Sabtu, 25 Oktober 2014

Persamaan dan Perbedaan Antara Badan Usaha, Koperasi, dan Perusahaan

Hii Bloggers........
Kali ini saya mengupload sebuah makalah yang berjudul "Persamaan dan Perbedaan Antara Badan Usaha, Koperasi, dan Perusahaan" untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Ekonomi Koperasi. Semoga dapat bermanfaat buat bloggers semuaaaaaa.........


“Persamaan dan Perbedaan Antara Badan Usaha, Koperasi, dan Perusahaan”







Disusun Oleh :
Nama       :       Ainul Mawaddah
NPM        :       10213491
Kelas        :       2EA17

Jurusan S1 Manajemen Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2013


BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Kekhususan dalam organisasi koperasi ialah bahwa setiap fungsi manajemen harus selalu memerhatikan manfaatnya bagi anggota koperasi selaku pemilik dan sekaligus pelanggan yang berbeda dari nonkeperasi yang tidak dipengaruhi identitas ganda dari pemiliknya.
Selain itu juga ada banyak hal yang membedakan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan dari segi modal, keanggotaan, kepemilikan, fungsi, tujuan, serta manfaat. Perbedaan-perbedaan tersebut sangat penting untuk dikaji guna mengetahui apa saja yang membedakan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan.
Disamping adanya perbedaan diantara ketiganya, terdapat pula persamaan. Persamaan-persamaan ini yang membuat ketiganya memiliki kemiripan.
Oleh karena itu di dalam makalah ini yang berjudul “Persamaan dan Perbedaan Antara Badan Usaha, Koperasi, dan Perusahaan”, sesuai dengan judulnya akan membahas apa saja yang menjadi persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan, serta apa saja yang menjadi perbedaan diantara ketiganya.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah disebutkan diatas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Apa saja yang menjadi persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan?
2. Apa saja yang menjadi perbedaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan?

1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mengulas dan menentukan persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan
2. Mengulas dan menentukan perbedaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan

1.4  Batasan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, adapun batasan makalahnya ialah sebagai berikut :
1. Membahas persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan
2. Membahas perbedaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan

1.5  Manfaat Penulisan
Manfaat yang diperoleh dari pembuatan makalah ini adalah :
1. Dapat mengetahui apa saja persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan
2. Dapat mengetahui apa saja persamaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan

1.6  Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan dibuat agar memudahkan para pembaca untuk melihat garis besar yang ada pada setiap bab sehingga dapat mengetahui alur ataupun maksud yang terkandung dalam setiap bab yang ada. Adapun sistematika penulisan yang dimaksud adalah sebagai berikut :

BAB I : Pendahuluan
Bab ini menguraikan bagaimana isi dari latar belakang penulisan, rumusan masalah, tujuan penulisan, batasan masalah, manfaat penulisan, dan sistematika penulisan.

BAB II : Tinjauan Pustaka
Bab ini memberikan landasan teori terhadap apa yang akan di bahas di bab selanjutnya, sehingga dapat mengidentifikasi informasi dan ide yang berhubungan dengan topik bahasan.

BAB III : Analisa dan Pembahasan
Bab ini mengulas, menentukan, dan membahas apa saja yang menjadi persamaan dan perbedaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan.

BAB IV : Penutup

Berisikan tentang kesimpulan guna dapat mengetahui inti dari makalah ini dan saran yang akan diberikan agar dapat memberikan masukan.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1        Badan Usaha
2.1.1  Definisi Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat.

2.1.2  Ciri-ciri Badan Usaha
Ciri-ciri badan usaha adalah sebagai berikut :
a.            Merupakan kesatuan organisasi yuridis
b.            Memiliki modal, baik dana maupun tenaga
c.             Bertujuan mencari keuntungan

2.1.3  Fungsi Badan Usaha
Badan usaha mempunyai fungsi antara lain:
1.            Fungi Komersial
Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memperoleh keuntungan, badan usaha harus mengelola sumberdaya produksi yang tersedia secara efisien dan efektif sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen. Untuk memperoleh keuntungan yang optimal, setiap badan usaha harus bisa menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing ataupun memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pelanggan.
2.            Fungsi Sosial
Fungi sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung dan tidak langsung terhadap masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga. Kemudian yang menyangkut proses alih teknologi dan ilmu pengetahuan para pekerja.
3.            Fungsi Pembangunan Ekonomi
Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional. Banyak peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu pemerintah, antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Di lain pihak, pemerintah dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut.

