. Aliran koperasi ini biasanya ditemukan di Negara Amerika Serikat, Swedia, German, Perancis, dll.
Sisi positif dari aliran yardstick adalah adanya persaingan antar organisasi koperasi sehingga dapat mendorong kinerja karyawan koperasi tersebut. Selain sisi positif ada juga sisi negatif dari aliran yardstick yaitu laba yang dihasilkan milik pribadi bukan untuk masyarakat.

2.                   Aliran Sosialis
Pada aliran ini koperasi dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat, karena kepentingan masyarakat dapat terakomodasi. Tidak hanya itu koperasi juga dianggap sebagai alat pemersatu masyarakat. Maksudnya adalah koperasi tidak membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. Koperasi juga merupakan suatu organisasi yg menganut kekeluargaan. Aliran koperasi ini biasanya ditemukan di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Sisi positif dari aliran sosialis jelas dapat menyejahterakan masyarakat serta sebagai alat pemersatu masyarakat. Selain itu sisi negatifnya adalah aliran ini memiliki hubungan dengan ideologi sosialis-komunis.

3.                   Aliran Persemakmuran (Common Wealth)
Koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga koperasi memegang peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat. koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Dalam aliran ini pemerintah ikut membantu dalam gerakan koperasi tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan baik. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Maju atau tidaknya koperasi menjadi tanggug jawab pemerintah. Aliran koperasi ini biasanya ditemukan di negara-negara berkembangn seperti Indonesia.
Sisi positif dari aliran persemakmuran ini adalah dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dengan membuat usaha baru. Kemudian sisi negatifnya aliran ini adalah koperasi sulit berkembang karena masyarakat yang memilik SDM (Sumber Daya Manusia) dan modal yang terbatas dibiarkan membentuk koperasi.

3.3               Analisis Kekuatan dan Kelemahan
Setiap konsep koperasi masing-masing memiliki kekuatan dan kelemahan, dalam pembahasan kali ini untuk menentukan apa yang menjadi kekuatan dan kelemahan koperasi dari masing-masing konsep koperasi penulis menganalisanya dengan menggunakan pendekatan analisis SW (Strenght and Weakness), dimana Strenght and Weakness didapat dari lingkungan intern. Proses pertama yang harus dilakukan adalah evaluasi dari masing-masing konsep. Kemudian akan didapat data sebagai berikut :

Konsep Koperasi
Aliran Koperasi
Kekuatan (Strenght)
Kelemahan (Weakness)
Konsep Koperasi Barat
Aliran Yardstick
·     Modal
Koperasi mudah berkembang karena adanya pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal formasi permodalan
·     SDM (Sumber Daya Manusia)
Adanya pengembangan dalam hal SDM yaitu pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical
·     Keanggotaan yang terbuka dan sukarela
·     Memiliki kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin negaranya
·    Hukum
Tidak  memiliki badan hukum karena tidak ada campur tangan pemerintah dan sepenuhnya dikelola oleh swasta
Konsep Koperasi Sosialis
Aliran Sosialis
·     Hukum
Telah memiliki badan hukum karena ikut direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah untuk menunjang perencanaan nasional
·     Sistem Kekeluargaan
Koperasi menanut sistem kekeluargaan dan tidak membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. Sehingga resiko kekurangan pelanggan cukup kecil
·    Koperasi tidak berdiri sendiri melainkan bagian dari sistem sosialisme
·    Sulit menentukan bisnis inti karena koperasi merupakan bagian dari tata administrasi menyeluruh, badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Aliran Persemakmuran (Common Wealth)
·     Biaya Rendah
Karena menyetarakan dengan keadaan ekonomi rakyat di Negara berkembang
·     Hukum
Telah memiliki badan hukum karena dalam pembinaan dan pengembangannya ada campur tangan pemerintah
·    Modal
Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas
·    SDM (Sumber Daya Manusia)
Kurangnya SDM pengurus dalam mengelola koperasi dan banyak yang tidak jujur.


BAB IV
PENUTUP

4.1               Kesimpulan
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa konsep koperasi yang paling baik adalah “Konsep Koperasi Barat”, karena pada konsep koperasi barat memiliki unsur positif yaitu keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama dalam anggota dengan saling membantu dan saling menguntungkan, setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama, hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati, dan keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi. Selain itu koperasi mudah berkembang karena adanya pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal pengembangan investasi, formasi permodalan, dan adanya pengembangan dalam hal SDM yaitu pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical, dan keanggotaan yang terbuka dan sukarela.

4.2               Saran
pengembangan koperasi di negara berkembang perlu dilakukan dengan cara mengembangkan usaha perusahaan koperasi dalam hal pengembangan investasi, formasi permodalan, dan pengembangan dalam hal SDM yaitu pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical. Serta membuat sistem keanggotaan yang terbuka dan sukarela, agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dijalankan, maka koperasi yang akan tumbuh dan berkembang.


Referensi

M. Iskandar Soesilo. 2008. Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia. Jakarta : RMBOOKS, PT Wahana Semesta Intermedia
a-research.upi.edu/operator/upload/s_pek_056695_chapter2(1).pdf
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
fatmaambarsari.wordpress.com/2010/11/28/pengembangan-koperasi-dengan-pendekatan-analisis-swot/

Minggu, 13 Juli 2014

Impian dan Harapan Ku

1.          Ingin membahagiakan nenek dan orang tua sebahagia-bahagianya mereka
2.         Ingin lulus kuliah tepat waktu
3.         Ingin mendapatkan IPK yang meningkat tiap semesternya
4.         Ingin mendapatkan beasiswa hasil prestasi guna meringankan biaya kuliah
5.         Ingin cepat mendapat pekerjaan yang layak dengan gaji yang besar
6.         Ingin bekerja di perusahaan yang bonafit
7.         Ingin menjadi seorang wanita carier dengan jenjang carier yang menjanjikan
8.         Ingin menjadi seorang pengusaha yang sukses
9.         Ingin mempunyai usaha peternakan atau pertanian
10.       Ingin pergi haji bersama nenek serta  orang tua
11.        Ingin bisa melihat ka’bah, makam Rasul, laut mati secara langsung
12.       Ingin shalat di masjid nabawi dan masjidil harom
13.       Ingin punya rumah 2 tingkat dengan hasil sendiri di daerah yang sejuk dan nyaman
14.       Ingin mempunyai rumah yang ada kolam renang, kolam ikan dan taman
15.       Ingin punya mobil mewah dengan hasil sendiri
16.       Ingin punya apartement dengan hasil sendiri
17.       Ingin punya kamera SLR dengan uang sendiri
18.       Ingin lanjut S2 di Universitas Indonesia (UI)
19.       Ingin ikut pertukaran mahasiswa ke universitas di luar negeri
20.      Ingin keliling Eropa
21.       Ingin bisa melihat menara Eiffel  secara langsung
22.      Ingin bisa merasakan musim salju dan musim gugur
23.      Ingin menjadi orang yang paling banyak mengeluarkan shodaqoh
24.      Ingin bisa mengeluarkan zakat mal dalam hidup
25.      Ingin menyenangkan hati siapapun yang mengenal saya
26.      Ingin disayang oleh semua orang yang mengenal saya
27.      Ingin memiliki karya yang dapat berguna bagi orang banyak
28.      Ingin menjadi orang yang paling berguna bagi orang banyak
29.      Ingin bisa mengangkat derajat orang tua
30.      Ingin punya suami yang sholeh, cerdas, mapan , dan penyayang kelak
31.       Ingin menjadi seorang isteri yang sholehah dan paling bahagia kelak
32.      Ingin menjadi seorang anak yang sholehah dan selalu mnyenangkan hati orang tua
33.      Ingin memiliki keluarga yang sakinah mawaddah warrohmah kelak
34.      Ingin memiliki anak-anak yang sholeh dan sholehah kelak
35.      Ingin bahagia didunia dan diakhirat
36.      Ingin ditetapkan iman dan islam selamanya
37.      Ingin dapat mengucapkan kalimat syahadat ketika ajal menjemput
38.      Ingin meninggal dalam keadaan sedang beribadah dan tersenyum
39.      Ingin meninggal dalam keadaan husnul khotimah
40.      Ingin dimakamkan di mekah

41.       Ingin masuk surga-Nya kelak

Rabu, 25 Juni 2014

“Regent inactive Rembang Sentenced to 2 Years in Prison For Corruption”

Regent inactive Rembang, Central Java M Salim, Wednesday (25/6) sentenced to 2 years in prison at a hearing in the District Court decision Tipokor Jalan Dr Soeratmo, Kora Semarang, Central Java.

Defendant M Salim panel of judges headed by Budi Dwiarso was found guilty of corruption Rembang budget in 2006 that cost the state reached USD 4.1 billion.
In addition to the cut was sentenced to confinement during their detention, M Salim also be punishable by a fine of Rp 100 million.

If fines are not met, then instead of imprisonment for 6 months. In addition the defendant also was given the burden of paying court costs Rp 10 thousand.

Special penalties imposed confinement judges lighter than the 6-month public prosecutor demands Slamet Margono, which is 2 years and 6 months.

Although the defendant must be lighter than the demands of the public prosecutor (prosecutor), but the defendant pleaded M Salim still will not accept.

"I do not accept the decision of the judges. Verdict was too heavy. I am not guilty," the defendant said M Salim while offending no loss to the state, because it has been restored.

Therefore, defendant Salim who was accompanied by her lawyer Ahmad Hadi Prayitno stated previously thought associated with the decision or verdict is 2 years.
Similarly, the top prosecutor also demands lighter than delivering the verdict of the judges thought the same thing first.

In the ruling, the judge sentenced defendant Salim M 2 years in prison was found guilty by the evidence corroborated the evidence and witness testimony during the trial and the results of BPK.

From his actions, the defendant either for personal gain or the benefit of others have conclusively proven guilty under Article 3 in conjunction with Article 18 of Law No. 31 of 1999 as amended and replaced where as Law No. 20 of 2001 joPasal 55 (1) to Article 64 Jo-1 (1) of the Criminal Code.

The corruption case that ensnared regent inactive Rembang began in 2006 by sending a letter containing Unforeseen get funds amounting to Rp 25 billion before the endorsement of the board and mendisposisi the letter to all the devices on education below.

The letter was made ​​after appropriate Siswadi witness testimony on 27 September 2006 in collaboration with the accused opened a savings account at the State Savings Bank (BTN) Holy and defendant agree on behalf of Regent Rembang Muhammad Salim.
Then, the Head of the District's financial Masykuri Rembang as a witness by the defendant was ordered to transfer some money to his account. It is considered to be contrary to the Minister's decision in the country.

The defendant also considered to have violated the provisions applicable to utilize some of the money that teamed together to buy land for a business of gas stations Rosida Said witness.

During the trial revealed that the defendant directed PT RBSJ buy land for Rp 2.3 billion.

Then between PT and PT AHK RSBJ an agreement. The ground, then turned over the command name Siswadi defendant.

BY : http://www.merdeka.com/peristiwa/bupati-nonaktif-rembang-divonis-2-tahun-penjara-karena-korupsi.html

analysis:
WHO -> inactive Regent Rembang “M Salim”.
WHAT -> M Salim was sentenced to 2 years in prison at a hearing in the District Court decision Tipokor and also sanctioned a fine of Rp 100 million after being convicted of corruption Rembang budget in 2006 that cost the state reached USD 4.1 billion
WHY -> M Salim commit acts of corruption, seeking personal gain and others related.
WHEN -> 2006
WHERE -> Rembang regency, Central Java
HOW -> began in 2006 by sending a letter containing Unforeseen get funds amounting to Rp 25 billion before the endorsement of the board and mendisposisi the letter on education to all devices under it.
The letter was made ​​after appropriate Siswadi witness testimony on 27 September 2006 in collaboration with the accused opened a savings account at the State Savings Bank (BTN) Holy and defendant agree on behalf of Regent Rembang Muhammad Salim.
Then, the Head of the District's financial Masykuri Rembang as a witness by the defendant was ordered to transfer some money to his account. It is considered to be contrary to the decision of Home Affairs.

COMMENTS : My according to M Salim as Regent Rembang should act honestly do not even corruption is detrimental to state finances.
And in this case the government must be firm in applying sanctions against M Salim that this case does not happen again, besides the oversight of the policies issued by the regent is needed to avoid the flow of funds are not clear as happened in this case.

Nama  : Ainul Mawaddah
NPM  : 10213491

Kelas   : 1EA02

Jumat, 18 April 2014

Noun Clauses


1.       Where is he ? I don’t know…………
I don’t know where he is
                             QW    S  V

2.       What does this work mean ? Could you please tell me…………
Could you please tell me what this word means
                                                    QW          S              V

3.       What is Jane talking about ? I don’t understand…………
I don’t understand what Jane is talking about
                                       QW      S                V

4.       Where can I buy a good radio ? Do you know…………
Do you know where I can buy a good radio
                              QW   S                 V

5.       Why is mark angry ? Do you know…………
Do you know why mark is angry
                            QW     S          V

6.       Who is that boy ? I don’t know…………
I don’t know who that boy is
                          QW         S         V

7.       How old are their children ? I can’t ever remember…………
I can’t ever remember how old their children are
                                                   QH                  S                V

8.       Where can I catch the bus ? Could you please tell me…………
Could you please tell me where I can catch the bus
                                                     QW    S             V

9.       Whom did you see at the party ? Please tell me…………
Please tell me whom you saw at the party
                               QW      S               V

10.   Whom did Helen talk to ? Do you know…………
Do you know whom Helen talked to
                              QW       S             V

Nama : Ainul Mawaddah
NPM : 10213491
Kelas : 1EA02