2.1.4  Bentuk-bentuk Badan Usaha
Dari ciri-ciri tersebut di atas, badan usaha terbagi dalam beberapa kelompok berikut :
1.            Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan bentuk hukumnya BUMS terbagi tiga yaitu Perusahaan Perorangan, Persekutuan (Partnership), dan Perseroan Terbatas.
2.            Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN ialah badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN. BUMN sendiri ada tiga macam yaitu Perjan, Perum, dan Persero.
3.            Koperasi

2.2        Koperasi
2.2.1  Definisi Koperasi
Ada beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus koperasi berkebangsaan Inggris, dalam buku “The World Cooperative Movement”, juga Dr. C.R.Fay, dalam buku “Cooperative at Home and Abroad”, Dr. G.Mladenant, ilmuwan asal Prancis, dalam buku “L’Histoire des Doctrines Cooperatives”, kemudian Calvert, dalam buku “The Law and Principles of Cooperation”, Drs. A. Chaniago dalam buku “Perkoperasiann Indonesia”, dan masih banyak lagi, masing-masing telah memaparkan pemikirannya tentang apa yang dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian juga, di dalam setiap Undang-Undang Koperasi  yang pernah berlaku juga senantiasa merumuskan makna koperasi.
Calvert, misalnya, memberi definisi tentang koperasi sebagai oranisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Selanjutnya pada kongres ICA (International Cooperatives Alliance) di Manchester, Inggris pada September 1995, koperasi didefinisikan sebagai : Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis” (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia/LSP2I).
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 1, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Selain itu ICA dalam Hendar dan Kusnadi (2002:14) mendefinisikan  koperasi sebagai : Kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan jalan berusaha bersama dengan saling membantu antar satu dengan lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a.         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b.        Koperasi adalah perusahaan, dimana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c.         Koperasi adalah perusahaan  yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada anggota.

2.2.2  Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi terrtuang dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 3, “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”.

2.2.3  Fungsi dan Peran Koperasi
·               Fungsi koperasi antara lain adalah :
a.            Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya
b.            Membangun sumber daya anggota dan masyarakat
c.             Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
d.            Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi
e.            Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal
Wadah
·               Peran Koperasi antara lain adalah :
a.            Wadah peningkatan taraf hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya
b.            Bagian integral dari sistem ekonomi nasional
c.             Pelaku strategis dalam sistem ekonomi rakyat
d.            Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.

2.3        Perusahaan
2.3.1  Definisi Perusahaan
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang mengombinasikan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.

2.3.2  Fungsi Perusahaan
Dalam mencapai tujuan dikenal dua fungsi perusahaan, yaitu fungsi operasi dan fungsi manajemen. Bila kedua fungsi tersebut dapat berjalan baik, perusahaan akan dapat menjalankan operasinya dengan lancar, terkoordinasi, terintegrasi, dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
Termasuk dalam fungsi operasi adalah :
1.            Pembelian dan Produksi
2.            Pemasaran
3.            Keuangan
4.            Personalia
5.            Akuntansi
6.            Administrasi
7.            Teknologi Informasi/komputer
8.            Transformasi dan komunikasi
9.            Pelayanan Umum
10.        Hukum/perundang-undangan dan Humas
Dari ke sepuluh fungsi tersebut, fungsi pembelian dan produksi, pemasaran, personalia, dan keuangan merupakan fungsi operasi utama perusahaan. Fungsi-fungsi operasi lainnya merupakan fungsi operasi penunjang.
Termasuk dalam fungsi manajemen adalah :
1.            Perencanaan
2.            Pengorganisasian
3.            Pengarahan
4.            Pengendalian

2.3.3  Ciri-ciri Perusahaan
Ciri-ciri perusahaan mencerminkan kekhasan yang membuat perusahaan yang bersangkutan mudah dikenali. Pada umumnya ciri-ciri perusahaan berkenaan dengan variabel-variabel berikut :
·               Operatif : Kegiatan produksi, penyediaan, ataupun pendistribusian barang atau jasa
·               Koordinatif : agar semua bagian dalam perusahaan dapat bergerak ke arah yang sama dan saling mendukung satu sama lain
·               Reguler : keteraturan yang dapat mendukung aktivitasnya agar dapat selalu bergerak maju
·               Dinamis : mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan
·               Formal : lembaga resmi yang terdaftar di pemerintah serta tunduk kepada peraturan-peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendiriannya.
·               Lokasi : Perusahaan didirakn pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas
·               Pelayanan Bersyarat : Perusahaan menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukannya dan beredia serta mampu membelinya, sehingga perusahaan bisa memperoleh laba agar tetap bertahan dan berkembang

BAB III
ANALISA DAN PEMBAHASAN

3.1        Persamaan Antara Badan Usaha, Koperasi, dan Perusahaan
Persamaan-persamaan badan usaha, koperasi, dan perusahaan adalah sebagai kegiatan usaha yang mengurus usahanya sendiri, yang harus bertahan dalam persaingan pasar secara berhasil dan dalam usahanya menciptakan ketepatan kerja dengan biaya yang tidak terlalu banyak (efisiensi ekonomis) dan memiliki kemampuan dalam menghasilkan uang dan mengatur keuangannya agar berjalan lancar (kemampuan hidup keuangannya).

3.2        Perbedaan Antara Badan Usaha, Koperasi, dan Perusahaan
Perbedaan-perbedaan antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan nonkoperasi diantaranya adalah seperti yang terlihat pada table berikut :

Koperasi
Badan Usaha
Perusahaan
Modal

Kecilnya modal yang dikeluarkan oleh anggota tidak masalah atau tidak menjadi halangan bagi anggota.
Pemasukan modal sebanding dengan pemanfaatannya atas pelayanan koperasi.
Modalnya bisa berasal dari kekayaan Negara (badan usaha milik negara), dan bisa dari pemodal yang mau berinvestasi (badan usaha milik swasta)
Penanam modal diperoleh dari pembelian saham sesuai dengan harga pasar.
Menambah jumlah anggota sebanyak jumlah penanam modal sesuai yang diperlukan.
Anggota
Keanggotaan terbuka untuk semua pemakai.
Pegawai BUMN adalah anggota badan usaha milik negara, Pemodal adalah anggota badan usaha milik swasta.
Terbuka hanya untuk para penanam modal tertentu.
Pemilik
Pemakai atau anggota adalah pemilik.
Kepemilikan oleh anggota atas dasar yang adil dan sama.
Kepemilikan badan usaha terbagi dua, yaitu: badan usaha milik Negara yang dimodali oleh Negara dan badan usaha milik swasta yang dimodali oleh pemodal yang mau berinvestasi.
Penanam modal adalah pemilik.
Kepemilikan sebanding dengan modal yang ditanamkan oleh tiap-tiap penanam modal, sebab jumlah modal yang ditanam akan menentukan kekuasaan dan pembagian laba.
Fungsi
Sebuah organisasi untuk memajukan sumberdaya anggota dan masyarakat.
Kesatuan dari organisasi-organisasi (badan) untuk mencapai tujuan.
Sebuah organisai untuk berproduksi.

Tujuan
Memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya bagi anggota.
Mencari laba dan memberikan pelayanan.
Menghasilkan barang dan jasa.
Manfaat
Anggota memperoleh manfaat sebanding atas jasa yang diberikan baginya oleh koperasi.
Tingkat bunga yang dibayarkan untuk modalnya terbatas.
Laba yang diperoleh digunakan untuk pengembangan badan usaha dan untuk menggaji tenaga kerja, serta diberikan pada pemodal sesuai modal yang dikeluarkannya (badan usaha milik swasta).
Serta bermanfaat dalam memberikan pelayanan langsung dan tidak langsung.
Penanam modal memperoleh bagian laba sebagai hasil dari modal yang ditanamkannya sebanding dengan modal yang ditanamkannya.

BAB IV 
      PENUTUP

4.1        Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari makalah ini adalah bahwa koperasi lebih mementingkan kesejahteraan anggotanya, sementara perusahaan lebih mementingkan kelangsungan usahanya dalam memproduki barang ataupun jasa, sedangkan badan usaha lebih mementingkan untuk memberikan pelayanan dan mencari laba. Koperasi dan perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuannya yaitu memberikan pelayanan dan mencari laba.

4.2        Saran
Dalam penggunaan tenaga kerja oleh badan usaha hendaknya lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sekitar badan usaha, agar dapat menimbulkan perasaan memiliki dari masyarakat sekitar badan usaha, begitu pula dengan perusahaan agar lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sekitar perusahaan.


Referensi

Alam S.MM. 2006. Ekonomi: Jilid 3. Jakarta: Erlangga
M. Fuad, Christian H, Nurlela, Sugiarto, Paulus, Y.E.F. 2000. Pengantar Binis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Muhammad Iskandar Soesilo. 2008. Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia. Jakarta: DEKOPIN, RMBOOKS, PT. Wahana Semesta Intermedia
Tiktik Sartika Partomo, M.S. 2013. Ekonomi Koperasi. Bogor: Ghalia Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar